Sabtu, 24 Januari 2026

HUKUM OLAHRAGA


OLAHRAGA
 
1. Peran dan Manfaat Olahraga
 
- Olahraga bukan hanya untuk menguatkan badan, tetapi juga bisa menguatkan otak. Di dunia modern, olahraga juga bisa menjadi sarana penghasilan.
- Sejak awal Islam, olahraga telah menjadi aktivitas untuk menyehatkan jasmani, sebagai seni berperang, maupun untuk mengisi waktu luang.
- Islam sangat menjunjung tinggi kekuatan, sebagaimana sabda Nabi yang menyatakan bahwa "Mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah" (HR. Muslim).
 
2. Olahraga yang Dicontohkan dan Dianjurkan Nabi
 
- Gulat: Olahraga yang menguatkan berbagai bagian tubuh, pernah dilakukan oleh Nabi yang mengalahkan pegulat Quraisy bernama Rukanah hingga ia masuk Islam.
- Lempar: Seperti tolak peluru, lempar cakram, panahan, dan tombak. Nabi menganjurkannya dengan sabda "Barang siapa yang belajar melempar, kemudian meningggalkannya, maka bukan golongan kita".
- Renang: Telah ada sejak masa awal Islam, bahkan Nabi menyuruh untuk belajar renang dan mengajarkannya kepada anak-anak.
- Berkuda: Kemahiran mengendalikan kuda sangat ditekankan, dan Nabi memuji aktivitas mendidik kuda sebagai salah satu hal yang bukan hanya hiburan.
- Anggar: Nabi sangat mahir dalam olahraga ini, dan banyak sahabat seperti Sayyidina Ali yang ahli dalam memainkan pedang.
- Secara umum, Nabi juga menganjurkan lari dan beberapa olahraga lain, dengan tujuan utama untuk jihad fi sabilillah.
 
3. Pendapat Ulama tentang Hukum Olahraga
 
- Pendapat pertama: Hukum asal permainan dan hiburan adalah haram kecuali ada dalil yang melegalkan atau untuk tujuan jihad dan perang (pendapat Hanafiyah dan beberapa ulama lainnya).
- Pendapat kedua: Hukum asalnya adalah boleh (ibahah), dengan syarat tidak berlebih-lebihan dan tidak bertentangan dengan syariat (pendapat Imam Izzuddin bin Abdussalam, Ibnu Taimiyah, dan Dr. Yusuf al-Qardlawi).
- Pendapat ketiga: Hukum aslinya adalah makruh, kecuali jika untuk jihad (pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan beberapa ulama lainnya).
 
4. Hal yang Harus Dihindari dalam Olahraga
 
- Olahraga tidak boleh diisi dengan hal-hal yang dilarang syariat, seperti tabarruj, membuka aurat, campur laki-laki dan perempuan, perjudian, serta meninggalkan kewajiban. Jika demikian, olahraga yang awalnya boleh akan menjadi haram.
 
5. Inti Pesan
 
- Olahraga adalah aktivitas positif yang mendukung kesehatan tubuh, yang menjadi sarana beribadah kepada Allah. Tubuh yang sehat akan mendukung pikiran yang bersih, sesuai dengan peribahasa "di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat"

ENGLISH

SPORTS
 
1. Role and Benefits of Sports
 
- Sports are not only for strengthening the body, but can also enhance mental ability. In the modern world, sports can also serve as a source of income.
- Since the early days of Islam, sports have been activities for physical well-being, as a form of martial art, and for filling leisure time.
- Islam highly values strength, as stated in the Prophet's saying: "A strong believer is better and more beloved to Allah than a weak believer" (HR. Muslim).
 
2. Sports Exemplified and Recommended by the Prophet
 
- Wrestling: A sport that strengthens various parts of the body. The Prophet once practiced it and defeated a Quraysh wrestler named Rukanah, who then embraced Islam.
- Throwing: Such as shot put, discus throw, archery, and spear throwing. The Prophet encouraged it with the saying: "Whoever learns throwing and then abandons it is not from us".
- Swimming: Has existed since the early days of Islam. The Prophet even commanded: "Learn to swim, and teach your children".
- Horse Riding: Skill in controlling horses is strongly emphasized. The Prophet praised training horses as one of the things that are not merely entertainment.
- Fencing: The Prophet was highly skilled in this sport, and many companions such as Sayyidina Ali were experts in swordsmanship.
- In general, the Prophet also encouraged running and several other sports, with the primary purpose of jihad fi sabilillah (striving in the way of Allah).
 
3. Scholars' Views on the Ruling of Sports
 
- First view: The original ruling of games and entertainment is forbidden (haram) unless there is evidence to permit it or if it is for the purpose of jihad and war (view of the Hanafi school and several other scholars).
- Second view: The original ruling is permissible (ibahah), provided it is not excessive and does not contradict Islamic law (view of Imam Izzuddin bin Abdussalam, Ibn Taymiyyah, and Dr. Yusuf al-Qaradawi).
- Third view: The original ruling is disapproved (makruh), except when it is for jihad (view of Imam Malik, Imam Shafi’i, and several other scholars).
 
4. Things to Avoid in Sports
 
- Sports must not involve elements prohibited by Islamic law, such as ostentation (tabarruj), exposing one's awrah (intimate body parts), mixing of men and women, gambling, and neglecting obligations. If such elements are present, a sport that is originally permissible will become forbidden.
 
5. Core Message
 
- Sports are positive activities that support physical health, which serves as a means of worship to Allah. A healthy body will support a clear mind, in line with the saying: "A sound mind in a sound body"

DALIL

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

”Mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)

"A strong believer is better and more beloved to Allah than a weak believer." (Narrated by Muslim)