Rabu, 01 April 2026

HUKUM MEROKOK 2


MEROKOK
 
 
1. Rokok dikenal sejak awal abad XI Hijriyah (sekitar 400 tahun yang lalu) dan hukumnya menjadi perdebatan para ulama, dengan tiga pendapat utama: mubah, makruh, haram.
2. Dasar hukumnya adalah larangan melakukan hal yang membawa kerusakan, berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyatakan "Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain)". Ulama sepakat bahwa yang membawa mudarat adalah haram, namun berbeda pendapat apakah rokok termasuk demikian.
3. Tiga pendapat hukum merokok:
- Mubah: karena rokok tidak membawa mudarat dan bukan benda yang memabukkan.
- Makruh: karena membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dihukumi haram.
- Haram: karena membawa banyak mudarat, berdasarkan hasil penelitian medis yang menunjukkan dapat menyebabkan penyakit seperti kanker, paru-paru, jantung.
4. Ketiga hukum tersebut dapat berlaku secara umum atau personal, tergantung kondisi individu dan jumlah konsumsi.
5. Perbedaan pandangan ulama:
- Ulama terdahulu cenderung melihat rokok sebagai mubah atau makruh, karena menganggap mudaratnya tidak ada atau kecil.
- Ulama sekarang sebagian cenderung mengharamkannya karena berdasarkan informasi penelitian medis.
6. Hukum rokok bersifat relatif:
- Bisa jadi haram bagi orang yang terkena mudaratnya.
- Bisa jadi mubah atau makruh bagi orang yang tidak terkena atau hanya terkena mudarat kecil.
- Jika mudaratnya kecil (makruh) namun ada kemaslahatan yang lebih besar (seperti membangkitkan semangat kerja), bisa jadi mubah, selama tidak berlebihan.
- Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan membawa mudarat besar adalah haram, berbeda dengan yang memabukkan yang tetap haram meskipun ada manfaat

ENGLISH 

SMOKING
 
1. Smoking has been known since the early 11th Hijri century (around 400 years ago), and its ruling has been a subject of debate among scholars, with three main opinions: mubah, makruh, and haram.
2. The legal basis is the prohibition of doing things that cause harm, based on the Al-Qur'an and As-Sunnah which state "Do not cause harm to yourself, and do not cause harm to others". Scholars agree that anything causing harm is haram, but they disagree on whether smoking falls into this category.
3. Three opinions on the ruling of smoking:
 
- Mubah: because smoking does not cause harm and is not an intoxicating substance.
- Makruh: because it causes relatively minor harm that is not significant enough to be ruled haram.
- Haram: because it causes considerable harm, based on medical research showing it can lead to diseases such as cancer, lung disorders, and heart conditions.
 
4. These three rulings can apply generally or individually, depending on a person's condition and the amount consumed.
5. Differences in scholars' views:
 
- Earlier scholars tended to view smoking as mubah (permisible) or makruh (discouraged/dislike), as they considered it to cause no harm or only minor harm.
- Some contemporary scholars tend to rule it haram, based on information from medical research.
 
6. The ruling on smoking is relative:
 
- It can be haram for those affected by its harm.
- It can be mubah or makruh for those not affected or only slightly affected.
- If the harm is minor (makruh) but there is a greater benefit (such as boosting work motivation), it can be mubah, as long as it is not excessive.
- Anything consumed excessively and causing significant harm is haram, unlike intoxicating substances which remain haram even if there are benefits