Kamis, 05 Maret 2026

SOAL SUNTIK DALAM PUASA


PUASA BAGI PENDERITA DIABETES DENGAN INJEKSI
 
- Menurut mazhab Syafi'iyah, puasa tetap sah dan tidak batal.
- Alasan: Injeksi insulin tidak masuk ke dalam rongga pencernaan atau usus, sebagaimana dalil yang menyatakan bahwa memasukkan obat atau benda ke dalam daging bukan rongga tubuh tidak membatalkan puasa.
 
Donor Darah atau Cuci Darah
 
- Hukumnya tidak membatalkan puasa karena hanya mengeluarkan darah dari tubuh.
- Namun hukumnya makruh karena dapat menyebabkan anemia.
- Dalil pendukung: Nabi Muhammad SAW pernah melakukan bekam saat sedang puasa dan ihram (HR Abu Dawud).
 
Infus atau Transfusi Darah
 
- Masalah ini bersifat khilafiah dalam fikih kontemporer karena tidak ada nash tegas.
- Ada pendapat yang lebih kuat:
- Jika mengandung nutrisi/makanan yang mengenyangkan, maka membatalkan puasa.
- Jika tidak mengenyangkan (hanya obat):
- Jika disuntik ke pembuluh darah (rongga), maka membatalkan puasa.
- Jika disuntik ke otot (bukan rongga), maka tidak membatalkan puasa.
- Fatwa Ulama Mesir menjelaskan bahwa infus atau transfusi darah tidak batal karena tidak masuk ke rongga pencernaan

ENGLISH

FASTING FOR DIABETIC PATIENTS RECEIVING INJECTIONS
 
- According to the Shafi'i school of thought, fasting remains valid and does not break the fast.
- Reason: Insulin injections do not enter the digestive tract or intestines. As per the religious ruling, inserting medicine or objects into the flesh (which is not a body cavity) does not invalidate the fast.
 
Blood Donation or Hemodialysis
 
- It does not break the fast because it only involves removing blood from the body.
- However, it is considered makruh (discouraged) as it may cause anemia.
- Supporting evidence: The Prophet Muhammad SAW performed cupping therapy while fasting and in a state of ihram (Abu Dawud's Hadith).
 
Infusion or Blood Transfusion
 
- This matter is a subject of scholarly debate (khilafiah) in contemporary Islamic jurisprudence as there is no explicit textual ruling.
- There is a stronger prevailing opinion:
- If it contains nutrients or satiating substances, it breaks the fast.
- If it is non-satiating (only medication):
- If injected into blood vessels (a body cavity), it breaks the fast.
- If injected into muscles (not a body cavity), it does not break the fast.
- The Fatwa of Egyptian Scholars explains that infusions or blood transfusions do not break the fast because they do not enter the digestive tract

DALIL

وَلَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ سِكِّينًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ 

Jika seseorang memasukkan obat buat luka di betis sampai ke dalam daging, atau menusuk pisau di betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena daging itu bukan rongga tubuh (Syarah Mahalli 'ala Minhaaj / Qalyubi juz IX halaman 291)

"If someone applies medicine for a wound on the calf into the flesh, or inserts a knife into that calf until it reaches the marrow, this does not break their fast, because flesh is not a body cavity" (Syarah Mahalli 'ala Minhaaj / Qalyubi, Volume IX, page 291)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ.

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi melakukan bekam saat puasa dan ihram (HR Abu Dawud)

"From Ibn Abbas: The Prophet muhammad (peace be upon him) performed cupping therapy while fasting and in a state of ihram" (narrated by Abu Dawud)

وقول وفيه التفصيل -وهو الأصح- إن كانت مغذية فتبطل الصوم 

Dalam satu pendapat ada perincian -ini pendapat yang lebih kuat-. Bila suntikan mengandung bahan yang mengenyangkan (di antara kandungan infus terdapat nutrisi) maka membatalkan puasa

"One opinion includes detailed distinctions this is the stronger opinion. If an injection contains satiating substances (and the infusion includes nutrients), then it breaks the fast"

وإن كانت غير مغذية فتنظر ان كان في العروق المجوفة وهي الأوردة فتبطل . وإذا كان في العضل وهو غير المجوفة فلا تبطل 

Jika suntikan tidak mengenyangkan (berisi obat), maka diperinci; bila disuntik ke dalam pembuluh darah maka membatalkan puasa. Jika suntik dimasukkan dalam otot selain pembuluh darah maka tidak membatalkan puasa (At Taqrirat As Sadidah, 452)

"If the injection is non-satiating (containing only medication), distinctions are made: if injected into blood vessels, it breaks the fast. If injected into muscles (other than blood vessels), it does not break the fast" (At Taqrirat As Sadidah, p. 452)