Jumat, 29 Mei 2026

QURBAN DI BAGIKAN KE NON MUSLIM.. BOLEH A?


QURBAN DI BAGIKAN TO NON MUSLIM

- Hukum: Memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan menurut sebagian ulama, karena berkurban merupakan bentuk sedekah dan tidak ada larangan memberi sedekah kepada non-Muslim (al hasanul basry dari imam malik madzab syafi'i membolehkan)
- Syarat:
1. Non-Muslim tersebut bukan kafir harbi (tidak memusuhi atau memerangi umat Islam).
2. Hewan kurban tersebut adalah kurban sunah, bukan kurban wajib.
- Dasar Pendapat: Berlandaskan pendapat dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah yang menyatakan boleh memberikan makanan dari hewan kurban kepada orang kafir dzimmi (non muslim tinggal di kekuasaannya orang muslim).
- Pendapat Lain: Ada juga ulama yang berpendapat tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak.
- Alasan Pendapat Larangan: Tujuan kurban adalah sebagai dhiyafatullah (jamuan Allah) khusus untuk kaum Muslimin untuk menunjukkan kasih sayang sesama umat Islam

ENGLISH

DISTRIBUTING QURBAN MEAT TO NON-MUSLIMS
 
- Ruling: Giving qurbani meat to non-Muslims is permissible according to some scholars, because qurbani is a form of charity (sadaqah), and there is no prohibition against giving charity to non-Muslims. (Views of Al-Hasan al-Basri, Imam Malik, and the Shafi'i madhhab allow this).
- Conditions:
 
1. The non-Muslims are not "Kafir Harbi" (those who are hostile or fight against Muslims).
2. The qurbani being given is voluntary (Sunnah), not obligatory qurbani.
 
- Basis of Opinion: Based on the view in the book Al-Mughni by Ibn Qudamah, which states that it is permissible to give food from qurbani animals to Kafir Dzimmi (non-Muslims living under Muslim rule/protection).
- Other Views: Some scholars hold the opinion that it is not permissible to give qurbani meat to non-Muslims unconditionally.
- Reason for Prohibition View: The purpose of qurbani is considered as Dhiyafatullah (the hospitality/feast of Allah) specifically for Muslims, to express compassion among fellow believers.
 
 
 
IMPORTANT
 
To avoid making mistakes, it is better to follow the opinion of the majority of Indonesian scholars