YA ALLAH.. PEPELENG..!
Di akhir zaman ini, tampaknya pesan dalam hadits ini sangat perlu kita gaungkan kembali. Bukan bermaksud untuk menghakimi siapapun, melainkan semata-mata sebagai "pepeleng" atau pengingat bagi kita semua untuk senantiasa membuka mata hati:
"Seburuk-buruknya ulama adalah mereka yang mendatangi para penguasa, dan sebaik-baiknya penguasa adalah mereka yang mendatangi para ulama."
Ketika para penguasa terlalu jauh mendikte segelintir oknum yang mengaku berilmu, dan "mereka" itu justru gemar menuruti segala kemauan penguasa demi kepentingan duniawi, maka sungguh, ini adalah sebuah musibah yang amat besar bagi umat.
Semoga kita senantiasa dijauhkan dari sikap yang demikian, dan selalu diberikan keberanian untuk berkata jujur demi kebenaran. Aamiin
FENOMENA DEBAT ANTAR-AGAMA
Di era digital saat ini, panggung debat keagamaan terbuka semakin marak kita saksikan di berbagai platform media sosial. Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di benak banyak orang: Bagaimanakah sebenarnya hukum dan pandangan Islam terkait kegiatan ini?
Dalam keputusan Bahtsul Masail (kajian hukum Islam) yang disusun dalam rangka memperingati Haul Al-Maghfurlah KH. Imam Faqih Asy'ari di Pondok Pesantren Darussalam Sumbersari, dijelaskan secara gamblang mengenai hukum debat antar-agama.
Hukum Asal: Tidak Diperbolehkan
Pada dasarnya, debat atau dialog lintas agama hukumnya tidak diperbolehkan jika hanya bertujuan untuk memicu permusuhan, memperturutkan hawa nafsu, atau sekadar menjadi ajang unjuk gigi demi popularitas dan sensasi semata.
Lebih dari itu, forum debat yang tidak beretika dan berat sebelah justru sering kali menjadi sarana penyebaran syubhat (keraguan) yang dapat mengikis keimanan masyarakat awam yang belum memiliki bekal ilmu yang memadai.
Boleh dan Dianjurkan Jika Memenuhi Syarat
Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi mubah (boleh) bahkan menjadi dianjurkan apabila dilakukan dengan tujuan yang benar dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut pandangan tersebut, debat antar-agama diperbolehkan jika memenuhi 5 syarat komprehensif, di antaranya:
1. Dilakukan oleh Ahlinya: Harus dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi ilmiah yang mumpuni dan mendalam.
2. Niat yang Murni: Bertujuan semata-mata untuk menegakkan kebenaran (Izhharul Haq) dan menjernihkan pemahaman, bukan untuk mencari kesalahan atau menjatuhkan pihak lain.
3. Tidak Menimbulkan Gaduh: Tidak menimbulkan keresahan, atau kekacauan (fitnah) di tengah audiens maupun masyarakat luas
ENGLISH
THE PHENOMENON OF INTER-RELIGIOUS DEBATES
In today's digital era, open religious debates are increasingly prevalent across various social media platforms. This phenomenon naturally raises a significant question in the minds of many: What is the actual ruling and Islamic perspective regarding this activity?
According to the decision of Bahtsul Masail (Islamic legal deliberation) compiled in commemoration of the Haul (anniversary) of Al-Maghfurlah KH. Imam Faqih Asy'ari at Pondok Pesantren Darussalam Sumbersari, the ruling on inter-religious debates is explained clearly.
Original Ruling: Not Permitted
Fundamentally, inter-religious debates or dialogues are not permitted if their sole purpose is to incite hostility, follow base desires, or simply serve as a stage to show off ability for the sake of popularity and sensation.
Furthermore, unethical and biased debate forums often become a means of spreading syubhat (confusion/doubt), which can erode the faith of the general public who may not possess sufficient religious knowledge.
Permissible and Recommended When Conditions Are Met
However, the ruling can change to Mubah (permissible) or even recommended if it is carried out with the right intention and meets specific conditions. According to this view, inter-religious debates are allowed if they fulfill 5 comprehensive criteria, including:
1. Conducted by Experts: It must be carried out by individuals who possess profound and comprehensive religious knowledge.
2. Pure Intention: The goal must be solely to uphold the truth (Izhharul Haq) and clarify understanding, not to find faults or discredit others.
3. Avoiding Chaos: It must not cause unrest, confusion, or chaos (fitnah) among the audience or the wider community