1. Hubungan Budaya dan Islam
- Budaya atau tradisi adalah ciptaan manusia yang selalu berubah dan beragam. Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) memiliki prinsip: mempertahankan kebaikan dari masa lalu dan menciptakan hal baru yang lebih baik.
- Dalam hukum Islam (fiqih), adat atau tradisi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat menetapkan hukum. Jika tidak bisa mengambil semua kebaikan dari sebuah tradisi, tidak perlu meninggalkannya sepenuhnya, karena mungkin masih ada nilai baik di dalamnya.
2. Tradisi Sesajen di Indonesia
- Sesajen adalah tradisi yang umum di Indonesia, sering dilakukan saat acara selamatan, pernikahan, khitanan, atau acara adat lainnya sebagai bentuk permohonan keselamatan.
- Beberapa bagian dari ritual sesajen yang bertentangan dengan ajaran Islam bisa diganti dengan kegiatan yang lebih sesuai, seperti tahlilan bersama.
3. Hukum dan Tata Cara Sesajen dalam Islam
- Jika sesajen berupa makanan, sebaiknya dimakan dan tidak dibuang sia-sia.
- Jika sesajen berupa hewan sembelihan, niatnya harus murni untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT dengan tujuan agar Allah melindungi dari gangguan jin. Niat ini membuat daging hewan tersebut halal dimakan.
- Dilarang keras menyembelih hewan dengan niat untuk jin atau mengabdi kepada mereka. Hal ini haram, dan jika niatnya adalah mempersembahkan kepada jin, tindakan itu bisa menyebabkan kekufuran.
- Meletakkan makanan atau bunga di jalan, sawah, atau rumah untuk arwah orang meninggal atau makhluk lain pada hari-hari tertentu (seperti Idul Fitri atau Jumat) adalah hal yang haram, termasuk dalam adat jahiliyah dan perbuatan syirik.
Maksud Utama Artikel
Artikel ini ingin menjelaskan bahwa Islam tidak menolak tradisi secara mentah-mentah, tetapi menuntut kita untuk bersikap selektif dan bijak. Tradisi sesajen boleh dilestarikan asalkan tidak bertentangan dengan pokok ajaran Islam. Intinya, setiap tindakan dalam tradisi harus didasari niat yang murni kepada Allah SWT, dan segala bentuk perbuatan yang mengarah ke syirik atau menyekutukan Allah harus dihindari
ENGLISH
OFFERINGS
1. The Relationship between Culture and Islam
- Culture or tradition is a human creation that is constantly changing and diverse. Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) upholds the principle: preserving the goodness from the past and creating new, better things.
- In Islamic law (fiqh), customs or traditions are among the factors to be considered when establishing laws. If not all the good aspects of a tradition can be adopted, there is no need to abandon it entirely, as it may still contain positive values.
2. The Tradition of Sesajen in Indonesia
- Sesajen is a common tradition in Indonesia, often performed during events such as selamatan (communal prayer meals), weddings, circumcisions, or other traditional ceremonies as a way to pray for safety and well-being.
- Some parts of the sesajen ritual that conflict with Islamic teachings can be replaced with more appropriate activities, such as collective tahlilan (recitation of prayers for the deceased).
3. Islamic Rulings and Procedures for Sesajen
- If sesajen consists of food, it should be eaten and not wasted.
- If sesajen involves slaughtered animals, the intention must be purely to draw closer (taqarrub) to Allah SWT, with the aim that Allah protects from the disturbance of jinn. This intention makes the animal's meat permissible (halal) to eat.
- It is strictly forbidden to slaughter animals with the intention for jinn or to serve them. This act is haram (forbidden), and if the intention is to dedicate the animal to jinn, it can lead to kufur (disbelief).
- Placing food or flowers on roads, in fields, or in homes for the souls of the deceased or other beings on specific days (such as Eid al-Fitr or Friday) is haram. It is considered part of pre-Islamic ignorance (jahiliyah) and an act of shirk (associating partners with Allah).
Main Purpose of the Article
This article aims to explain that Islam does not reject traditions outright, but requires us to be selective and wise. The tradition of sesajen may be preserved as long as it does not conflict with the core teachings of Islam. Essentially, every action within a tradition must be based on a pure intention towards Allah SWT, and all acts that lead to shirk or associating partners with Allah must be avoided
DALIL
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
Artinya: “Mempertahankan kebaikan warisan masa lalu dan mengkreasi hal baru yang lebih baik.”
It means: “Preserving the goodness of the heritage from the past and creating new, better things"
العادة محكمة
Artinya: “Adat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum.”
It means: “Custom is a consideration in the establishment of laws"
ما لا يدرك كله لا يترك كله
Artinya: “Jika tidak dapat dicapai semuanya, tidak harus ditinggal semuanya"
It means: “If not everything can be attained, not everything should be abandoned"
ومن ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم او بقصدهم حرم (قوله: فائدة من ذبح) أي شيئا من الابل او البقر او الغنم (وقوله: تقربا لله تعالى) أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده (وقوله: لدفع شر الجن عنه) علة الذبح أي الذبح تقربا لاجل ان الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه (وقوله: لم يحرم) أي ذبحه وصارت ذبيحته مذكاة لان ذبحه لله لا لغيره (وقوله: او بقصدهم حرم) أي ذبح بقصد الجن لا تقربا الى الله حرم ذبحه وصارت ذبيحته ميتة بل ان قصد التقرب والعبادة للجن كفر كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان او زياة نحو ولي.
Artinya: “Barang siapa yang memotong atau menyembelih (hewan seperti unta, sapi, atau kambing) karena taqarrub kepada Allah Ta’ala (yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata) dengan maksud menolak gangguan jin (sebagai dasar tindakan pemotongan hewan, taqarrub dengan yakin bahwa Allah SWT dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin), maka daging hewan sembelihannya halal dimakan (hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya), dilarang apabila dengan maksud untuk (jin-jin itu, bukan Allah yang ditaqarrubkan maka daging sembelihannya haram karena tergolong daging bangkai, bahkan jika bermaksud taqarrub dan mengabdi pada jin maka tindakannya terbilang kufur persis seperti yang sudah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dengan penguasa atau berziarah menuju makam wali.” [I’anah at-Thalibin juz II hal. 349]
It means: “Whoever slaughters or sacrifices (an animal such as a camel, cow, or goat) for the sake of drawing closer (taqarrub) to Allah Ta’ala (with the intention of taqarrub and worship to Him alone) with the purpose of repelling the disturbance of jinn (as the basis for the act of slaughtering, with taqarrub in the certainty that Allah SWT can protect the slaughterer from the disturbance of jinn), then the meat of the slaughtered animal is permissible (halal) to eat (the slaughtered animal becomes a sacrificial animal [qurban] because it is dedicated to Allah, not to anyone else). It is forbidden if it is done with the intention for (those jinn, not Allah to whom one draws closer), then the meat of the slaughtered animal is haram (forbidden) as it is classified as carrion. Moreover, if one intends taqarrub and servitude to jinn, then the act is considered kufur (disbelief), just as has been discussed regarding the slaughtering of animals when meeting a ruler or visiting the tomb of a wali (saint).” [I’anah at-Thalibin Volume II, page 349]
About the Author