PERANG
1. Konflik global yang terjadi: Beberapa konflik yang menjadi perhatian dunia termasuk Rusia-Ukraina, Palestina-Israel, dan perang saudara di Suriah, yang menyebabkan korban jiwa, kehilangan tempat tinggal, dan krisis kemanusiaan. Palestina menjadi simbol perjuangan melawan penjajahan modern, sedangkan Suriah mengalami tragedi yang menghancurkan peradaban.
2. Kepedulian umat Islam Indonesia: Masyarakat muslim Indonesia menunjukkan kepedulian melalui aksi unjuk rasa, galangan dana, dan boikot produk, yang sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan kepedulian terhadap kaum lemah dan terzalimi.
3. Ajaran Islam tentang menolong saudara: Hadits menyatakan perlu menolong saudara baik ketika dizalimi maupun ketika berlaku zalim (dengan mencegahnya dari perbuatan zalim). Selain itu, fiqih klasik menjelaskan kewajiban berjihad jika wilayah diserang, dengan kewajiban kolektif jika pasukan lokal tidak cukup.
4. Motivasi jihad yang benar: Jaminan pahala atau surga bagi mujahid hanya diperuntukkan bagi mereka yang tulus berjuang untuk menolong agama, bukan untuk motif lain seperti mencari harta atau ketenaran. Identifikasi konflik sebagai jihad fi sabilillah membutuhkan pemahaman komprehensif.
5. Pilihan penyelesaian konflik: Perang bukan satu-satunya cara; diplomatik dan perjanjian damai (hudnah) juga dapat menjadi pilihan, dengan wewenang pada pemimpin negara untuk memutuskan langkah terbaik setelah berdiskusi.
6. Kesimpulan dari forum Bahtsul Masail Kubra (Desember 2023): Pemerintah Indonesia harus mengupayakan gencatan senjata, kemerdekaan Palestina melalui jalur diplomasi, mendorong PBB, dan menggalang bantuan kemanusiaan. Rakyat diimbau mendukung upaya pemerintah dan memastikan dukungan tidak melanggar hukum domestik maupun internasional.
7. Pembahasan di Munas NU 2025: Tema pelibatan diri dalam konflik negara lain akan dibahas pada Musyawarah Nasional Nahdhatul Ulama yang digelar 5-7 Februari 2025
ENGLISH
WAR
1. Global conflicts taking place: Several conflicts drawing global attention include Russia-Ukraine, Palestine-Israel, and the civil war in Syria, which have caused casualties, displacement, and humanitarian crises. Palestine has become a symbol of struggle against modern colonialism, while Syria has endured a civilization-destroying tragedy.
2. Concern of Indonesian Muslim community: The Indonesian Muslim community has shown concern through protests, fundraising campaigns, and product boycotts, in line with Islamic teachings that emphasize care for the weak and oppressed.
3. Islamic teachings on helping one's brethren: A hadith states that one must help their brother whether he is oppressed or an oppressor (by preventing him from committing injustice). Additionally, classical fiqh explains the obligation to perform jihad if territory is attacked, with a collective obligation (fardhu kifayah) if local forces are insufficient.
4. Correct motivation for jihad: The promise of reward or paradise for mujahideen is only for those who sincerely strive to defend the faith, not for other motives such as seeking wealth or fame. Identifying a conflict as jihad fi sabilillah (jihad in the path of Allah) requires comprehensive understanding.
5. Options for resolving conflicts: War is not the only solution; diplomacy and peace agreements (hudnah) can also be options, with authority given to state leaders to decide the best course of action after deliberation.
6. Conclusion from the Bahtsul Masail Kubra forum (December 2023): The Indonesian government must work towards a ceasefire, Palestinian independence through diplomatic channels, encourage the UN, and mobilize humanitarian aid. The people are advised to support the government's efforts and ensure that assistance does not violate domestic or international law.
7. Discussion at Munas NU 2025: The topic of involvement in conflicts in other countries will be discussed at the Nahdhatul Ulama National Congress (Munas NU), held on February 5-7, 2025
DALIL
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَقَالَ رجل: يَا رَسُول الله أنصره إِن كَانَ مَظْلُوما، أَفَرَأَيْت إِن كَانَ ظَالِما كَيفَ أنصره؟ قَالَ: تحجزه أَو تَمنعهُ عَن الظُّلم فَإِن ذَلِك نَصره
Artinya, "Tolonglah saudaramu baik ketika ia berlaku zalim atau dizalimi. Seorang sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, aku akan menolongnya ketika dia dizalimi, lalu bagaimana cara menolongnya ketika ia berlaku zalim?' Rasulullah menjawab: 'Kau cegah ia dari perbuatan zalimnya, begitulah cara menolongnya'." (Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Beirut:: Dar Thuqin Najah: 2001], juz IX, halaman 22)
Meaning, "Help your brother whether he is wronging someone or being wronged. A companion asked: 'O Messenger of Allah, I will help him when he is wronged, so how do I help him when he is wronging someone?' The Messenger of Allah replied: 'Prevent him from committing injustice – that is how you help him.'" (Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Beirut: Dar Thuqin Najah: 2001], Volume IX, page 22)
تَكَفَّلَ اللَّهُ لِمَن جاهَدَ في سَبيلِهِ، لا يُخْرِجُهُ إلَّا الجِهادُ في سَبيلِهِ وتَصْدِيقُ كَلِماتِهِ، بأَنْ يُدْخِلَهُ الجَنَّةَ، أوْ يَرْجِعَهُ إلى مَسْكَنِهِ الذي خَرَجَ منه، مع ما نالَ مِن أجْرٍ أوْ غَنِيمَةٍ
Artinya, "Allah memberi jaminan bagi orang yang berjihad di jalan-Nya, tidak ada alasan lain ia keluar dari rumah selain untuk jihad di jalan-Nya dan membenarkan firman-Nya. Allah memberi dua jaminan; masuk surga (jika meninggal) atau pulang ke rumahnya dengan memperoleh pahala atau harta rampasan perang (jika menang). (Al-Bukhari, IV/85)
Meaning, "Allah gives a guarantee to those who strive in His cause (jihad in the path of Allah); there is no other reason for them to leave their homes except to strive in His cause and affirm His word. Allah gives two guarantees: entry into paradise (if they die) or return to their homes with reward or war spoils (if they are victorious)." (Al-Bukhari, IV/85)
فإذا رأى الحاكم أنّ من الخير للمسلمين أن لا يجابهوا أعداءهم بالحرب والقوة، وتثبّت من صلاحية رأيه بالتشاور والمذاكرة في ذلك، فله أن يجنح إلى سلم معهم لا يصادم نصّا من النصوص الشرعية الثابتة
Artinya, "Ketika seorang pemimpin setelah berdiskusi berpandangan bahwa yang terbaik bagi rakyatnya adalah tidak menghadapi musuhnya dengan cara berperang, maka ia memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian damai dengan mereka dengan ketentuan yang tidak melanggar nash syariat." (Fiqhus Sirah, [Beirut, Darul Fikr: 2019], halaman 175)
Meaning, "When a leader, after deliberation, deems that the best course for their people is not to confront their enemy through war, then they have the authority to make a peace agreement with them, on the condition that it does not violate sharia texts." (Fiqhus Sirah, [Beirut, Darul Fikr: 2019], page 175)
About the Author