MENENDANG SESAJEN
1. Latar Belakang Kejadian: Setelah letusan Gunung Semeru (Desember 2021), warga Pronojiwo lakukan doa tolak bala lalu sajikan sesajen (disebut petek'an di Madura). Namun sesajen itu ditendang dan dibuang oleh seseorang yang menganggapnya syirik, video kejadian ini viral dan membuat masyarakat tidak terima.
2. Permintaan Penjelasan: Seorang warga asal Pronojiwo menghubungi KH Ma’ruf Khozin (Pengasuh Ponpes Raudlatul Ulum I Suramadu dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur) untuk menanyakan hukum sesajen dalam Islam.
3. Basis Hukum dari Kitab Agama:
- Menurut kitab Fathul Muin (berasal dari Tuhfah Ibnu Hajar) dan Ianat ath-Thalibin: Jika menyembelih hewan atau menyajikan makanan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menghindari petaka, maka tidak haram. Namun jika bertujuan untuk jin atau makhluk lain selain Allah, maka haram bahkan bisa dianggap kufur.
- Menurut Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj: Melemparkan makanan untuk dimakan hewan (seperti burung atau binatang di sekitar Semeru) termasuk sedekah dan tidak haram.
4. Penjelasan KH Ma’ruf Khozin: Ia yakin masyarakat yang melakukan tradisi tersebut adalah Muslim yang membaca Bismillah saat menyembelih, bukan untuk menyembah makhluk lain. Menyisakan makanan untuk hewan juga tidak salah, sehingga tidak ada dasar menyatakan sesajen tersebut syirik atau mendatangkan murka Allah.
5. Maksud Tulisan: Menjelaskan bahwa hukum sesajen tergantung pada niat dan tujuan pelaksanaannya. Tradisi budaya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam tidak boleh ditolak secara sembrono
ENGLISH
KICKING SESAJEN
1. Background of the Incident: After the eruption of Mount Semeru (December 2021), residents of Pronojiwo held a collective prayer to ward off disasters, then offered sesajen (called petek'an in Madura). However, the sesajen was kicked and thrown away by someone who considered it polytheistic; the video of the incident went viral and upset the community.
2. Request for Explanation: A resident from Pronojiwo contacted KH Ma’ruf Khozin (Leader of Raudlatul Ulum I Suramadu Islamic Boarding School and Chairman of the Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council/MUI of East Java) to ask about the Islamic ruling on sesajen.
3. Legal Basis from Religious Texts:
- According to the books Fathul Muin (derived from Tuhfah Ibnu Hajar) and Ianat ath-Thalibin: If an animal is slaughtered or food is offered to draw closer to Allah and avert calamity, it is not forbidden. However, if the purpose is for jinn or other beings besides Allah, it is forbidden and may even be considered infidelity (kufur).
- According to Imam Ar-Ramli in Nihayatul Muhtaj: Throwing food for animals to eat (such as birds or animals around Mount Semeru) is considered alms (sedekah) and is not forbidden.
4. Explanation by KH Ma’ruf Khozin: He is confident that the community carrying out the tradition are Muslims who recited "Bismillah" (In the name of Allah) when slaughtering, and did not intend to worship other beings. Leaving food for animals is also not wrong, so there is no basis to claim the sesajen was polytheistic or brought Allah’s wrath.
5. Purpose of the Article: To explain that the Islamic ruling on sesajen depends on the intention and purpose of those who carry it out. Cultural traditions that do not conflict with Islamic teachings should not be rejected arbitrarily
DALIL
(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين - ج 2 / ص 397)
“Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur.” (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)
"Whoever slaughters an animal (or prepares food) as a means to draw closer to Allah to ward off calamity from jinn, it is not forbidden. If the purpose is for jinn (not for Allah), then it is forbidden because the slaughtered animal becomes carrion. Even if the intention is to draw closer and worship jinn, then he has committed infidelity (kufur)." (Sheikh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)
ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ
“Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan.” (Nihayatul Muhtaj, 7/367)
"What is currently practiced by throwing bread into the sea for sea creatures and fish is not forbidden even if it has monetary value, because this is considered alms (sedekah) for animals." (Nihayatul Muhtaj, 7/367)
About the Author