ADZAN SAAT MENGUBUR MAYIT
1. Adzan saat menguburkan jenazah: Tidak disunnahkan. Pendapat yang mengatakan disunnahkan muncul karena disamakan dengan saat bayi lahir, namun pandangan ini dibantah oleh sebagian ulama, termasuk Ibnu Hajar dalam kitab Syarh al-'Ubab.
2. Kasus khusus: Jika saat menurunkan jenazah ke kubur bertepatan dengan waktu dikumandangkannya adzan, maka hal itu dapat meringankan beban jenazah saat menjalani pertanyaan di alam kubur.
3. Adzan di luar waktu shalat: Ada situasi tertentu di mana adzan juga disunnahkan atau dilakukan, antara lain:
- Di telinga orang yang sedang bersedih
- Kepada orang yang sedang marah
- Untuk orang atau hewan yang memiliki perangai buruk
- Saat terjadi perang
- Saat terjadi kebakaran
- Di telinga orang yang kesurupan
- Saat ada gangguan jin
- Di telinga kanan bayi yang baru lahir
- Dilakukan adzan dan iqamah di belakang musafir (orang yang sedang dalam perjalanan)
PENJELASAN GURU LAIN
- Adzan dan iqamah adalah syiar Islam, disunnahkan saat masuk waktu shalat, dalam perjalanan, dan saat kelahiran anak.
- Di Indonesia, banyak masyarakat membudayakan mengadzankan jenazah setelah diletakkan di liang lahat sebagai penghormatan terakhir.
- Ada ulama yang menyatakan hal itu disunnahkan, dengan melakukan qiyas (penyamakan hukum) dengan kesunnahan mengadzankan bayi baru lahir.
- Pendapat tersebut dianggap lemah oleh ulama lain, di antaranya Syekh Ibrahim al-Baijuri dan Ibnu Hajar yang berpendapat tidak disunnahkan mengadzankan jenazah.
- Menurut penjelasan al-Baijuri, meskipun tidak disunnahkan, jika tetap dilakukan maka dapat meringankan jenazah saat menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur.
- Perbedaan pendapat ulama didasari pada pemahaman hadis: yang menolak beralasan tidak ada dalil spesifik, sedangkan yang membolehkan menganalogikan dengan kelahiran anak.
- Mengadzankan jenazah tetap dibolehkan karena adzan termasuk dzikir, yang disunnahkan diucapkan di mana saja dan kapan saja kecuali di tempat yang dilarang
ENGLISH
ADHAN WHEN BURYING THE DECEASED
1. Adhan when burying the deceased: It is not a Sunnah (recommended practice). The view that it is Sunnah emerged by drawing an analogy to the practice of performing Adhan for a newborn baby, but this perspective is refuted by some scholars, including Ibn Hajar in his book Syarh al-'Ubab.
2. Special case: If the time of the Adhan coincides with placing the deceased in the grave, it can ease the deceased's experience when facing the questioning in the afterlife.
3. Adhan outside of prayer times: There are specific situations where Adhan is also recommended or performed, including:
- Whispered in the ears of someone who is grieving
- For someone who is angry
- For people or animals with bad temperaments
- During times of war
- During a fire
- Whispered in the ears of someone who is possessed
- When there is interference from jinn
- Whispered in the right ear of a newborn baby
- Performed along with Iqamah for or behind a traveler
EXPLANATIONS FROM OTHER SCHOLARS
- Adhan and Iqamah are symbols (Syiar) of Islam; they are recommended when prayer time enters, during travel, and at the birth of a child.
- In Indonesia, it is a widespread cultural practice to perform the Adhan for the deceased after placing them in the grave as a final act of respect.
- Some scholars state that this practice is Sunnah, applying Qiyas (legal analogy) by equating it to the recommended practice of performing Adhan for a newborn.
- This view is considered weak by other scholars, including Sheikh Ibrahim al-Baijuri and Ibn Hajar, who maintain that performing Adhan for the deceased is not Sunnah.
- According to al-Baijuri's explanation, although it is not a recommended practice, if it is done, it can help ease the deceased's burden when answering the questions of the angels in the grave.
- The differing opinions among scholars stem from varying understandings of the Hadiths of the Prophet: those who oppose the practice argue there is no specific and definitive evidence, while those who permit it draw an analogy with the practice for newborns.
- Performing Adhan for the deceased is still permissible because the Adhan is considered a form of Dhikr (remembrance of Allah), which is recommended to be recited anywhere and at any time, except in places where it is forbidden
DALIL
ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر ولا يسن الأذان عند إنزال الميت القبر خلافا لمن قال بسنيته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إن وافق إنزاله القبر بأذان خفف عنه في السؤال
“Disunnahkan adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan adzan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai adzan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur"
"It is Sunnah (recommended) to perform the Adhan and Iqamah when traveling, but it is not Sunnah to perform the Adhan when burying the deceased. This view differs from that of scholars who deem it Sunnah, as they draw a legal analogy between this practice and performing the Adhan for a newborn baby. Ibn Hajar said, 'I have rejected this view in Syarh al-‘Ubab; however, if the Adhan is recited while burying the deceased, it will ease the deceased’s burden when answering the questions in the grave"
وَلاَ يُسَنُّ الأَذَانُ عِنْدَ إْنزَالِ المَيِتِ القَبْرَ ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِسُنيَتِهِ حِينَئِذٍ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
Tidak disunnahkan ADZAN ketika menurunkan may!t ke dalam kubur, pendapat ini berbeda dengan Ulama' yang mengatakan Sunnah, karena meng-kiyas-kan meningg4l dunia dengan lahir ke dunia
It is not a Sunnah (recommended practice) to pronounce the Adhan (call to prayer) when lowering the deceased into the grave. This view differs from that of the scholars who state it is a Sunnah, as they draw an analogy between departing the world and being born into it