Kamis, 13 Agustus 2026

MANZIL CARNAVAL

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Agustus 13, 2026


HUKUM LAKI-LAKI BERDANDAN MENYERUPAI PEREMPUAN SAAT KARNAVAL, BEGITU PULA SEBALIKNYA
 
Setiap menjelang dan saat perayaan 17 Agustus, suasana selalu terasa meriah dengan beragam kegiatan, perlombaan, dan hiburan. Namun di tengah kegembiraan itu, sering kita jumpai fenomena yang tak jarang terjadi, termasuk di lingkungan kampung saya sendiri: laki-laki yang mengenakan pakaian khas perempuan seperti daster, rok, atau busana lainnya, baik untuk keperluan karnaval, sekadar bercanda, bahkan saat bermain bola.
 
Banyak yang menganggap hal ini hanyalah candaan biasa demi hiburan semata. Namun, bagaimana sesungguhnya hukumnya jika dilihat dari pandangan syariat Islam?
 
Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai hal ini, sebagaimana tercantum dalam Musnad Imam Ahmad jilid 14, nomor 8309:
 
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”
 
Para ulama juga telah menjelaskan batasan hal ini, salah satunya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 463–464:
 
“Batasan tasyabbuh (penyerupaan) yang diharamkan baik laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya adalah ketika salah satu mengenakan sesuatu yang khusus dimiliki oleh jenis kalamin tertentu, atau sesuatu yang di lingkungan tersebut umumnya hanya dipakai oleh jenis klamin tertentu”
 
Sebagai contoh, jika laki-laki memakai rok, baju perempuan, bedak, lipstik, atau hal lain yang menjadi ciri khas penampilan perempuan, begitu pula sebaliknya, maka hal itu dilarang. Hal ini berlaku pula meskipun penampilan tersebut sengaja dibuat untuk bahan tertawaan atau hiburan semata.
 
Janganlah kita menjadikan alasan “hanya bercanda” sebagai pembenar atas segala perbuatan. Bercanda memang diperbolehkan dalam agama, namun tetap memiliki batasan-batasan yang telah ditetapkan.
 
Perayaan hari kemerdekaan boleh diisi dengan kegiatan yang menyenangkan dan halal. Namun jangan sampai, demi mencari tawa dan hiburan, kita justru melanggar larangan Allah.
 
Mari kita merayakan kemerdekaan dengan gembira tanpa harus mengorbankan aturan syariat. Meriah boleh, bercanda pun boleh, namun senantiasa jagalah batasnya.
 
Wallahu a'lam bishawab.
 
 
 
Referensi:
 
1. Musnad Ahmad, Jilid 14, No. 8309
2. Bughyatul Mustarsyidin, Hal. 463–464

ENGLISH

THE ISLAMIC RULING ON MEN DRESSING AS WOMEN DURING CARNIVALS, AND VICE VERSA
 
Every time August 17 approaches and arrives, the atmosphere is always filled with joy through various activities, competitions, and entertainment. Yet amidst this festivity, we often come across a common sight—including in my own neighborhood: men wearing typically feminine clothing such as house dresses, skirts, or other women’s garments, whether for carnival events, just for fun, or even while playing football.
 
Many view this as nothing more than harmless joking and entertainment. But what is the actual ruling on this according to Islamic Sharia?
 
The Prophet Muhammad ﷺ has given a stern warning regarding this matter, as recorded in Musnad Imam Ahmad, Volume 14, Hadith No. 8309:
 
“Verily, the Messenger of Allah ﷺ cursed men who wear women’s clothing, and women who wear men’s clothing.”
 
Scholars have also clarified the boundaries of this prohibition, including in the book Bughyatul Mustarsyidin, pages 463–464:
 
“The definition of forbidden tasyabbuh (imitation) whether men imitating women or women imitating men is when one adopts something that is exclusive to the other gender, or something that in that particular society is customarily worn only by the opposite gender.”
 
For instance, if a man wears a skirt, women’s tops, powder, lipstick, or anything else that is distinctly characteristic of a woman’s appearance—and vice versa this is prohibited. This applies even if such an appearance is deliberately made just to amuse others or for entertainment.
 
We must not use the excuse of “just joking” to justify any action. Joking is indeed permitted in Islam, but it must remain within set boundaries.
 
Independence Day celebrations may be filled with joyful, lawful activities. Yet we should not let the pursuit of laughter and entertainment lead us to violate Allah’s commands.
 
Let us celebrate our independence with joy without compromising the rules of Sharia. Festivity is allowed, joking is allowed but always keep within the limits.
 
Wallahu a'lam bishawab (Allah knows best).
 
 
 
References:
 
1. Musnad Ahmad, Volume 14, Hadith No. 8309
2. Bughyatul Mustarsyidin, Pages 463–464

DALIL

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”

"Verily, the Messenger of Allah ﷺ cursed men who wear women’s clothing, and women who wear men’s clothing"

ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه..... هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Kurang lebih makananya: “Batasan tasyabbuh yang diharamkan antara laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki adalah ketika salah satu dari keduanya mengenakan sesuatu yang menjadi kekhususan bagi pihak lainnya, atau sesuatu yang pada tempat tersebut lebih dominan menjadi kekhususan pihak lainnya"

"In essence, it means: 'The boundary of forbidden tasyabbuh (imitation)—whether of men imitating women or women imitating men is when one adopts something that is exclusive to the other gender, or something that in that particular place is predominantly regarded as characteristic of the opposite gender"

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top