Selasa, 31 Maret 2026

MAKSUD IKHLAS BER AMAL


IKHLAS BER AMAL

1. Kebiasaan Sholawat Mbah Faqih
 
- Setiap hari membaca sholawat "صلى الله على محمد" sebanyak 1.000 kali
- Pada hari Jumat, membacanya sebanyak 10.000 kali
- Jika memiliki hajat penting:
- Setiap hari membaca 10.000 kali
- Hari Jumatnya membaca 17.000 kali
- Jumlah sholawat tersebut bisa dibaca sendiri atau dibaca bersama
- Jika hajat sangat penting, setiap hari membaca sebanyak 17.000 kali
 
2. Pertanyaan tentang Ikhlas dalam Beramal
 
- Ada pertanyaan: "Bukankah beramal harus ikhlas? kan amal akhirat harus dilakukan karena Allah Ta'ala bukan agar hajat terkabul?"
- Jawabannya: Sholawat dengan jumlah tertentu untuk kelancaran rezeki atau terkabulnya hajat masih tergolong ikhlas, meskipun berada pada tingkatan terendah
 
3. Tiga Tingkatan Ikhlas Menurut Nasoihul Ibad li Nawawi al Jawi dan Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah
 
- Tingkatan tertinggi: Melakukan amal semata-mata karena diperintah Allah dan untuk memenuhi tugas sebagai hambanya, tanpa memperdulikan hal lain. Tujuannya hanya untuk mematuhi perintah Allah dan menjalankan hak kewajiban sebagai hamba, tanpa mengharapkan pujian atau cinta dari orang lain.
- Tingkatan kedua: Beramal dengan tujuan mendapatkan keuntungan di akhirat, seperti dijauhkan dari neraka, masuk surga, dan menikmati berbagai nikmat di dalamnya.
- Tingkatan terakhir: Beramal agar mendapatkan kebaikan di dunia, seperti kelancaran rezeki dan dijauhkan dari berbagai bahaya.
- Yang harus dihindari: Selain ketiga niat di atas, amal yang dilakukan termasuk dalam kategori sombong (riya') yang tercela.
 
4. Kesimpulan
 
- Contoh seperti shalat Dhuha untuk kelancaran rezeki, atau membaca sholawat 10.000 kali agar hajat terkabul, masih termasuk dalam ikhlas meskipun berada pada tingkatan terbawah

ENGLISH 

SINCERITY IN DOING GOOD DEEDS

1. Mbah Faqih’s Habit of Reciting Salawat
 
- Recites the salawat "صلى الله على محمد" 1,000" times every day
- On Fridays, recites it 10,000 times
- When having an important request/hajat:
- Recites 10,000 times every day
- On Fridays, recites 17,000 times
- The total number of salawat can be recited individually or together with others
- When having a very important request/hajat, recites 17,000 times every day
 
2. Question About Sincerity in Doing Good Deeds
 
- A question arises: "Shouldn’t good deeds be done with sincerity? After all, deeds for the hereafter should be done for Allah Ta'ala, not to have one’s requests fulfilled, right?"
- The answer: Reciting salawat a specific number of times for smooth sustenance or to have a request fulfilled is still considered sincere, even though it is at the lowest level of sincerity
 
3. Three Levels of Sincerity According to Nasoihul Ibad li Nawawi al Jawi and Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah
 
- Highest level: Doing good deeds solely because commanded by Allah and to fulfill one’s duty as His servant, without considering anything else. The purpose is only to obey Allah’s commands and carry out the obligations of servitude, without seeking praise or affection from others.
- Second level: Doing good deeds with the aim of gaining benefits in the hereafter, such as being kept away from hell, entering paradise, and enjoying the various blessings within it.
- Lowest level: Doing good deeds to gain worldly benefits, such as smooth sustenance and protection from various dangers.
- What must be avoided: Beyond these three intentions, any good deed done falls into the category of condemned arrogance (riya').
 
4. Conclusion
 
- Examples like performing the Dhuha prayer for smooth sustenance, or reciting salawat 10,000 times to have a request fulfilled, are still considered sincere even though they are at the lowest level of sincerity

DALIL 

ﻭﺩﺭﺟﺎﺕ اﻹﺧﻼﺹ ﺛﻼﺛﺔ: ﻋﻠﻴﺎ: ﻭﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ اﻟﻌﺒﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ اﻣﺘﺜﺎﻻ ﻷﻣﺮﻩ، ﻭﻗﻴﺎﻣﺎ ﺑﺤﻖ ﻋﺒﻮﺩﻳﺘﻪ. ﻭﻭﺳﻄﻰ: ﻭﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻟﺜﻮاﺏ اﻵﺧﺮﺓ. ﻭﺩﻧﻴﺎ: ﻭﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻟﻹﻛﺮاﻡ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﺁﻓﺎﺗﻬﺎ، ﻭﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺜﻼﺙ ﻣﻦ اﻟﺮﻳﺎء ﻭﺇﻥ ﺗﻔﺎﻭﺗﺖ ﺃﻓﺮاﺩﻩ
 الموسوعة الفقهية الكويتية

فأعلى مراتب الاخلاص تصفية العمل عن ملاحظة الخلق بأن لا يريد بعبادته الا امتثال أمر الله والقيام بحق العبودية دون اقبال الناس عليه بالمحبة والثناء 
والمرتبة الثانية أن يعمل لله ليعطيه الحظوظ الأخروية كالبعاد عن النار وادخاله الجنة وتنعيمه بأنواع ملاذها
والمرتبة الثالثة أن يعمل لله ليعطيه حظا دنيويا كتوسعة الرزق ودفع المؤذيات وما عدا ذلك رياء مذموم
(نصائح العباد للنووي البنتاني)

Ada tiga tingkatan keikhlasan: Tertinggi: yaitu ketika seorang hamba bekerja hanya untuk Allah dalam ketaatan kepada perintah-Nya dan dalam pemenuhan hak-hak sebagai hamba-Nya. Menengah: yaitu ketika seseorang bekerja untuk mendapatkan pahala di akhirat. Dan duniawi: Ini berarti bekerja untuk mendapatkan kehormatan duniawi dan segala musibah nya. Segala sesuatu selain ketiga tingkatan ini dianggap kemunafikan, meskipun bentuknya berbeda-beda

Tingkat keikhlasan tertinggi adalah semata² karena allah. sehingga seseorang tidak bermaksud apa pun melalui ibadah kecuali ketaatan kepada perintah Allah dan memenuhi hak-hak sebagai hamba, tanpa mencari cinta atau pujian manusia.

Tingkat kedua adalah beramal untuk Allah agar Dia memberikan pahala di akhirat, seperti diselamatkan dari api neraka, masuk surga, dan menikmati berbagai kenikmatannya.
Tingkat ketiga adalah beramal untuk Allah agar Dia memberikan manfaat duniawi, seperti peningkatan rezeki dan perlindungan dari bahaya. Segala sesuatu di luar ini adalah kemunafikan yang tercela.


THERE ARE THREE LEVELS OF SINCERITY:
 
- Highest: When a servant acts solely for Allah, in obedience to His commands and in fulfilling the rights of being His servant.
- Middle: When a person acts to gain reward in the hereafter.
- Worldly: This means acting to gain worldly honor and be protected from all calamities.
 
Anything beyond these three levels is considered hypocrisy, even though it may take different forms
 
The highest level of sincerity is purely for Allah. Thus, a person intends nothing through worship except obedience to Allah’s commands and fulfilling the rights of being His servant, without seeking the love or praise of people.
 
The second level is doing good deeds for Allah so that He grants rewards in the hereafter such as being saved from the fire of hell, entering paradise, and enjoying its various blessings.
 
The third level is doing good deeds for Allah so that He grants worldly benefits such as increased sustenance and protection from harm. Anything beyond this is condemned hypocrisy

KETIKA SALAM GAK DI JAWAB


SALAM TIDAK DI JAWAB

1. Dua Cara Mengucapkan Salam yang Dianjurkan
- Bisa dengan lafadz "Assalamu 'Alaina Wa 'Ala ibadillahissholihin"
- Atau mengucapkan "Assalamu'alaikum" ketika bertemu orang di jalan
2. Hadirkan Semua Hamba Allah yang Sholih di Hati
- Saat mengucapkan salam, sebaiknya kita membayangkan semua hamba Allah yang shaleh, baik yang ada di bumi maupun di langit yang masih hidup maupun yang telah wafat
- Jika demikian, semua mereka akan menjawab salam kita, bahkan malaikat dan ruh suci pun akan membalasnya
3. Salam Adalah Do'a yang Dijawab
- Ucapan salam merupakan do'a yang akan Allah kabulkan
- Pengucapnya akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat
4. Jika Tidak Ada yang Menjawab, Allah yang Akan Membalas
- Jika salam kita tidak sampai kepada hamba Allah yang sedang fokus dan sibuk beribadah, meskipun kita ucapkannya secara umum
- Allah Subhanahu Wata'ala akan menggantikan mereka untuk menjawab salam kita
- Ini adalah kehormatan yang luar biasa karena yang menjawab adalah Allah sendiri
5. Pesan Penting untuk Kita Semua
- Jangan ragu untuk mengucapkan salam, baik di tempat sepi maupun ketika bertemu orang lain
- Selalu hadirkan semua hamba Allah yang shaleh dalam hati ketika mengucapkannya
- Jangan merasa sedih atau kecil hati jika tidak ada yang menjawab, justru seharusnya kita merasa bahagia karena Allah akan yang membalas salam kita

ENGLISH 

UNANSWERED GREETINGS (SALAM)
 
1. Two Recommended Ways to Offer Salam
 
- Can be with the phrase "Assalamu 'Alaina Wa 'Ala ibadillahissholihin"
- Or by saying "Assalamu'alaikum" when meeting someone on the street
 
2. Keep All Righteous Servants of Allah in Your Heart
 
- When offering salam, we should imagine all righteous servants of Allah, both those on earth and in heaven, whether living or deceased
- If we do so, all of them will return our salam – even angels and holy spirits will respond
 
3. Salam Is an Answered Prayer
 
- The greeting of salam is a prayer that Allah will accept
- The one who offers it will receive happiness in this world and the hereafter
 
4. If No One Answers, Allah Will Respond
 
- If our salam does not reach Allah’s servants who are focused and busy worshipping, even if we offer it generally
- Allah Subhanahu Wata'ala will replace them to answer our salam
- This is an extraordinary honor, as it is Allah Himself who responds
 
5. Important Message for All of Us
 
- Do not hesitate to offer salam, whether in quiet places or when meeting others
- Always keep all righteous servants of Allah in your heart when offering it
- Do not feel sad or discouraged if no one answers – instead, we should be glad because Allah will respond to our salam

MENDAKI 2


MENDAKI

1. Hukum asal mendaki gunung: Mubah (boleh), karena termasuk adat kebiasaan dan kaidah fikih menyatakan hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah yang menyatakan bahwa Dia menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk manusia.
2. Perubahan hukum tergantung tujuan dan keadaan: Sesuatu yang mubah bisa menjadi kebaikan/ibadah, atau bahkan haram yang harus dijauhi. Kaidah menyatakan bahwa perantara atau cara hukumnya sesuai dengan tujuannya.
3. Kondisi mendaki gunung menjadi kebaikan:
- Jika tujuan untuk mengagungkan Allah dan mentadaburi ciptaan-Nya.
- Jika niatnya sebagai latihan untuk relawan kemanusiaan yang membutuhkan skill di medan terjal.
4. Kondisi mendaki gunung hanya sekadar mubah: Jika hanya sebagai hobi untuk melepas kepenatan dan berefreshing tanpa ada niatan ibadah sama sekali, tidak memiliki nilai ibadah seperti berjalan, berlari, atau memanjat pohon.
5. Kondisi mendaki gunung menjadi haram atau kezaliman:
- Jika diniatkan untuk hal haram, seperti mendaki bersama pacar lawan jenis tanpa mahram.
- Jika seseorang dengan keuangan pas-pasan meninggalkan keluarga dalam keadaan seadanya namun mengeluarkan biaya banyak untuk mendaki gunung dengan perbekalan mahal.
6. Hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaki:
- Pertimbangkan matang-matang tujuan, kebutuhan, keadaan diri, dan keluarga untuk memastikan bermanfaat
- Perhatikan kemampuan diri karena pendakian membutuhkan tenaga, perjuangan, dan persiapan.
- Ingat hadis Nabi yang menyatakan di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuknya

ENGLISH

MOUNTAIN CLIMBING
 
1. Basic ruling on mountain climbing: Mubah (permissible), because it is a customary practice and Islamic jurisprudence states that the basic ruling for all things is permissible unless there is evidence to prohibit it. This is also based on Allah’s word which states that He has created everything on earth for humanity.
2. Ruling changes based on purpose and circumstances: Something that is mubah can become a good deed/worship, or even haram (forbidden) and must be avoided. A juristic principle states that the ruling on a means or method corresponds to its purpose.
3. Conditions when mountain climbing becomes a good deed:
 
- If the purpose is to glorify Allah and contemplate His creation.
- If the intention is as training for humanitarian volunteers who need skills to navigate rugged terrain.
 
4. Condition when mountain climbing remains only mubah: If it is merely a hobby to relieve fatigue and refresh oneself, with no intention of worship at all. It has no spiritual value, similar to walking, running, or climbing a tree.
5. Conditions when mountain climbing becomes haram or unjust:
 
- If it is intended for something haram, such as climbing with a romantic partner of the opposite sex without a mahram (chaperone).
- If a person with limited financial means leaves their family in a precarious situation yet spends a lot of money on mountain climbing with expensive supplies.
 
6. Things to consider before climbing:
 
- Carefully consider the purpose, needs, personal circumstances, and family situation to ensure it is beneficial.
- Be aware of one’s capabilities because climbing requires strength, effort, and preparation.
- Remember the Prophet’s hadith which states that one of the signs of a person’s good Islam is leaving things that are not beneficial to them

DALIL

الأصل في الأشياء الإباحة

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh

The basic ruling for all things is permissible

والأصل في عاداتنا الإباحة.       حتى يجيء صارف الإباحة

Artinya: hukum asal pada adat kebiasaan adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya

Meaning: The basic ruling on customary practices is permissible until there is evidence to prohibit it

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu

It is He (Allah) who has created everything on earth for you

الوسائل لها أحكام المقاصد
.
Wasilah atau perantara hukumnya adalah sesuai dengan tujuannya

الوسائل لها أحكام المقاصد
.
Wasilah atau perantara hukumnya adalah sesuai dengan tujuannya

The ruling on a means or intermediary corresponds to its purpose

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من حسن إسلام المرء تركه مالا يعنيه. رواه الترمذي ٢٣١٨
.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu berkata: Rasulullah shollahu alaihi wasallam bersabda: Diantara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuknya. Hadis riwayat Tirmidzi 2318

From Abu Hurairah (may Allah be pleased with him) who said: The Prophet Muhammad (peace and blessings be upon him) stated: One of the signs of a person’s good Islam is leaving things that are not beneficial to them. This hadith is narrated by Tirmidzi (2318)

PEREMPUAN PERGI SENDIRIAN


PEREMPUAN PERGI

1. Permasalahan: Banyak perempuan saat ini melakukan perjalanan untuk studi, ibadah, atau pekerjaan, sehingga muncul pertanyaan tentang hukum bepergian tanpa mahram dalam Islam.
2. Hadits yang menyatakan larangan:
- Dari Ibnu Umar: Nabi SAW bersabda "Janganlah seorang perempuan bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya" (HR Bukhari dan Muslim).
- Dari Abu Hurairah: Nabi SAW bersabda "Janganlah seorang perempuan bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya" (HR Tirmidzi).
- Imam Ibnu Hajar menyatakan riwayat tersebut mencakup semua jenis perjalanan, sedangkan Imam Al-Mubarakfuri menetapkannya sebagai makruh tahrim.
3. Hadits yang menyatakan kebolehan:
- Umar bin Khatthab memperkenankan istri-istri Nabi SAW pergi haji tanpa mahram, ditemani Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf (HR Muslim).
- Kisah perempuan dari Hirah yang berhaji sendirian dari Hirah ke Makkah (lebih dari 1.500 km) dengan aman, diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari.
4. Pandangan ulama dan fatwa:
- Beberapa ulama menyatakan alasan larangan adalah keamanan dan menghindari fitnah, bukan hanya karena tiada mahram.
- Imam An-Nawawi menyebutkan perempuan boleh bepergian tanpa mahram untuk haji/umrah atau untuk pergi dari daerah yang zalim.
- Fatwa Darul Ifta’ Al-Mishriyyah menyatakan perempuan boleh bepergian untuk menuntut ilmu tanpa mahram, asalkan ditemani rekan terpercaya, aman, dan mendapat izin suami atau wali.
5. Pertimbangan lain: Larangan tidak hanya soal halal haram, tapi juga perlu ditinjau dari adat atau sosial masyarakat. Saat ini, keamanan dan perlindungan menjadi pertimbangan utama untuk memberi ruang perempuan di ranah publik

ENGLISH

WOMEN TRAVELING
 
1. Issue: Currently, many women travel for education, worship, or work, leading to questions about the ruling on traveling without a mahram in Islam.
2. Hadiths stating prohibition:
 
- From Ibn Umar: The Prophet Muhammad SAW said, "A woman should not travel for three days except with a mahram" (Narrated by Bukhari and Muslim).
- From Abu Hurairah: The Prophet Muhammad SAW said, "A woman who believes in Allah and the Last Day should not travel a journey of one day and one night except with a mahram" (Narrated by Tirmidzi).
- Imam Ibn Hajar stated that the narration covers all types of travel, while Imam Al-Mubarakfuri determined it to be makruh tahrim (a reprehensible act close to being forbidden).
 
3. Hadiths stating permissibility:
 
- Umar bin Khattab permitted the wives of the Prophet Muhammad SAW to perform Hajj without a mahram, accompanied by Uthman bin Affan and Abdurrahman bin Auf (Narrated by Muslim).
- The story of a woman from Hirah who performed Hajj alone from Hirah to Makkah (more than 1,500 km) safely, narrated in Sahih Al-Bukhari.
 
4. Scholars' views and fatwa:
 
- Some scholars state that the reason for prohibition is safety and to avoid fitnah (temptation), not just the absence of a mahram.
- Imam An-Nawawi mentioned that women may travel without a mahram for Hajj/Umrah or to leave an oppressive region.
- A fatwa from Darul Ifta’ Al-Mishriyyah states that women may travel to pursue knowledge without a mahram, provided they are accompanied by trustworthy companions, the journey is safe, and they have permission from their husband or guardian.
 
5. Other considerations: The prohibition is not only about what is halal (permissible) or haram (forbidden), but also needs to be reviewed in the context of local customs and social norms. Currently, safety and protection are the main considerations for providing space for women in public life

DALIL

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ 

Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya. (HR Bukhari dan Muslim)

Meaning: From Ibn Umar that the Prophet Muhammad SAW said: "A woman should not travel for three days except with a mahram." (Narrated by Bukhari and Muslim)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يَحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا ومعها ذو مَحرم 


Artinya: Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang perempuan bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya. (HR Tirmidzi)

Meaning: From Abu Hurairah that the Messenger of Allah SAW said: "A woman should not travel a journey of one day and one night except with a mahram." (Narrated by Tirmidzi)

بأن الرواية المطلقة شاملة لكل سفر، فينبغي الأخذ بـها وطرح ما عداها 


Artinya: Riwayat (hadits tentang larangan perempuan bepergian tanpa mahram) itu bersifat mutlak mencakup semua jenis perjalanan. Maka harus mengambil hal itu, dengan membuang yang selain itu. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, [Beirut, Darul Marifah], juz IV, halaman 76)

Meaning: The narration (the hadith concerning the prohibition of women traveling without a mahram) is absolute and covers all types of travel. Therefore, it must be upheld, setting aside anything contrary to it. (Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, [Beirut, Darul Marifah], Volume IV, page 76)

أن عمر رضي الله عنه أذِن لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم في آخر حجة حجَّها، فبعث معهنَّ عثمان وعبدالرحمن بن عوف 


Artinya: Umar mengizinkan para istri Nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR Muslim)

Meaning: Umar permitted the wives of the Prophet SAW to perform Hajj on the final Hajj (he led), and he sent Uthman bin Affan and Abdurrahman bin Auf with them. (Narrated by Muslim)

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم: هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الأمان وموافقة الزوج أو الولي... 


Artinya: Pendapat yang lebih dipilih dalam adalah bepergian demi untuk menuntut ilmu tanpa ditemani mahram atau suami adalah boleh, asalkan ditemani dengan rekan yang terpercaya, aman, serta diiringi dengan izin dari pihak suami atau walinya

Meaning: The preferred opinion in the fatwa regarding a woman traveling to pursue knowledge without being accompanied by a mahram or husband is that it is permissible, provided she is accompanied by trustworthy companions, the journey is safe, and she has the permission of her husband or guardian

MENGHILANG SEL SPERMA


SEL SPERMA LENYAP

- Vasektomi adalah prosedur medis kontrasepsi permanen yang memotong atau menutup saluran vas deferens, sehingga peluang memiliki keturunan menjadi sangat kecil.
- Respons masyarakat beragam: sebagian menganggapnya bentuk tanggung jawab mengatur jumlah anak sesuai kemampuan, sebagian lain menolaknya karena dianggap menolak rezeki atau mengatur hidup secara berlebihan.
- Keputusan Muktamar NU ke-28 tahun 1989: penjarangan kelahiran yang mematikan fungsi berketurunan secara mutlak tidak diperkenankan. Hanya sterilisasi yang dapat dipulihkan dan tidak merusak bagian tubuh yang diperbolehkan.
- Pandangan mazhab Syafi’i: vasektomi permanen haram karena memutus kemungkinan kehamilan total. Jika hanya menunda kehamilan sementara, tidak haram namun makruh kecuali ada alasan syariat seperti merawat anak yang sudah ada.
- Pandangan mazhab Maliki: tidak boleh menggunakan obat atau tindakan yang memutus keturunan secara total. Namun tindakan fisik seperti meletakkan kain di kemaluan saat berhubungan yang menghalangi mani masuk rahim disamakan dengan 'azl dan diperbolehkan.
- Pandangan mazhab Hanbali: segala bentuk obat atau tindakan yang menghilangkan kemampuan memiliki keturunan secara permanen hukumnya haram.
- Pandangan mazhab Hanafi: terdapat dua pandangan tentang penghalang kehamilan (tidak boleh tanpa izin suami atau boleh), namun mempertimbangkan kondisi zaman, pandangan yang lebih longgar dianggap lebih relevan.
- Kesimpulan mayoritas ulama: vasektomi permanen tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan syariat menjaga kelangsungan keturunan (hifadzun nasl). Sedangkan kontrasepsi sementara untuk mengatur waktu kehamilan masih menjadi perdebatan ulama

ENGLISH

SPERM CELLS DISAPPEAR
 
- Vasectomy is a permanent contraceptive medical procedure that cuts or blocks the vas deferens, so the chance of having offspring becomes very small.
- Public responses are varied: some consider it a form of responsibility to regulate the number of children according to capability, while others reject it because it is deemed to refuse sustenance or excessively control one's life.
- Decision of the 28th Nahdlatul Ulama (NU) Congress in 1989: Birth control that completely disables the function of having offspring is not permitted. Only reversible sterilization that does not damage functional body parts is allowed.
- View of the Shafi’i school of thought: Permanent vasectomy is forbidden (haram) because it completely cuts off the possibility of pregnancy. If it only postpones pregnancy temporarily, it is not forbidden but discouraged (makruh) unless there is a sharia reason such as caring for existing children.
- View of the Maliki school of thought: It is not allowed to use drugs or take actions that completely cut off offspring. However, physical measures such as placing cloth in the genitals during intercourse to prevent semen from entering the uterus are equated with 'azl (coitus interruptus) and are permitted.
- View of the Hanbali school of thought: All forms of drugs or actions that permanently eliminate the ability to have offspring are forbidden (haram).
- View of the Hanafi school of thought: There are two views regarding pregnancy prevention (not allowed without the husband's permission or allowed), but considering the current conditions, the more lenient view is deemed more relevant.
- Conclusion of most scholars: Permanent vasectomy is not permitted because it contradicts the sharia objective of maintaining the continuity of offspring (hifadzun nasl). Meanwhile, temporary contraception to regulate the timing of pregnancy remains a matter of debate among scholars

DALIL

وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا، وَإِلَّا كُرِهَ. اهـ
 

Artinya, “Dan diharamkan sesuatu yang memutus kehamilan dari asalnya (secara permanen). Adapun sesuatu yang hanya memperlambat kehamilan untuk suatu masa dan tidak memutuskannya dari asalnya, maka tidak haram sebagaimana tampak jelas. Bahkan, jika ada uzur seperti untuk mendidik anak, maka tidak makruh pula. Namun jika tanpa alasan tersebut, maka hukumnya makruh.” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid IV, halaman 447)

Meaning, "And anything that severs pregnancy at its source (permanently) is forbidden. As for anything that only delays pregnancy for a certain period and does not sever it at its source, it is not forbidden as is clearly evident. Moreover, if there is a valid reason (uzur) such as for raising children, it is not even discouraged (makruh). However, if done without such a reason, its ruling is discouraged (makruh)." (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: n.d.], Volume IV, page 447)

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَبْلِ فِي وَقْتٍ دُوْنَ وَقْتٍ كَالْعَزْلِ، وَلاَيَجُوْزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِ الْحَبْلِ بِالْكُلِّيَّةِ
 

Artinya, “Az-Zarkasyi berkata: 'Boleh menggunakan obat untuk mencegah kehamilan pada waktu tertentu, seperti halnya azl (coitus interruptus), namun tidak boleh menggunakan pengobatan yang bertujuan mencegah kehamilan secara total (permanen)'.” (Catatan Kaki Ma’rifatus Sunan wal Atsarl il Baihaqi, [Kairo, Darul Wa’yi: 1991, tahqiq: Abdul Mu’thi Amin], jilid X, halaman 204)

Meaning, "Az-Zarkasyi said: 'It is permissible to use medicine to prevent pregnancy for a specific period, just like azl (coitus interruptus), but it is not permissible to use treatment aimed at preventing pregnancy entirely (permanently)" (Footnote from Ma’rifatus Sunan wal Atsar lil Baihaqi, [Cairo, Darul Wa’yi: 1991, verified by: Abdul Mu’thi Amin], Volume X, page 204)

لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ دَوَاءٍ لِمَنْعِ الْحَمْلِ، وَأَمَّا وَضْعُ شَيْءٍ كَخِرْقَةٍ فِي الْفَرْجِ حَالَ الْجِمَاعِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ لِلرَّحِمِ فَأَلْحَقهُ عَبْدُ الْبَاقِي بِالْعَزْلِ فِي الْجَوَازِ. قَالَ الْجُزُولِيُّ فِي شَرْحِ قَوْلِ الرِّسَالَةِ: وَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ الْأَدْوِيَةِ مَا يُقَلِّلُ نَسْلَهُ ا هـ
 

Artinya, “Tidak boleh menggunakan obat untuk mencegah kehamilan. Adapun meletakkan sesuatu, seperti kain di dalam kemaluan saat berhubungan intim yang mencegah sampainya air mani ke rahim, maka Abdul Baqi menyamakannya dengan 'azl dalam hal kebolehannya

Meaning, "It is not permissible to use medicine to prevent pregnancy. As for placing something, such as cloth inside the genitals during intercourse that prevents semen from reaching the uterus, Abdul Baqi equates it with 'azl (coitus interruptus) in terms of its permissibility"

أَمَّا لَوِ اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً لِقَطْعِهِ أَصْلًا فَلاَ يَجُوْزُ لَهَا حَيْثُ كَانَ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ، كَمَا لَا يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ نَسْلَهُ أَوْ يُقَلِّلَّه
​​​​​​​

Artinya, “Adapun jika seorang perempuan menggunakan obat untuk menghentikannya secara total, maka hal itu tidak boleh baginya, jika dapat menyebabkan terputusnya keturunan. Sebagaimana juga tidak boleh bagi laki-laki menggunakan sesuatu yang memutus atau mengurangi keturunannya.” (Al-Fawakihud Dawani ‘ala Risalati Ibni Zaid Al-Qairawani, [At-Tsaqafiyah Ad-Diniyah: t.t], jilid I, halaman 347)

Meaning, "As for if a woman uses medicine to stop it entirely, then this is not permissible for her if it can cause offspring to be cut off. Similarly, it is not permissible for a man to use anything that cuts off or reduces his offspring." (Al-Fawakihud Dawani ‘ala Risalati Ibni Zaid Al-Qairawani, [At-Tsaqafiyah Ad-Diniyah: n.d.], Volume I, page 347)

وَحَرُمَ شُرْبُ مَا يَقْطَعُ الْحَمْلَ، قَالَ فِي الْفَائِقِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ
 

Artinya, “Dan haram hukumnya meminum sesuatu yang dapat menggugurkan kandungan. Disebutkan dalam kitab al-Fa’iq, sebagian ulama menyebutkannya.” (Mathalibu Ulinnuha, [Damaskus, Maktab Al-Islami: t.t], jilid I, halaman 268)

Meaning, "And it is forbidden (haram) to consume anything that can terminate a pregnancy. It is mentioned in the book al-Fa’iq; some scholars have referred to it" (Mathalibu Ulinnuha, [Damascus, Maktab Al-Islami: n.d.], Volume I, page 268)

نَعَمْ النَّظَرُ إلَى فَسَادِ الزَّمَانِ يُفِيدُ الْجَوَازَ مِنْ الْجَانِبَيْنِ. فَمَا فِي الْبَحْرِ مَبْنِيٌّ عَلَى مَا هُوَ أَصْلُ الْمَذْهَبِ، وَمَا فِي النَّهْرِ عَلَى مَا قَالَهُ الْمَشَايِخُ

 
Artinya, “Ya, mempertimbangkan kerusakan zaman memberikan dasar kebolehan dari kedua belah pihak (suami-istri). Adapun pendapat yang terdapat dalam kitab Al-Baḥr (istri tidak boleh menutup rahimnya tanpa izin suami) dibangun di atas prinsip dasar mazhab. Sementara pendapat dalam kitab An-Nahr (yang membolehkan istri menutup rahimnya) didasarkan pada apa yang dikatakan oleh para masyayikh.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid X, halaman 243)

Meaning, "Yes, considering the corruption of the times provides a basis for permissibility from both parties (husband and wife). As for the opinion stated in the book Al-Baḥr (a wife may not block her uterus without the husband’s permission), it is built upon the fundamental principles of the school of thought. Meanwhile, the opinion in the book An-Nahr (which permits a wife to block her uterus) is based on what was stated by the scholars (masyayikh)" (Hasyiyah Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: n.d.], Volume X, page 243)

RAMBU2 MENYOMBONGKAN DIRI


MENYEBUT KEAHLIAN DIRI SENDIRI 

1. gak boleh
Jika dilakukan dengan tujuan sombong, ingin tampak lebih mulia, membedakan diri dari orang lain, atau ingin dipuji semata.
2. Disukai dan dianggap baik
Jika tujuannya untuk kebaikan umum, seperti: menyuruh kebaikan dan mencegah keburukan, memberi nasihat, mengajarkan ilmu, mendidik, mengingatkan kebenaran, mendamaikan orang yang berselisih, atau menolak keburukan yang menimpa diri sendiri. Selain itu, juga diperbolehkan jika tujuannya untuk mensyukuri nikmat Allah atau agar orang lain bisa meneladani kebaikan tersebut, asalkan terjaga dari fitnah.
 
Catatan Penting (Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Muroqil 'Ubudiyah hal. 162)
 
- Meskipun ada kondisi yang membolehkan, jangan jadikan ini kebiasaan. Menyembunyikan atau menutupi kebaikan diri justru lebih utama daripada menceritakannya.
- Jika sering dilakukan dan menjadi kebiasaan, hal ini akan menurunkan harga diri di mata manusia dan bisa menyebabkan diri dibenci oleh Allah Ta'ala

ENGLISH 

MENTIONING ONE’S OWN MERITS OR EXPERTISE
 
1. Not Permissible
If done with the intention of showing arrogance, seeking to appear superior, setting oneself apart from others, or simply wanting to be praised.
2. Acceptable and Considered Good
If done for the benefit of the public, such as: encouraging good and forbidding evil, giving advice, teaching knowledge, educating others, reminding people of the truth, reconciling conflicting parties, or defending oneself from harm. It is also permissible if the purpose is to express gratitude to Allah for His blessings or to set a positive example for others, provided that one remains safe from temptation or moral corruption.
 
Important Note (According to Syekh Nawawi Al-Bantani in Muroqil 'Ubudiyah, page 162)
 
- Even when it is allowed, do not make it a habit. Concealing or keeping one’s merits private is actually more virtuous than speaking about them.
- If done frequently and becomes a habit, it will lower one’s standing in the eyes of people and may lead to being disfavored by Allah Ta'ala

DALIL 

الخامس تزكية النفس أي مدحها بالطهارة عن الدناءة على سبيل الإعجاب أما على سبيل الإعتراف بالنعمة فحسن، لأن التحدث بها شكرها وإنما جاز إذا قصد به الشكر، وأن يقتدي به غيره وأمن على نفسه الفتنة، والستر أفضل كذا أفاده الشربيني

Kelima mensucikan diri, memuji diri dengan suci dari sifat yang rendah dengan jalan Takjub. Adapun dengan jalan pengakuan nikmat Maka itu baik, Karena menceritakan nikmat ialah mensyukuri nikmat. Dan menceritakan kebaikan boleh apabila tujuannya syukur, agar diikuti oleh orang lain, mencari aman dari Fitnah. Namun menutupi kebaikan memang lebih utama dari pada menceritakannya seperti yang telah diterangkan oleh imam Assyirbini

Fifth is praising oneself as being pure and free from base qualities out of self-admiration. However, if it is done as an acknowledgment of Allah’s blessings, then it is good, for speaking of these blessings is a form of expressing gratitude. Mentioning one’s good deeds is also permissible if the intention is to show gratitude, to set an example for others to follow, or to protect oneself from fitnah (temptation or harm). Even so, concealing one’s merits is indeed more virtuous than speaking about them, as explained by Imam Ash-Shirbini

(فإياك) أي احذر (أن تتعود ذلك) أي أن تصير تزكية النفس عادة لك (واعلم أن ذلك) أي تزكية النفس (ينقص من قدرك) أي قيمتك (عند الناس ويوجب مقتك) أي بغضك عند الله تعالى. 

"Takutlah dirimu ketika seringkali (menjadi kebiasaan) menuturkan kebaikan diri sendiri. Dan ketahuilah, sesungguhnya memuji diri sendiri mengurangi derajatmu dihadapan manusia dan menyebabkan dirimu dibenci oleh Alloh ta'ala"

"Beware of making it a habit to speak of your own merits. And know this: praising yourself will lower your standing in the eyes of people and may cause you to be disfavored by Allah Ta'ala"

Senin, 30 Maret 2026

SUARA WANUTA DOSA


SUARA WANITA 
 
1. Pendapat utama: Suara wanita tidak termasuk aurat. Oleh karena itu, mendengarkan suara wanita pada dasarnya tidak haram.
2. Pengecualian: Mendengarkan suara wanita bisa menjadi haram jika ada dua kondisi ini:
- Dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah (godaan atau kerusakan moral/agama), atau
- Mendengarkannya dilakukan dengan perasaan menikmati atau merasa senang secara syahwat.
3. Sumber rujukan: Penjelasan ini tertulis dalam kitab Fathul Mu'in, dan pembahasan rinci mengenai hal tersebut dikemukakan oleh ulama az-Zarkasyi

ENGLISH 

WOMEN’S VOICES
 
1. Main View: A woman’s voice is not considered part of awrah (private parts or aspects that must be concealed). Therefore, listening to a woman’s voice is fundamentally not forbidden.
2. Exceptions: Listening to a woman’s voice may become forbidden if either of these two conditions applies:
- There is a concern that it will lead to fitnah (temptation, or moral/religious harm), or
- The listening is done with a sense of pleasure or sensual enjoyment.
3. Reference: This explanation is recorded in the book Fathul Mu'in, and a detailed discussion on this matter was presented by the scholar az-Zarkasyi

DALIL 

وليس من العورة الصوت فلا يحرم سماعه إلا إن خشي منه فتنة أو التذ به  كما بحثه الزركشي

Menurut pendapat kuat, suara wanita itu bukan aurat, karena itu mendengarkannya tidak haram, kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah atau merasa lezat dengan suara itu sebagaimana yang dibahas oleh az-Zarkasyi.

According to the stronger view, a woman’s voice is not part of the awrah. Therefore, listening to it is not forbidden, unless there is concern that it will lead to fitnah (temptation or harm), or if one derives sensual pleasure from the voice as discussed by az-Zarkasyi

MENCIUM TANGAN ORANG


MENCIUM TANGAN ORANG RAMBU2 NYA
 
1. Hukum mencium tangan ulama' atau orang tertentu dibagi menjadi dua kondisi:
- Diperbolehkan bahkan disunnahkan: Jika alasannya karena menghargai keshalehan, kezuhudan, ilmu agama, atau kehormatan dan kebaikan yang berkaitan dengan urusan agama yang dimiliki orang tersebut.
- Sangat dimakruhkan (bahkan ada pendapat yang menyatakan haram): Jika alasannya semata-mata karena kekayaan, jabatan, kekuasaan, ketenaran duniawi, atau pengaruh di kalangan orang-orang yang mementingkan dunia.
2. Pendapat tambahan: Menurut Al-Mutawalli (salah satu ulama mazhab Syafi'i), mencium tangan dengan alasan-alasan keduniawian tersebut tidak diperbolehkan dan hukumnya haram

ENGLISH 

KISSING SOMEONE’S HAND: GUIDELINES
 
1. The ruling on kissing the hand of a religious scholar or a specific person is divided into two scenarios:
- Permissible and even recommended: If the reason is to show respect for the person’s piety, asceticism, religious knowledge, or their honor and virtues related to religious matters.
- Strongly disliked (and some scholars consider it forbidden): If the reason is solely due to the person’s wealth, position, power, worldly fame, or influence among those who prioritize worldly affairs.
2. Additional view: According to Al-Mutawalli (a scholar of the Shafi'i school of thought), kissing someone’s hand for the aforementioned worldly motives is not permissible and is forbidden

DALIL 

فصل: إذا أراد تقبيل يد غيرهِ، إن كان ذلك لزهدهِ وصلاحه، أو علمه، أو شرفه وصيانته، أو نحو ذلك من الأمور الدينية لم يكره، بل يستحبّ، وإن كان لغناه ودنياه وثروته وشوكته، ووجاهته عند أهل الدنيا، ونحو ذلك، فهو مكروهٌ شديد الكراهة. وقال أبو سعد المتولّي من أصحابنا: لا يجوز. فأشار إلى أنه حرام.

"Jika seseorang ingin mencium tangan orang lain, apabila itu dilakukan karena keshalehan dan kezuhudannya, atau ilmunya, atau kehormatannya atau karena hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan-urusan agama, maka hal itu tidaklah dimakruhkan, bahkan itu disunnahkan

Namun, jika hal tersebut dilakukan karena kekayaannya, keduniaannya, kekuatannya, ketenarannya di hadapan orang-orang yang mencintai dunia dan semacamnya, maka hal itu sangat dimakruhkan. 

Al-Mutawalli, salah seorang dari kalangan ashab kami, mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan, beliau mengisyaratkan bahwa hal itu adalah haram"

"If a person wishes to kiss someone else’s hand, and they do so out of respect for the person’s piety and asceticism, their religious knowledge, their honor, or other matters related to religious affairs, then this act is not disliked; rather, it is recommended.
 
However, if it is done because of the person’s wealth, worldly status, power, fame among those who are attached to worldly life, or similar reasons, then it is strongly disliked.
 
Al-Mutawalli, one of our fellow scholars, stated that this is not permissible and indicated that it is forbidden"

BUAH TAK BERTUAN 2


BUAH TAK BERTUAN


1. Status Pohon: Pohon di pinggir jalan atau tempat umum kebanyakan tidak bertuan dan bersifat umum.
2. Hukum Memetik & Memakan: Boleh dipetik dan dimakan oleh siapa saja, karena dianggap sudah ada izin dan bukan milik pribadi.
3. Hal yang Perlu Diperhatikan: Sebelum menanam pohon di tepi jalan/tempat umum, harus dipastikan dulu apakah lahan tersebut milik orang lain atau memang tak bertuan.
4. Manfaat Pohon: Menyerap karbondioksida, menjaga suhu udara, menahan air banjir, meredam kebisingan, serta baik untuk kesehatan (mengurangi stres, meningkatkan daya tahan tubuh)

ENGLISH 

UNOWNED FRUITS
 
1. Status of Trees: Most trees growing along roadsides or in public places have no specific owner and are considered public property.
2. Rules on Picking and Eating: Anyone is allowed to pick and eat the fruits, as they are deemed to be available for public use and do not belong to any private individual.
3. Points to Note: Before planting trees on roadsides or in public areas, you must first confirm whether the land is privately owned or truly unowned.
4. Benefits of Trees: They absorb carbon dioxide, regulate air temperature, reduce flood risks by retaining water, muffle noise, and are also beneficial to health, such as relieving stress and boosting the body's immunity

JUAL BELI KOTORAN HEWAN


JUAL KOTORAN HEWAN
 
1. Pertanyaan: Hukum menjual kotoran hewan (ayam, kambing, lembu)
2. Pandangan Madzhab Syafi'i:
- Syarat barang yang boleh dijual: suci dan bermanfaat
- Sebagian ulama menghukumi kotoran hewan tersebut najis, sehingga jual belinya tidak sah
- Solusi alternatif: bisa dimiliki lewat serah terima tukar barang, bukan transaksi jual beli
3. Pandangan Madzhab Hanafi:
- Membolehkan jual beli kotoran hewan karena ada unsur manfaat
- Syaratnya: manfaat tersebut halal menurut syariat
- Pengecualian: barang yang jelas dilarang dijual (minuman keras, babi, bangkai, darah) tetap tidak boleh
4. Dasar hukum: Diambil dari kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh

ENGLISH 

SELLING ANIMAL WASTE
 
1. Question: Ruling on selling animal waste (chicken, goat, cattle manure)
2. View of the Shafi'i School of Jurisprudence:
- Requirements for goods to be permissible for sale: must be pure (ritually clean) and beneficial
- Some scholars rule that this animal waste is ritually impure, hence the sale transaction is invalid
- Alternative solution: ownership can be transferred through barter/exchange of goods, not through a formal sale transaction
3. View of the Hanafi School of Jurisprudence:
- Permits the sale of animal waste because it provides benefits
- Condition: the benefit must be lawful (halal) according to Islamic law
- Exceptions: goods explicitly prohibited from being sold (alcohol, pork, carrion, blood) remain impermissible
4. Legal Basis: Taken from the book Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh

DALIL 

وَلَمْ يَشْتَرِطْ الْحَنَفِيَّةُ هَذَا الشَّرْطَ فَأَجَازُوْا بَيْعَ النَّجَاسَاتِ كَشَعْرِ الْخِنْزِيْرِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ لِلانْتِفَاعِ بِهَا إِلاَّ مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِهِ مِنْهَا كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ كَمَا أَجَازُوْا بَيْعَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُتَوَحِّشَةِ وَالْمُتَنَجِّسِ الَّذِيْ يُمْكِنُ اْلانْتِفَاعُ بِهِ فِيْ اْلأَكْلِ وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلإِنْسَانِ

Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang dijualbelikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka mereka memperbolehkan jualbeli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan. Kecuali barang yang terdapat larangan memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jualbeli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan.Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’, maka boleh menjual-belikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia

The Hanafi scholars do not stipulate this condition (that goods being traded must be pure, and not impure or contaminated with impurity). Therefore, they permit the sale and purchase of impure items—such as pig hair and the skin of carrion—because they can be utilized. Exceptions are goods whose sale is explicitly prohibited, like alcohol, pork, carrion, and blood. Similarly, they also allow trading wild animals and impure substances that can be used for consumption. According to the Hanafi scholars, the principle is this: anything that yields a benefit that is lawful (halal) under Islamic law may be sold or traded. This is because all created beings were indeed made to serve the benefit of human beings

Minggu, 29 Maret 2026

TUTORIAL MELEBUR DOSA ALA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI


MELEBUR DOSA ALA SYAIKH NAWAWI
 
1. Haji Mabrur
2. Wudhu’ yang sempurna
Penjelasan: Melaksanakan wudhu dengan benar
3. Menghidupkan Lailatul Qadar
Penjelasan: Memanfaatkan malam kemuliaan di bulan Ramadhan dengan beribadah
4. Menghidupkan bulan Ramadhan
Penjelasan: Memanfaatkan seluruh waktu di bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah, puasa, dan amal kebaikan
5. Berpuasa Ramadhan
Penjelasan: Menjalankan puasa wajib di bulan Ramadhan dengan menahan hawa nafsu dan kewajiban yang berlaku.
6. Berpuasa hari 'Arafah
7. Mengucapkan Aamin bersamaan dengan imam
Penjelasan: Saat shalat berjamaah, mengucapkan "Aamin" setelah fatihah
8. Membaca dua ayat terakhir Surat Al-Hasyr
Penjelasan: Membaca ayat yang dimulai dari "هُوَ الله الَّذِي لَا الٰه إلا هُو"
9. Menuntun orang buta sejauh 40 langkah
10. Mengucapkan doa saat mendengar adzan
Penjelasan: Mengucapkan kalimat أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً saat mendengar muadzin berseru.
11. Pergi membantu kebutuhan sesama Muslim
12. Shalat Dhuha
13. Mengucapkan doa saat memakai pakaian
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَسَانِي هذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
14. Mengucapkan doa setelah selesai makan
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِي هذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
15. Perjalanan Haji/Umrah dari Baitul Maqdis
Penjelasan: Melakukan perjalanan ibadah Haji atau Umrah yang berangkat dari Baitul Maqdis dengan tenang dan tidak terburu-buru.
16. Membaca surat tertentu setelah Shalat Jumat
Penjelasan: Membaca Surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing sebanyak 7 kali setelah selesai melaksanakan shalat Jumat.
17. Berjabat tangan dengan Muslim yang tidak fasik

ENGLISH 

ERASING SINS ACCORDING TO SYAIKH NAWAWI
 
1. Hajj Mabrur
2. Perfect Wudu
Explanation: Performing wudu correctly
3. Spending Lailatul Qadar in Worship
Explanation: Making use of this blessed night in Ramadan by engaging in acts of worship
4. Utilizing the entire month of Ramadan
Explanation: Making full use of all time in Ramadan by increasing worship, fasting, and good deeds
5. Fasting in Ramadan
Explanation: Observing the obligatory fast of Ramadan while restraining desires and fulfilling applicable obligations
6. Fasting on the Day of Arafah
7. Saying "Amin" in unison with the Imam
Explanation: Saying "Amin" after the recitation of Surah Al-Fatihah when praying in congregation
8. Reciting the last two verses of Surah Al-Hasyr
Explanation: Reciting the verses starting with:
هُوَ الله الَّذِي لَا الٰه إلا هُو
9. Guiding a blind person for 40 steps
10. Reciting the supplication upon hearing the Adhan
Explanation: Reciting the phrase:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
when hearing the Muadhdhin calling to prayer
11. Going to assist the needs of fellow Muslims
12. Dhuha Prayer
13. Reciting the supplication when putting on clothes
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَسَانِي هذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
14. Reciting the supplication after finishing a meal
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِي هذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
15. Performing Hajj or Umrah journey from Baitul Maqdis
Explanation: Undertaking the journey for Hajj or Umrah departing from Baitul Maqdis calmly and without rushing
16. Reciting specific Surahs after Friday Prayer
Explanation: Reciting Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, and An-Nas 7 times each after completing the Friday Prayer
17. Shaking hands with Muslims who are not disobedient/immoral

ADZAN SAAT MENGANTARKAN MAYIT


ADZAN SAAT MENGUBUR MAYIT
 
1. Adzan saat menguburkan jenazah: Tidak disunnahkan. Pendapat yang mengatakan disunnahkan muncul karena disamakan dengan saat bayi lahir, namun pandangan ini dibantah oleh sebagian ulama, termasuk Ibnu Hajar dalam kitab Syarh al-'Ubab.
2. Kasus khusus: Jika saat menurunkan jenazah ke kubur bertepatan dengan waktu dikumandangkannya adzan, maka hal itu dapat meringankan beban jenazah saat menjalani pertanyaan di alam kubur.
3. Adzan di luar waktu shalat: Ada situasi tertentu di mana adzan juga disunnahkan atau dilakukan, antara lain:
- Di telinga orang yang sedang bersedih
- Kepada orang yang sedang marah
- Untuk orang atau hewan yang memiliki perangai buruk
- Saat terjadi perang
- Saat terjadi kebakaran
- Di telinga orang yang kesurupan
- Saat ada gangguan jin
- Di telinga kanan bayi yang baru lahir
- Dilakukan adzan dan iqamah di belakang musafir (orang yang sedang dalam perjalanan)

PENJELASAN GURU LAIN

- Adzan dan iqamah adalah syiar Islam, disunnahkan saat masuk waktu shalat, dalam perjalanan, dan saat kelahiran anak.
- Di Indonesia, banyak masyarakat membudayakan mengadzankan jenazah setelah diletakkan di liang lahat sebagai penghormatan terakhir.
- Ada ulama yang menyatakan hal itu disunnahkan, dengan melakukan qiyas (penyamakan hukum) dengan kesunnahan mengadzankan bayi baru lahir.
- Pendapat tersebut dianggap lemah oleh ulama lain, di antaranya Syekh Ibrahim al-Baijuri dan Ibnu Hajar yang berpendapat tidak disunnahkan mengadzankan jenazah.
- Menurut penjelasan al-Baijuri, meskipun tidak disunnahkan, jika tetap dilakukan maka dapat meringankan jenazah saat menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur.
- Perbedaan pendapat ulama didasari pada pemahaman hadis: yang menolak beralasan tidak ada dalil spesifik, sedangkan yang membolehkan menganalogikan dengan kelahiran anak.
- Mengadzankan jenazah tetap dibolehkan karena adzan termasuk dzikir, yang disunnahkan diucapkan di mana saja dan kapan saja kecuali di tempat yang dilarang

ENGLISH 

ADHAN WHEN BURYING THE DECEASED
 
1. Adhan when burying the deceased: It is not a Sunnah (recommended practice). The view that it is Sunnah emerged by drawing an analogy to the practice of performing Adhan for a newborn baby, but this perspective is refuted by some scholars, including Ibn Hajar in his book Syarh al-'Ubab.
2. Special case: If the time of the Adhan coincides with placing the deceased in the grave, it can ease the deceased's experience when facing the questioning in the afterlife.
3. Adhan outside of prayer times: There are specific situations where Adhan is also recommended or performed, including:
- Whispered in the ears of someone who is grieving
- For someone who is angry
- For people or animals with bad temperaments
- During times of war
- During a fire
- Whispered in the ears of someone who is possessed
- When there is interference from jinn
- Whispered in the right ear of a newborn baby
- Performed along with Iqamah for or behind a traveler
 
EXPLANATIONS FROM OTHER SCHOLARS
 
- Adhan and Iqamah are symbols (Syiar) of Islam; they are recommended when prayer time enters, during travel, and at the birth of a child.
- In Indonesia, it is a widespread cultural practice to perform the Adhan for the deceased after placing them in the grave as a final act of respect.
- Some scholars state that this practice is Sunnah, applying Qiyas (legal analogy) by equating it to the recommended practice of performing Adhan for a newborn.
- This view is considered weak by other scholars, including Sheikh Ibrahim al-Baijuri and Ibn Hajar, who maintain that performing Adhan for the deceased is not Sunnah.
- According to al-Baijuri's explanation, although it is not a recommended practice, if it is done, it can help ease the deceased's burden when answering the questions of the angels in the grave.
- The differing opinions among scholars stem from varying understandings of the Hadiths of the Prophet: those who oppose the practice argue there is no specific and definitive evidence, while those who permit it draw an analogy with the practice for newborns.
- Performing Adhan for the deceased is still permissible because the Adhan is considered a form of Dhikr (remembrance of Allah), which is recommended to be recited anywhere and at any time, except in places where it is forbidden

DALIL 

ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر ولا يسن الأذان عند إنزال الميت القبر خلافا لمن قال بسنيته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إن وافق إنزاله القبر بأذان خفف عنه في السؤال
 
“Disunnahkan adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan adzan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai adzan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur"

"It is Sunnah (recommended) to perform the Adhan and Iqamah when traveling, but it is not Sunnah to perform the Adhan when burying the deceased. This view differs from that of scholars who deem it Sunnah, as they draw a legal analogy between this practice and performing the Adhan for a newborn baby. Ibn Hajar said, 'I have rejected this view in Syarh al-‘Ubab; however, if the Adhan is recited while burying the deceased, it will ease the deceased’s burden when answering the questions in the grave"

وَلاَ يُسَنُّ الأَذَانُ عِنْدَ إْنزَالِ المَيِتِ القَبْرَ ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِسُنيَتِهِ حِينَئِذٍ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.

‎Tidak disunnahkan ADZAN ketika menurunkan may!t ke dalam kubur, pendapat ini berbeda dengan Ulama' yang mengatakan Sunnah, karena meng-kiyas-kan meningg4l dunia dengan lahir ke dunia

It is not a Sunnah (recommended practice) to pronounce the Adhan (call to prayer) when lowering the deceased into the grave. This view differs from that of the scholars who state it is a Sunnah, as they draw an analogy between departing the world and being born into it

TEMPAT TINGGAL JIN DAN SETAN MNURUT ISLAM


TEMPAT TINGGAL JIN

- Jin adalah makhluk Allah yang diciptakan dari api, memiliki kehidupan seperti manusia (makan, minum, menikah, berinteraksi), dan ada yang beragama Islam maupun yang kafir (seperti disebutkan dalam QS Al-Jinn [72]: 14).
- Tempat tinggal jin dan setan disebut ma’wal jin, merupakan dimensi lain yang tidak tampak manusia. Ulama memiliki pendapat berbeda mengenai tempat mereka, namun secara umum ada beberapa jenis tempat yang menjadi tempat tinggal mereka:
1. Tempat yang tidak berpenghuni (misal bangunan roboh, gua, lembah).
2. Tempat yang mengusik ketenangan dan menimbulkan rasa takut pada manusia.
3. Tempat-tempat najis (misal kamar mandi, tempat pembuangan kotoran, tempat sampah).
4. Air yang menggenang dan tidak mengalir pada malam hari.
5. Lubang-lubang di jalan, hutan, atau pegunungan.
6. Tempat-tempat kotor.
7. Tempat kemaksiatan.
- Anjuran bagi Muslim: Tidak disarankan berada di tempat-tempat tersebut secara sembarangan dan tidak boleh melakukan perbuatan tidak baik di sana agar tidak mengganggu jin

ENGLISH

ABODES OF JINN
 
- Jinn are creatures of Allah created from fire, having lives similar to humans (eating, drinking, marrying, interacting), and some follow Islam while others are disbelievers (as mentioned in Surah Al-Jinn [72]: 14).
- The dwellings of jinn and devils are called ma’wal jin (abodes of jinn), which are separate dimensions invisible to humans. Scholars have different opinions regarding their places of residence, but in general, there are several types of places where they live:
 
1. Uninhabited places (e.g., ruined buildings, caves, valleys).
2. Places that disturb peace and cause fear in humans.
3. Impure places (e.g., bathrooms, animal waste disposal areas, garbage dumps).
4. Stagnant, non-flowing water at night.
5. Holes on roads, in forests, or mountains.
6. Dirty places.
7. Places of sin.
 
- Advice for Muslims: It is not recommended to be in these places carelessly, and one must not commit improper acts there so as not to disturb the jinn

DALIL

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَداً


Artinya: “Dan di antara kami (jin) ada yang Islam dan ada yang menyimpang dari kebenaran. Siapa yang Islam, maka mereka itu telah memilih jalan yang lurus.” (QS Al-Jinn, [72]: 14)

"And among us (the jinn) are Muslims and among us are those who deviate from the truth. Whoever is a Muslim, then they have chosen the straight path" (Surah Al-Jinn, [72]: 14)

قَالَ بَعْضُهُمْ: مَأْوَى الشَّيَاطِيْنِ كُلُّ مَوْضُوْعٍ غَيْرِ مَأْهُوْلٍ كَالْمَغَارَاتِ وَالشُّعُوْبِ وَالْأَرْحبَةِ الْخَرَّابِ. وَقَالَ صَاحِبُ الْوَافِي: كُلُّ مَوْضِعٍ يَتَشَوَّشُ الْاِنْسَانُ مِنْهُ وَيَحْصُلُ لَهُ الْوَهْمُ وَالْخَوْفُ مِنْهُ مَأْوَى الشَّيَاطِيْنِ


Artinya: “Sebagian ulama berkata: Tempat-tempat setan adalah setiap tempat yang tidak berpenghuni, seperti gua-gua, lembah, dan bangunan yang roboh. Pengarang kitab al-Wafi berkata: Setiap tempat yang bisa mengusik ketenangan manusia dan bisa menimbulkan rasa khawatir dan takut darinya, maka itu adalah tempat setan.” (Syekh Mahfud Termas, Hasyiyah at-Tarmasi al-Musamma al-Manhalul Amim bi Hasyiyati Minhajil Qawim, [Jeddah: Darul Minhaj, 2011], juz III, halaman 368)

Some scholars say: The abodes of devils are all uninhabited places, such as caves, valleys, and dilapidated buildings. The author of the book al-Wafi says: Any place that can disturb human peace and cause anxiety and fear from it is the abode of devils." (Sheikh Mahfud Termas, Hasyiyah at-Tarmasi al-Musamma al-Manhalul Amim bi Hasyiyati Minhajil Qawim, [Jeddah: Darul Minhaj, 2011], Volume III, page 368)

وَغَالِبُ مَا يُوْجَدُ الْجِنُّ فِي مَوَاضِعِ النَّجَاسَاتِ كَالْحَمَّامَاتِ وَالْحشُوْشِ وَالْمَزَابِلِ وَالْقَمَامِيْنَ


Artinya: “Umumnya jin itu ditemukan di tempat-tempat najis, seperti kamar mandi, halaman belakang rumah, tempat pembuangan kotoran, dan tempat sampah.” (Imam as-Syibli, Akamul Marjan fi Ahkamil Jan, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, tt], halaman 27)

Generally, jinn are found in impure places, such as bathrooms, backyards, sewage disposal sites, and garbage dumps." (Imam as-Syibli, Akamul Marjan fi Ahkamil Jan, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, n.d.], page 27)

Jumat, 27 Maret 2026

AMALAN PAHALA MATI SYAHID


AMALAN PAHALA SYAHID

1. Asal Hadis : Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Amalan yang Disarankan : Setiap hari membaca doa ini sebanyak 25 kali.
3. Teks Doa :
- Arab : اللهم بارك لي فى الموت و فيما بعد الموت
- Latin : ALLAAHUMMA BAARIK LII FIL-MAUTI WAFII MAA BA'DAL-MAUTI
- Artinya : "Ya Allah, berkahilah aku dalam kematian dan setelah kematian."
4. Pahala yang Diberikan : Jika orang yang mengamalkannya kemudian wafat ditempat tidurnya, Allah akan memberikan pahala seperti pahalanya orang syahid
5. Sumber Rujukan : Dikutip dari kitab Nasho'ihul Ibad, halaman 41, diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabraniy

ENGLISH

PRACTICE FOR THE REWARD OF A MARTYR
 
1. Hadith Source : Narrated from Sayyidah Aisyah (may Allah be pleased with her), from the Prophet Muhammad (peace and blessings be upon him).
2. Recommended Practice : Recite this prayer 25 times every day.
3. Prayer Text :
 
- Arabic : اللهم بارك لي فى الموت و فيما بعد الموت
- Latin Transliteration : ALLAAHUMMA BAARIK LII FIL-MAUTI WAFII MAA BA'DAL-MAUTI
- Meaning : "O Allah, bless me in death and after death."
 
4. Reward Granted : If the one who practices this then passes away in their bed, Allah will grant them a reward equal to that of a martyr.
5. Reference Source : Quoted from the book Nasho'ihul Ibad, page 41, narrated by Imam Ath-Thabraniy

Kamis, 26 Maret 2026

HARI JUMAT 2


HARI JUMAT BERDOA

- Hari Jumat adalah hari spesial dan hari raya mingguan bagi umat Islam, tempat terjadinya berbagai peristiwa besar seperti penciptaan dan wafatnya Nabi Adam AS, serta hari berakhirnya kehidupan dunia.
- Di hari Jumat dianjurkan memperbanyak ibadah, shalat, zikir, shalawat, dan doa (baik malam maupun siang hari), serta pengajian tradisional diliburkan agar umat bisa fokus beribadah.
- Terdapat "Sa’atul Ijabah" atau waktu terkabulnya doa di hari Jumat yang sangat sebentar; sesuai hadits riwayat Al-Bukhari, siapa pun Muslim yang berdoa di waktu tersebut dalam keadaan beribadah, permintaannya akan dikabulkan Allah.
- Tidak ada penjelasan tegas dan tunggal dalam hadits mengenai waktu pasti Sa’atul Ijabah, sehingga ulama memiliki perbedaan pendapat.
- Mayoritas ulama madzhab Syafi’i berpendapat waktu tersebut berada di antara duduknya khatib di mimbar sebelum khutbah hingga selesainya shalat Jumat, sesuai hadits riwayat Muslim dan Abi Dawud. Waktu ini hanya berupa momen singkat, bukan keseluruhan rentang waktu tersebut.
- Meskipun saat khutbah dianjurkan diam dan mendengarkan, doa tetap bisa dilakukan dengan cara menghadirkannya di dalam hati tanpa diucapkan lisan, sebagaimana penjelasan Syekh Jalaluddin Al-Bulqini.
- Karena waktu pasti tidak diketahui, disarankan memperbanyak doa dan ibadah serta menjauhi urusan duniawi sepanjang hari Jumat agar berpeluang menjumpai Sa’atul Ijabah

ENGLISH 

PRAYING ON FRIDAY
 
- Friday is a special day and the weekly festival for Muslims, marking major events such as the creation and passing of Prophet Adam AS, as well as the day when life in this world will come to an end.
- On Friday, it is recommended to increase acts of worship, prayer, remembrance of Allah, salutations upon the Prophet, and supplications—both during the night and the day. Traditional religious gatherings are also suspended so that people can focus fully on worship.
- There exists "Sa’atul Ijabah" (the time when supplications are answered) on Friday, which is very brief. According to a hadith narrated by Al-Bukhari, any Muslim who prays during this time while engaged in worship will have their requests granted by Allah.
- There is no clear and definitive explanation in the hadith regarding the exact timing of Sa’atul Ijabah, leading to differing opinions among Islamic scholars.
- The majority of scholars of the Shafi’i school of thought hold that this time falls between the khatib (preacher) taking his seat on the pulpit before the sermon and the completion of the Friday prayer, in line with hadith narrated by Muslim and Abi Dawud. This is only a brief moment, not the entire duration of this period.
- Although worshippers are advised to remain silent and listen attentively during the sermon, supplications can still be made by holding them in one’s heart without uttering them aloud, as explained by Sheikh Jalaluddin Al-Bulqini.
- Since the exact timing is unknown, it is advised to offer more prayers and acts of worship and set aside worldly matters throughout Friday, in the hope of encountering Sa’atul Ijabah

DALIL 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Artinya, “Dari Sahabat Abi Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW menyebut hari Jumat kemudian berkomentar perihal Jumat, ‘Pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya dalam keadaan beribadah seraya ia meminta kepada Allah sesuatu hajat, kecuali Allah mengabulkan permintaannya.’ Rasulullah memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sebentar,” (HR Al-Bukhari)

Meaning: “From the Companion Abu Hurairah RA: The Messenger of Allah SAW mentioned Friday and then said regarding it, ‘On this day, there is a time. No Muslim who encounters it while engaged in worship and asks Allah for something will have their request ungranted—Allah will surely grant it.’ The Messenger of Allah indicated with his hand that this time is very brief.” (Narrated by Al-Bukhari)

Rabu, 25 Maret 2026

ANAK DALAM ISLAM


TENTANG "FITNAH ANAK"
 
1. Anak bukan hanya nikmat semata – Ia bisa menjadi nikmat terbesar atau ujian yang mendalam bagi orang tua, bukan karena anaknya buruk, melainkan karena cinta orang tua yang terlalu kuat.
2. Cinta yang berlebihan bisa membawa dampak negatif Bisa membuat orang tua takut miskin, menahan sedekah, lalai dari ilmu, bahkan ragu pada kebenaran. Semua ini terjadi karena takut kehilangan atau ingin menyenangkan anak.
3. Anak memiliki kedudukan khusus di hati orang tua Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa anak "tergantung pada hati" dan "buah dari hati", sehingga cinta mereka seringkali melampaui batas yang seharusnya.
4. Para nabi dan orang shalih juga merasakan beratnya amanah ini Contohnya Nabi Yahya عليه السلام yang menyadari bahwa anak bisa menyusahkan jika hidup atau menghancurkan hati jika wafat, bukan karena kebencian melainkan pemahaman akan beratnya tanggung jawab.
5. Anak memiliki dua kemungkinan masa depan Ia bisa menjadi yang berbakti atau musuh yang membahayakan. Bahkan, memiliki anak durhaka lebih menyakitkan daripada tidak memiliki anak sama sekali.
6. Perkembangan anak melalui tahapan berbeda Seperti gambaran ulama: selama 7 tahun sebagai "bunga harum", 7 tahun sebagai "pelayan", dan 7 tahun sebagai "partner", setelah itu bisa jadi sahabat atau musuh.
7. Pendidikan yang tepat menjadi kunci utama Jika dimanja tanpa arah, cinta akan jadi bumerang; jika dibimbing dengan adab dan iman, cinta akan berbuah bakti. Rasulullah ﷺ berdoa agar Allah merahmati orang tua yang membantu anaknya untuk berbakti.
8. Cinta fitrah harus dikendalikan agar tidak jadi fitnah Cinta pada anak adalah fitrah, namun jika tidak terkendali bisa membuat orang tua menghalalkan yang haram, melupakan akhirat, atau menjadikan anak lebih penting dari ketaatan. Anak adalah titipan yang bisa jadi jalan menuju surga atau sebab terjatuh dalam dosa.
9. Cara menjaga cinta agar tetap baik Jaga cinta dengan iman, didik dengan adab, dan ikat dengan doa agar anak menjadi rahmat yang menyelamatkan, bukan fitnah yang membinasakan

ENGLISH

ABOUT "THE TRIAL OF HAVING CHILDREN"
 
1. Children are not merely a blessing They can be the greatest blessing or a profound test for parents. This is not because the child is bad, but because the parents' love for them is too strong.
2. Excessive love can bring negative impacts It may cause parents to fear poverty, hold back from giving alms, neglect knowledge, or even doubt the truth. All of this happens out of fear of losing the child or a desire to please them.
3. Children hold a special place in their parents' hearts The Prophet ﷺ explained that a child "clings to the heart" and is "the fruit of the heart", so parental love often exceeds proper boundaries.
4. Prophets and pious people also felt the weight of this trust For example, Prophet Yahya عليه السلام recognized that a child could be a burden if alive or break one’s heart if deceased. This was not out of hatred, but from an understanding of the heavy responsibility involved.
5. Children have two possible futures They can be dutiful to their parents or become harmful enemies. In fact, having a disobedient child is more painful than having no children at all.
6. A child’s development goes through different phases As described by scholars: for 7 years they are like "fragrant flowers", for another 7 years like "servants", and for 7 years like "partners". After that, they may become either a friend or an enemy.
7. Proper education is the key If spoiled without guidance, love will backfire; if guided with good manners and faith, love will bear fruit in the form of filial piety. The Prophet ﷺ prayed that Allah would have mercy on parents who help their children to be dutiful.
8. Innate love must be controlled to avoid becoming a trial Love for children is innate (fitrah), but if uncontrolled, it can lead parents to justify the forbidden, neglect the afterlife, or prioritize their child over obedience to Allah. Children are a trust that can be a path to paradise or a cause of falling into sin.
9. How to keep love wholesome Guard love with faith, educate with good manners, and bind it with prayer, so that children become a saving mercy rather than a destructive trial

RAHASIA HARI JUMAT PESANTREN LIBUR


MENGAPA LEMBAGA PENDIDIKAN DINIYAH LIBUR PADA HARI JUMAT
 
1. Hari Jumat adalah hari yang memiliki kedudukan khusus Ia dianggap sebagai hari raya dalam agama Islam, sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan aktivitas belajar mengajar.
2. Ada perintah dan anjuran khusus untuk hari Jumat Umat Islam diperintahkan untuk melakukan berbagai hal sejak pagi hari, seperti berangkat ke masjid (sholat subuh). siang salat Jumat, membersihkan diri secara baik (saat mandi..potong kuku. rambut dll), menghilangkan kotoran serta bau yang tidak sedap dari diri dan pakaian (tampil terbaik)
3. Hari Jumat merupakan waktu yang diharapkan untuk do'a dikabulkan Disarankan untuk berdo'a mulai dari pagi hingga matahari terbenam, karena diyakini sebagai saat yang berpotensi mendapatkan ijabah atau kelulusan do'a. Pendapat ini juga merupakan fatwa dari ulama Ibnu Hajar dan tercatat dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 83

ENGLISH

WHY DINIYAH EDUCATIONAL INSTITUTIONS ARE CLOSED ON FRIDAYS
 
1. Friday holds a special status It is regarded as a holy day (Eid) in Islam, so it is permissible to suspend teaching and learning activities.
2. There are specific commands and recommendations for Friday Muslims are instructed to perform various acts starting from morning, such as going to the mosque for the dawn prayer (Subuh) and the Friday prayer (Jumu'ah) at noon. They are also advised to purify themselves properly (by bathing, trimming nails, cutting hair, etc.), and to remove dirt and unpleasant odors from their bodies and clothing (to present themselves in the best way possible).
3. Friday is a time when prayers are hoped to be answered It is recommended to pray from morning until sunset, as this period is believed to have the potential for prayers to be accepted. This view is also a fatwa from the scholar Ibn Hajar and is recorded in the book Bughyatul Mustarsyidin on page 83

DALIL

( فَائِدَةٌ ) المُتَّجَةُ جَوَازُ تَرْكِ التَّعْلِيْمِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، لِأَنَّهُ يَوْمُ عِيْدٍ مَأْمُوْرٌ فِيْهِ بِالتَّبْكِيْرِ وَالتَّنْظِيْفِ وَقَطْعِ الْأَوْسَاخِ وَالرَّوَائِحِ الْكَرِيْهَةِ وَالدُّعَاءِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ رَجَاءً سَاعَةِ الْإِجَابَةِ. اه‍ فتاوى ابن حجر

Pendapat yang unggul memperbolehkan meninggalkan belajar (libur) pada hari jum'at karena pada hari itu adalah hari raya yang diperintahkan (berangkat ke masjid) sejak pagi, membersihkan diri, menghilangkan kot0ran dan bau-bau yang tidak disukai, serta berdo'a sampai terbenamnya matahari karena berharap untuk mendapatkan waktu Ijabah dikabulkannya do'a

The prevailing opinion permits leaving aside studying (taking a holiday) on Fridays because it is a holy day (Eid) where Muslims are instructed to go to the mosque starting from the morning, purify themselves, remove dirt and unpleasant odors, and pray until sunset, in the hope of receiving the time of acceptance when prayers are answered

ASAL USUL NAMA SYAWAL


TENTANG ASAL NAMA BULAN SYAWAL

1. Syawal adalah bulan yang bersejarah dan memiliki makna khusus Ia dikenal sebagai bulan Idul Fitri, mengikuti bulan Ramadhan dan menjadi awal dari masa bulan-bulan haji.
2. Bentuk jamaknya beragam Ada dua bentuk jamak untuk kata "Syawal", yaitu شوالات dan شواويل. Kadang-kadang juga ditulis dengan penambahan huruf alif dan lam menjadi الشوال.
3. Asal nama berdasarkan kebiasaan unta Menurut pendapat yang dikemukakan Ibnu Faris, Ibnu Duraid, dan juga Imam Al-Fara', bulan Syawal dinamakan demikian karena waktu bulannya bertepatan dengan saat unta mengangkat ekornya, yang merupakan tanda mereka ingin berkembang biak

ENGLISH

ABOUT THE ORIGIN OF THE NAME OF THE MONTH OF SYAWAL
 
1. Syawal is a historic month with special significance. It is known as the month of Eid al-Fitr, follows the month of Ramadan, and marks the beginning of the Hajj months.
2. It has various plural forms. There are two plural forms for the word "Syawal", namely shu'alaat (شوالات) and shu'awil (شواويل). Sometimes it is also written with the addition of the letters alif and lam as asyyawal (الشوال).
3. The name originates from the behavior of camels. According to the opinions put forward by Ibn Faris, Ibn Duraid, and also Imam al-Fara', the month of Syawal is so named because its timing coincides with the period when camels lift their tails, which is a sign that they are ready to mate and reproduce

DALIL

وشوال شهر عيد الفطر وجمعه شوالات وشواويل وقد تدخله الألف واللام قال ابن فارس وزعم ناس أن الشوال سمي بذلك لأنه وافق وقتا تشول فيه الإبل.

"Syawal adalah bulan idul fitri, Jamaknya lafaz Syawal ialah شوالات dan شواويل, terkadang kemasukan Alif dan lam (الشوال). Ibnu Faris berkata " Manusia menduga bahwa bulan Syawal dinamakan dengan nama Syawal karena  di bulan tersebut mencocoki waktu terangkat ekornya unta (ingin berkembangbiak)"

"Syawal is the month of Eid al-Fitr. Its plural forms are (شوالات) and (شواويل); sometimes the letters alif and lam are added (الشوال). Ibn Faris said, 'People assume that the month of Syawal is named as such because its timing coincides with when camels lift their tails (to mate and reproduce)"

(و) ﴿شوال: شهر الفطر، وهو الذي يلي شهر رمضان، وهو أول أشهر الحج، قال ابن دريد: زعم قوم أنه سمي﴾ شوالا لأنه وافق وقتا ﴿تشول فيه الإبل: أي ترفع ذنبها، وهو قول الفراء، 

"Syawal ialah bulan Idul fitri, bulan yang mengiringi bulan Ramadhan dan permulaan bulan-bulan haji. Ibnu Duraid berkata " Sekelompok orang menganggap bahwa bulan tersebut dinamakan Syawal karena waktunya mencocoki dengan terangkatnya ekor unta, Ini pendapat imam Al-fara"

"Syawal is the month of Eid al-Fitr, the month that follows Ramadan and marks the start of the Hajj months. Ibn Duraid said, 'A group of people believe that the month is named Syawal because its timing coincides with when camels lift their tails. This is the opinion of Imam al-Fara"

Minggu, 22 Maret 2026

SEMANGKA BUAH ISTIMEWA


KEISTIMEWAAN MAKAN BUAH SEMANGKA
 
1. Rekomendasi makan semangka
Dianjurkan untuk makan dan menggigit buah semangka, sesuai dengan riwayat yang ada.
2. Keistimewaan khas semangka
- Air semangka merupakan rahmat
- Rasa manisnya seperti rasa manis surga
3. Pahala yang diperoleh
Barangsiapa memakan satu suapan semangka akan mendapatkan:
- 70.000 kebaikan yang tercatat di sisi Allah
- 70.000 kesalahan yang dihapus
- 70.000 derajat yang diangkat
4. Sumber riwayat
Informasi ini terdapat dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin

ENGLISH 

VIRTUES OF EATING WATERMELON
 
1. Recommendation to Eat Watermelon
Eating and biting into watermelon is advised, as stated in the relevant narration.
2. Special Virtues of Watermelon
- The water content of watermelon is a mercy (from Allah)
- Its sweetness is like the sweetness of Paradise
3. Rewards Obtained
Whoever eats one mouthful of watermelon will receive:
- 70,000 good deeds recorded with Allah
- 70,000 sins forgiven
- 70,000 ranks elevated (in the Hereafter)
4. Source of the Narration
This information is found in the book Bughyatul Mustarsyidin.
 
 
 
IMPORTANT NOTE
 
Remember to always recite "Bismillahirrahmanirrahim" (In the name of Allah, the Most Gracious, the Most Merciful) before eating (to gain reward). Also, keep in mind that watermelon is ultimately just a fruit. What makes it sacred is solely Allah SWT do not fall into shirk (associating partners with Allah) by forgetting that watermelon is only a fruit; it is Allah who bestows all goodness

DALIL 

ورد عنه عليه الصلاة والسلام تفكهوا بالبطيخ وعضوه فإن ماءه رحمة، وحلاوته من حلاوة الجنة فمن أكل لقمة من البطيخ كتب الله له سبعين ألف حسنة، ومحا عنه سبعين ألف سيئة، ورفع له سبعين ألف درجة

Diriwayatkan dari beliau, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bahwa beliau bersabda: “Nikmatilah semangka dan gigitlah, karena airnya adalah rahmat, dan kemanisannya seperti kemanisan surga. Barang siapa memakan satu gigitan semangka, Allah akan mencatatkan baginya tujuh puluh ribu amal kebaikan, menghapus tujuh puluh ribu amal keburukan, dan mengangkat derajatnya tujuh puluh ribu derajat"

It is narrated from him may Allah’s blessings and peace be upon him that he said: 'Enjoy watermelon and bite into it, for its water is mercy, and its sweetness is like the sweetness of Paradise. Whoever eats one bite of watermelon, Allah will record seventy thousand good deeds for them, erase seventy thousand bad deeds, and elevate their rank by seventy thousand levels"

DALIL ZIARAH KUBUR SEBELUM IDUL FITRI

 


ZIARAH KUBUR DI HARI RAYA

1. Kebiasaan di Indonesia

Banyak masyarakat Muslim Indonesia memiliki kebiasaan berziarah kubur sebelum atau pada Hari Raya Idul Fitri, dengan sebutan yang berbeda-beda di setiap daerah.

2. Status hukum dalam agama

Ziarah kubur di hari raya disunnahkan, bukan dilarang. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan: (Dulu) Aku mencegah kalian berziarah, maka berziarah kuburlah kalian. Kegiatan ini meliputi mengucapkan salam kepada ahli kubur dan mendoakannya.

3. Hadits tentang waktu penentuan tiap tahun

Kanjeng Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah berziarah ke kubur para syuhada pada permulaan tahun, lalu mengucapkan: "Salam semoga tercurahkan untuk kalian dengan apa yang telah kalian sabari, maka sebaik-baiknya tempat kesyuhadaan itu". Hal ini juga dilakukan oleh Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Menurut redaksi Imam Al-Baihaqi, beliau melakukannya "di setiap tahun".

4. Tentang keabsahan hadits

Meskipun hadits mengenai ziarah tahunan tersebut dianggap dho'if (lemah), amalan ini tetap diperbolehkan untuk dilakukan


ENGLISH 

GRAVE VISITATION ON EID DAY

1. Custom in Indonesia

Many Muslim communities in Indonesia have a tradition of visiting graves before or on Eid al-Fitr, with different terms used to refer to this practice across various regions.

2. Religious Ruling

Visiting graves on Eid is recommended (sunnah), not prohibited. This is based on a hadith that states: "I once forbade you from visiting graves, so now visit them." The practice includes greeting those who have passed away and praying for them.

3. Hadith on Annual Timing

The Prophet Shallallahu 'alaihi wa Sallam visited the graves of martyrs at the start of the year, and said: "Peace be upon you for your patience; truly, the abode of the Hereafter is good." This was also done by Sayyidina Abu Bakar, Umar, Uthman, and Ali. According to Imam al-Baihaqi’s version, the Prophet did this "every year."

4. Authenticity of the Hadith

Although the hadith regarding annual grave visitation is considered dha'if (weak in chain of transmission), the practice itself remains permissible to perform.

 

 

 

CONCLUSION

 

Visit graves, for if your purpose is to remind yourself that you too will die one day, this is a sunnah (to encourage you to be diligent in worship). However, it is impermissible to ask the deceased for intercession or blessings through them only Allah should be trusted and supplicated to


DALIL

ح - زيارة المقابر في العيد:

٩ - تستحب في العيد زيارة القبور والسلام على أهلها والدعاء لهم، لحديث: نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها


Ziarah Kubur di hari raya !!! Disunnahkan Di hari raya ziarah Kubur dan mengucapkan salam kepada Ahli kubur dan mendo'akannya. Berdasarkan hadits "(Dulu) Aku mencegah kalian berziarah, Maka Berziarah kuburlah kalian"


Grave Visitation on Eid Day!!! "Visiting graves on Eid is recommended (sunnah). It involves greeting those who have passed away and praying for them. This is based on the hadith: "I once forbade you from visiting graves, so now visit them"


وكان النبى، (ﷺ)، يأتى قبور الشهداء عند رأس الحول، فيقول: (السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار) . وكان أبو بكر، وعمر، وعثمان يفعلون ذلك. 


"Kanjeng nabi sholallahu 'alaihi wasallam pernah berkunjung kubur ahli syahid ketika permulaan tahun. Kemudian beliau berucap : Salam semoga tercurahkan untuk kalian (Ahli syahid) dengan apa yang telah kalian sabari, maka Sebaik-baik nya tempat kesyuhadaan itu". Dan sayyidina Abu bakar, sayyidina umar, sayyidina Utsman dan sayyidina Ali semuanya melakukan apa yang dilakukan oleh kanjeng nabi". Sedangkan Redaksi Imam Al-baihaqi 

"Prophet Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam once visited the graves of the martyrs at the start of the year. He then said: 'Peace be upon you for what you have patiently endured; truly, the abode of the Hereafter is excellent.' Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Uthman, and Sayyidina Ali all followed what the Prophet did. As for the version by Imam al-Baihaqi..."


يزورهم في كل حول 


"Kanjeng nabi menziarahi mereka di setiap tahun"


"The Prophet (Muhammad) visited them every year"