Selasa, 31 Maret 2026

MENDAKI 2

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Maret 31, 2026


MENDAKI

1. Hukum asal mendaki gunung: Mubah (boleh), karena termasuk adat kebiasaan dan kaidah fikih menyatakan hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah yang menyatakan bahwa Dia menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk manusia.
2. Perubahan hukum tergantung tujuan dan keadaan: Sesuatu yang mubah bisa menjadi kebaikan/ibadah, atau bahkan haram yang harus dijauhi. Kaidah menyatakan bahwa perantara atau cara hukumnya sesuai dengan tujuannya.
3. Kondisi mendaki gunung menjadi kebaikan:
- Jika tujuan untuk mengagungkan Allah dan mentadaburi ciptaan-Nya.
- Jika niatnya sebagai latihan untuk relawan kemanusiaan yang membutuhkan skill di medan terjal.
4. Kondisi mendaki gunung hanya sekadar mubah: Jika hanya sebagai hobi untuk melepas kepenatan dan berefreshing tanpa ada niatan ibadah sama sekali, tidak memiliki nilai ibadah seperti berjalan, berlari, atau memanjat pohon.
5. Kondisi mendaki gunung menjadi haram atau kezaliman:
- Jika diniatkan untuk hal haram, seperti mendaki bersama pacar lawan jenis tanpa mahram.
- Jika seseorang dengan keuangan pas-pasan meninggalkan keluarga dalam keadaan seadanya namun mengeluarkan biaya banyak untuk mendaki gunung dengan perbekalan mahal.
6. Hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaki:
- Pertimbangkan matang-matang tujuan, kebutuhan, keadaan diri, dan keluarga untuk memastikan bermanfaat
- Perhatikan kemampuan diri karena pendakian membutuhkan tenaga, perjuangan, dan persiapan.
- Ingat hadis Nabi yang menyatakan di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuknya

ENGLISH

MOUNTAIN CLIMBING
 
1. Basic ruling on mountain climbing: Mubah (permissible), because it is a customary practice and Islamic jurisprudence states that the basic ruling for all things is permissible unless there is evidence to prohibit it. This is also based on Allah’s word which states that He has created everything on earth for humanity.
2. Ruling changes based on purpose and circumstances: Something that is mubah can become a good deed/worship, or even haram (forbidden) and must be avoided. A juristic principle states that the ruling on a means or method corresponds to its purpose.
3. Conditions when mountain climbing becomes a good deed:
 
- If the purpose is to glorify Allah and contemplate His creation.
- If the intention is as training for humanitarian volunteers who need skills to navigate rugged terrain.
 
4. Condition when mountain climbing remains only mubah: If it is merely a hobby to relieve fatigue and refresh oneself, with no intention of worship at all. It has no spiritual value, similar to walking, running, or climbing a tree.
5. Conditions when mountain climbing becomes haram or unjust:
 
- If it is intended for something haram, such as climbing with a romantic partner of the opposite sex without a mahram (chaperone).
- If a person with limited financial means leaves their family in a precarious situation yet spends a lot of money on mountain climbing with expensive supplies.
 
6. Things to consider before climbing:
 
- Carefully consider the purpose, needs, personal circumstances, and family situation to ensure it is beneficial.
- Be aware of one’s capabilities because climbing requires strength, effort, and preparation.
- Remember the Prophet’s hadith which states that one of the signs of a person’s good Islam is leaving things that are not beneficial to them

DALIL

الأصل في الأشياء الإباحة

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh

The basic ruling for all things is permissible

والأصل في عاداتنا الإباحة.       حتى يجيء صارف الإباحة

Artinya: hukum asal pada adat kebiasaan adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya

Meaning: The basic ruling on customary practices is permissible until there is evidence to prohibit it

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu

It is He (Allah) who has created everything on earth for you

الوسائل لها أحكام المقاصد
.
Wasilah atau perantara hukumnya adalah sesuai dengan tujuannya

الوسائل لها أحكام المقاصد
.
Wasilah atau perantara hukumnya adalah sesuai dengan tujuannya

The ruling on a means or intermediary corresponds to its purpose

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من حسن إسلام المرء تركه مالا يعنيه. رواه الترمذي ٢٣١٨
.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu berkata: Rasulullah shollahu alaihi wasallam bersabda: Diantara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuknya. Hadis riwayat Tirmidzi 2318

From Abu Hurairah (may Allah be pleased with him) who said: The Prophet Muhammad (peace and blessings be upon him) stated: One of the signs of a person’s good Islam is leaving things that are not beneficial to them. This hadith is narrated by Tirmidzi (2318)

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top