Minggu, 15 Februari 2026

THE DUPA

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Februari 15, 2026

Javane's incense

DUPA


Poin Penting
 
1. Persepsi Masyarakat tentang Kemenyan
- Kemenyan sering digunakan di tempat tertentu (seperti makam wali) dan acara keagamaan (seperti doa sedekah bumi).
- Ada beragam pandangan: sebagian mengaitkannya dengan pemanggilan roh, sebagian menganggapnya sebagai pengharum ruangan, dan ada yang merasa terganggu dengan baunya.
2. Hukum Menggunakan Kemenyan dalam Islam
- Mengharumkan ruangan dengan membakar kemenyan, dupa, mustiki, atau kayu gaharu adalah hal yang baik, karena sesuai dengan kebiasaan Rasulullah SAW yang sangat menyukai wangi-wangian.
- Kebiasaan ini diwariskan kepada para sahabat dan tabi’in, dan masih terlihat hingga kini di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
3. Bukti dari Hadits dan Tindakan Sahabat
- Beberapa hadits menceritakan tentang pengukupan mayyit (memberi wangi dengan bahan bakar) dan wasiat para sahabat agar kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu.
- Rasulullah SAW juga bersabda agar masjid diukup (diberi wangi) pada hari Jumat, sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.
4. Pergeseran Persepsi di Zaman Sekarang
- Wangi-wangian yang digunakan di masa Rasulullah SAW dan para sahabat hanya berubah bentuk seiring perkembangan zaman dan teknologi.
- Kemenyan dan dupa yang dulunya menjadi pengharum ruangan utama, kini sering disalahartikan dan diidentikkan dengan hal-hal klenik atau perdukunan, karena selera masyarakat beralih ke parfum atau pengharum ruangan modern.
 
Maksud Artikel
 
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan dan sejenisnya dalam Islam sebenarnya adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, karena sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan kebiasaan para sahabat. Artikel ini juga ingin meluruskan persepsi masyarakat yang salah mengaitkan kemenyan dengan hal-hal mistis, dengan menegaskan bahwa kemenyan pada dasarnya hanyalah salah satu jenis pengharum ruangan yang baik, dan pergeseran pandangan ini terjadi hanya karena perubahan zaman dan selera

ENGLISH

INCENSE
 
Key Points
 
1. Public Perception of Frankincense
- Frankincense is often used in certain places (such as the tombs of saints) and religious events (like thanksgiving prayer gatherings).
- There are various views: some associate it with summoning spirits, some consider it a room freshener, and others are bothered by its scent.
2. The Ruling on Using Frankincense in Islam
- Scenting a room by burning frankincense, incense, musk, or agarwood is a good practice, as it aligns with the habit of Prophet Muhammad SAW, who greatly loved fragrances.
- This habit was passed down to the Companions and the Successors (Tabi’in), and it is still evident today around the Prophet’s Mosque (Masjid Nabawi) and the Sacred Mosque (Masjidil Haram).
3. Evidence from Hadith and the Actions of the Companions
- Several hadith narrate about scenting the deceased (giving fragrance using burning materials) and the wills of the Companions to have their shrouds scented with agarwood.
- Prophet Muhammad SAW also instructed that mosques be scented on Fridays, as part of maintaining the cleanliness and comfort of places of worship.
4. Shifts in Perception in Modern Times
- The fragrances used in the time of Prophet Muhammad SAW and the Companions have simply changed form with the advancement of time and technology.
- Frankincense and incense, which were once the main room fresheners, are now often misunderstood and associated with superstition or shamanism, as people’s preferences have shifted to perfumes or modern room fresheners.
 
Purpose of the Article
 
This article aims to explain that the use of frankincense and similar substances in Islam is actually permissible and even recommended, as it follows the Sunnah of Prophet Muhammad SAW and the practice of the Companions. It also seeks to correct the public’s misconception that links frankincense to mystical things, by emphasizing that frankincense is essentially just a type of good room freshener, and this shift in view occurred solely due to changes in time and preferences

DALIL

اذا جمرتم الميت فأوتروا

Artinya: Apabila kamu mengukup mayyit, maka ganjilkanlah (HR. Ibnu Hibban dan Alhakim)

Its meaning is: When you scent the deceased, make it an odd number (Narrated by Ibn Hibban and Al-Hakim)

جمروا كفن الميت

Artinya: Ukuplah olehmu kafan maayit

Its meaning is: Scent the shroud of the deceased

اذا اجمرتم الميت فاجمرواه ثلاثا

Artinya: Apabila kamu mengukup mayyit, maka ukuplah tiga kali

Its meaning is: When you scent the deceased, scent them three times

أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu

Its meaning is: Abu Sa'id, Ibn 'Umar, and Ibn 'Abbas (may Allah be pleased with them) directed in their wills that their shrouds be scented with aloes-wood

جنبوا مساجدكم صبيانكم وخصومتكم وحدودكم وشراءكم وبيعكم جمروها يوم جمعكم واجعلوا على ابوابها مطاهركم (رواه الطبرانى)

Artinya; Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci. (HR. Al-Thabrani)

Its meaning is: Keep your mosques free from your children, your disputes, your bloodshed, and your buying and selling. Scent your mosques on your day of gathering, and place your cleansing tools at their doors. (Narrated by Al-Tabrani)

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top