1. Al-Baghawi menyatakan bahwa menyumbang dana sukarela untuk mengukir masjid tidak termasuk kemungkaran yang wajib diingkari karena dilakukan untuk memuliakan simbol-simbol Islam; sebagian ulama memberi toleransi dan sebagian membolehkannya. Namun, jika menggunakan dana wakaf untuk menghias masjid tidak diperbolehkan, nazhir yang melakukannya harus menanggung biayanya sebagai hutang. Jika menggunakan dana pribadi, hukumnya makruh karena dapat membuat kelalaian hati orang yang shalat.
2. Beberapa ulama menyatakan ketidakbolehan menghias masjid karena alasan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir), dengan dasar hadits dari Al-Hafizh Abu Nu’aim (HR Ibnu Majah) yang mengatakan "Tiada yang lebih buruk dari amalnya suatu kaum melainkan tindakan mereka dalam menghias masjidnya" – hadits ini dikomentari sebagai dhaif. Hadits lain dari HR Abu Dawud menyatakan "Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga manusia berlomba-lomba menghias masjidnya", dan hadits dengan sanad Sahabat Ali yang mengatakan "Sungguh, jika suatu kaum menghiasi masjidnya, maka rusaklah amal-amal mereka".
3. Dasar hukum yang tidak membolehkan menghias masjid juga mengacu pada Surat An-Nur ayat 36-37 yang menekankan pada tidak dilalaikan dari mengingat Allah, salat, dan zakat. Hiasan yang dapat membuat lalai dari shalat atau zikir dilarang, terutama jika bahan hiasan adalah emas dan perak.
4. Penggunaan sutra halal untuk Ka'bah, namun untuk masjid lain, pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan karena disamakan dengan penggunaan emas dan perak; penggunaan bahan selain sutra untuk satir masjid tidak apa-apa.
5. Kalangan Hanabilah menetapkan bahwa haram menghias masjid dengan emas dan perak, wajib dihilangkan terutama jika dibuat dengan bantuan api.
6. Kesimpulan hukum menghias masjid versi Mazhab Hanbali:
- Ulama 4 mazhab sepakat menghias masjid dengan emas dan perak hukumnya haram.
- Menghias dengan sutra masih diperdebatkan, dengan pengecualian untuk Ka'bah namun tidak untuk masjid lain.
- Penggunaan hiasan selain emas dan perak diperbolehkan.
- Batas kebolehan adalah tidak mengganggu kekhusyukan orang yang shalat.
- Larangan dalam hadits dipahami jika bahan dekorasi adalah yang diharamkan (emas, perak, sutra)
ENGLISH
MOSQUE DECORATIONS
1. Al-Baghawi states that donating voluntary funds to carve (decorate) a mosque is not categorized as a reprehensible act that must be rejected, as it is done to honor the symbols of Islam; some scholars have given tolerance and some have permitted it. However, using waqf (endowment) funds to decorate a mosque is not allowed, and the nazhir (waqf administrator) who does so must bear the cost as a debt. If using personal funds, the ruling is makruh (discouraged) because it can distract the hearts of those who are praying.
2. Some scholars state that decorating mosques is impermissible due to the reason of tasyabbuh bil kuffar (emulating non-Muslims), based on a hadith from Al-Hafizh Abu Nu’aim (narrated by Ibn Majah) which says, “Nothing is worse of a people’s deeds than their act of decorating their mosques” – this hadith is commented as dhaif (weak). Another hadith from Abu Dawud states, “The Hour will not come until people compete in decorating their mosques”, and a hadith with a chain of narration from Companion Ali (may Allah be pleased with him) says, “Indeed, when a people decorate their mosques, their deeds become corrupted.”
3. The legal basis for prohibiting mosque decoration also refers to Surah An-Nur verses 36-37, which emphasize not being distracted from remembering Allah, performing prayer (salat), and paying alms (zakat). Decorations that can distract from prayer or remembrance (dhikr) are forbidden, especially if the decorative materials are gold and silver.
4. Using silk is permissible (halal) for the Ka'bah, but for other mosques, the strong opinion is that it is not allowed because it is equated with the use of gold and silver; using materials other than silk for mosque coverings is permissible.
5. The Hanbali school (Hanabilah) stipulates that decorating mosques with gold and silver is haram (forbidden), and must be removed, especially if made with the help of fire.
6. Conclusion of the Hanbali school’s ruling on mosque decoration:
- Scholars of the four schools of thought agree that decorating mosques with gold and silver is haram.
- Decorating with silk is still debated, with an exception for the Ka'bah but not for other mosques.
- Using decorations other than gold and silver is permissible.
- The limit of permissibility is that the decorations do not disturb the concentration of those who are praying.
- The prohibition in the hadith is understood to apply if the decorative materials are forbidden (gold, silver, silk)
DALIL
ومن زَوَّق مسجدًا ـ أيْ تَبَرُّعًا ـ لا يُعَدُّ من المناكير التي يُبالَغ فيها (أي في الإنكار عليها) كسائر المُنكَرات؛ لأنه يَفعلُه تعظيمًا لشعائر الإسلام، وقد سامح فيه بعض العلماء وأبَاحَه بعضهم
Artinya, “Barang siapa menyumbang dana khusus (sukarela) untuk mengukir sebuah masjid maka tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kemungkaran yang wajib diingkari sebagaimana kemungkaran yang timbul sebab yang lain. Pasalnya, tindakan seperti mengukir masjid dengan dana tabarru’ tersebut dilakukan dalam rangka memuliakan simbol-simbol Islam. Sungguh, para ulama telah memberi toleransi terhadap hal ini dan bahkan sebagian yang lain membolehkannya.” (Qutul Muhtaj Syarhil Minhaj, juz IV, halaman 89).
Artinya, “Barang siapa menyumbang dana khusus (sukarela) untuk mengukir sebuah masjid maka tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kemungkaran yang wajib diingkari sebagaimana kemungkaran yang timbul sebab yang lain. Pasalnya, tindakan seperti mengukir masjid dengan dana tabarru’ tersebut dilakukan dalam rangka memuliakan simbol-simbol Islam. Sungguh, para ulama telah memberi toleransi terhadap hal ini dan bahkan sebagian yang lain membolehkannya.” (Qutul Muhtaj Syarhil Minhaj, juz IV, halaman 89).
Translation:
It means, "Whoever donates special (voluntary) funds to carve (decorate) a mosque, then this act cannot be categorized as a reprehensible act that must be rejected, unlike other reprehensible acts that arise from other causes. For this act of carving a mosque with such voluntary (tabarru’) funds is done to honor the symbols of Islam. Indeed, scholars have shown tolerance towards this matter, and some have even permitted it". (Qutul Muhtaj Syarhil Minhaj, Volume IV, page 89)
لا يَجوز نَقْشُ المسجد من غَلَّةِ الوَقْف، ويَغْرَمُ القيمةَ إنْ فَعَلَه، فلو فعله رجل بماله كُرِهَ؛ لأنه يَشغَل قلب المصلين
Artinya, “Tidak boleh menghias masjid dengan menggunakan hasil pengelolaan dana wakaf. Jika nazhir melakukan hal itu, maka dia harus menanggung harga menghias itu sebagai hutang. Jika dana itu diambil dari kantong pribadi seseorang, maka hukumnya makruh karena hiasan masjid itu sifatnya dapat membuat kelalaian hati orang yang shalat.” (Qutul Muhtaj Syarhil Minhaj, juz IV, halaman 89)
It means, "It is not permissible to decorate a mosque using funds from the management of waqf (endowment) assets. If the nazhir (waqf administrator) does so, he must bear the cost of the decoration as a debt. If the funds are taken from an individual’s personal pocket, the ruling is makruh (discouraged), because mosque decorations are by nature capable of distracting the hearts of those who are praying" (Qutul Muhtaj Syarhil Minhaj, Volume IV, page 89)
ما ساء عَملُ قَوم قط إلا زَخرفوا مساجدهم
Artinya, “Tiada yang lebih buruk dari amalnya suatu kaum melainkan tindakan mereka dalam menghias masjidnya.” (HR Ibnu Majah)
It means, "Nothing is worse of a people’s deeds than their act of decorating their mosques" (Narrated by Ibn Majah)
لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس في المساجد
Artinya, “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga manusia berlomba-lomba menghias masjidnya.” (HR Abu Dawud)
It means, "The Hour (Day of Judgment) will not come until people compete with one another to decorate their mosques" (Narrated by Abu Dawud)
إنَّ القوم إذا زَيَّنوا مساجدهم، فَسَدتْ أعمالهم
Artinya, “Sungguh, jika suatu kaum menghiasi masjidnya, maka rusaklah amal-amal mereka"
It means, "Indeed, when a people decorate their mosques, their deeds become corrupted"
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ * رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ
Artinya, “(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang, yaitu orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat),” (Surat An-Nur ayat 36-37)
TTranslatioIt means, "(Such light is) in the houses which Allah has permitted to be exalted and in which His Name is mentioned – there, His Name is glorified (tasbih) in the morning and in the evening. [They are] people who are not distracted by trade or commerce from remembering Allah, establishing prayer (salat), and giving alms (zakat). They fear a Day when hearts and eyes will be overturned (the Day of Judgment)" (Surah An-Nur, verses 36-37)
وَيَحِل الْحَرِيرُ لإِِلْبَاسِ الْكَعْبَةِ، وَأَمَّا بَاقِي الْمَسَاجِدِ فَقَال الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ: لاَ بَأْسَ بِسَتْرِ الْمَسْجِدِ بِالثِّيَابِ مِنْ غَيْرِ الْحَرِيرِ، وَأَمَّا الْحَرِيرُ فَيَحْتَمِل أَنْ يَلْحَقَ بِالتَّزْيِينِ بِقَنَادِيل الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Artinya, "Halal menggunakan sutra untuk Ka'bah. Adapun untuk masjid yang lain maka sebagaimana keterangan Syekh Izzuddin bin Abdis Salam, ‘Tidak apa-apa menggunakan satir untuk masjid dengan bahan selain sutra. Penggunaan sutra untuk selain Ka'bah, disamakan hukumnya dengan penggunaan emas dan perak.’" (I'lamus Sajid bi Ahkamil Masajid, halaman 340)
It means, "It is permissible (halal) to use silk for the Ka'bah. As for other mosques, according to the statement of Sheikh Izzuddin bin Abdis Salam, ‘It is fine to use coverings for mosques with materials other than silk. The use of silk for anything other than the Ka'bah is legally equated with the use of gold and silver’' (I'lamus Sajid bi Ahkamil Masajid, page 340)
تَحْرُمُ زَخْرَفَةُ الْمَسْجِدِ بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ، وَتَجِبُ إِزَالَتُهُ إِنْ تَحَصَّل مِنْهُ شَيْءٌ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ،
Artinya, "Haram menghias masjid dengan emas dan perak sehingga wajib menghilangkannya khususnya bilamana hiasan tersebut terbuat dengan bantuan api." (Kasyaful Qina', juz II, halaman 366)
It means, "It is forbidden (haram) to decorate mosques with gold and silver, so it is obligatory to remove them – especially if the decorations are made with the help of fire" (Kasyaful Qina', Volume II, page 366)
About the Author