Jumat, 06 Februari 2026

FARDLU AIN

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Februari 06, 2026

FARDLU AIN 

Pengertian Umum Wajib
 
Wajib adalah perbuatan yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaily, wajib dapat dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan sudut pandang yang berbeda.
 
1. Berdasarkan Waktu Pengerjaan
 
- Wajib Mutlak: Kewajiban yang tidak memiliki batas waktu tertentu, bisa dikerjakan kapan saja. Contohnya: denda (kafarah) karena melanggar sumpah, yang bisa dilakukan kapanpun sesuai kemampuan.
- Wajib Mu'aqqat: Kewajiban yang memiliki waktu pelaksanaan tertentu, tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya. Jenisnya ada dua:
- Muwassa’: Waktu pelaksanaannya bisa digunakan untuk kewajiban tersebut atau kewajiban lain. Contohnya: shalat Zhuhur, di mana pada waktunya kita juga bisa melaksanakan shalat sunnah atau qadha.
- Mudhayyaq: Waktu pelaksanaannya hanya boleh digunakan untuk kewajiban tersebut saja. Contohnya: waktu Zhuhur yang tinggal sedikit dan hanya cukup untuk shalat Zhuhur, atau puasa Ramadhan yang hanya boleh dilakukan pada bulan tersebut.
 
2. Berdasarkan Takaran atau Batasan
 
- Wajib Muhaddad: Kewajiban yang takarannya sudah ditentukan jelas oleh syariat, tidak boleh kurang atau lebih. Contohnya: shalat lima waktu dengan jumlah rakaat tertentu (misal Zhuhur 4 rakaat).
- Wajib Ghairu Muhaddad: Kewajiban yang tidak memiliki takaran pasti, bisa disesuaikan kemampuan. Contohnya: sedekah karena nadzar, di mana jumlah dan jumlah penerima tidak ditentukan secara pasti.
 
3. Berdasarkan Subyek Pelaku
 
- Wajib ‘Ain (Fardlu ‘Ain): Kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang secara individu. Contohnya: shalat lima waktu, yang wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu.
- Wajib Kifayah (Fardhu Kifayah): Kewajiban yang hanya perlu dilakukan oleh sebagian orang dalam masyarakat. Jika sudah ada yang melakukannya, maka yang lain tidak lagi wajib. Namun jika tidak ada yang mampu melakukannya kecuali satu orang, maka ia menjadi wajib ‘ain. Contohnya: menjadi dokter untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
4. Berdasarkan Penentuan Obyek
 
- Wajib Mu’ayyan: Kewajiban yang kualitas dan kuantitasnya sudah ditentukan jelas oleh syariat. Contohnya: zakat, yang memiliki ketentuan nishab (batas minimal harta), haul (waktu pemilikan harta), dan prosentase tertentu.
- Wajib Mukhayyar (Mubham): Kewajiban yang memberikan pilihan kepada kita untuk memilih cara pelaksanaannya. Contohnya: kafarah karena berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan, yang bisa dipilih antara membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin

ENGLISH 

FARDLU AIN
 
General Definition of Wajib (Obligatory Act)
 
Wajib refers to an act that brings reward when performed and punishment when neglected. According to Sheikh Wahbah Az-Zuhaily, wajib can be categorized into four groups based on different perspectives.
 
1. Based on Time of Performance
 
- Wajib Mutlak: An obligation with no specific time limit, which can be carried out at any time. Example: Atonement (kafarah) for breaking an oath, which can be fulfilled whenever one is able.
- Wajib Mu'aqqat: An obligation with a specific time frame, which is not valid if performed before the designated time. It has two types:
- Muwassa’: The time for performance can be used for this obligation or other obligations. Example: Zuhr prayer, during which one can also perform voluntary (sunnah) or make-up (qadha) prayers.
- Mudhayyaq: The time for performance can only be used for this specific obligation. Example: When only a few minutes remain of the Zuhr prayer time, enough only for the Zuhr prayer itself; or Ramadan fasting, which can only be done during the month of Ramadan.
 
2. Based on Quantity or Limit
 
- Wajib Muhaddad: An obligation with a clearly defined measure set by Islamic law (sharia), which must not be less or more than specified. Example: The five daily prayers with a fixed number of rak'ahs (e.g., Zuhr prayer has 4 rak'ahs).
- Wajib Ghairu Muhaddad: An obligation with no fixed measure, which can be adjusted according to one’s ability. Example: Almsgiving (sadaqah) made as a vow (nadzar), where the amount and number of recipients are not specifically determined.
 
3. Based on the Subject (Performer)
 
- Wajib ‘Ain (Fardlu ‘Ain): An obligation that must be fulfilled individually by every person. Example: The five daily prayers, which are obligatory for every Muslim who has reached maturity (baligh) and is capable.
- Wajib Kifayah (Fardhu Kifayah): An obligation that only needs to be fulfilled by a portion of the community. Once some people have done it, others are no longer obligated. However, if no one else is able to perform it except a single individual, then it becomes a wajib ‘ain for that person. Example: Becoming a doctor to meet the community’s needs.
 
4. Based on the Determination of the Object
 
- Wajib Mu’ayyan: An obligation whose quality and quantity are clearly defined by sharia. Example: Zakat, which has rules regarding nishab (minimum amount of wealth required to be eligible for zakat), haul (period of ownership of wealth), and specific percentages.
- Wajib Mukhayyar (Mubham): An obligation that gives us the choice to select how to fulfill it. Example: Atonement (kafarah) for intimate relations between husband and wife during daylight hours in Ramadan, which can be chosen from freeing a slave, fasting consecutively for two months, or feeding 60 poor people

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top