Selasa, 31 Maret 2026

MENGHILANG SEL SPERMA

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Maret 31, 2026


SEL SPERMA LENYAP

- Vasektomi adalah prosedur medis kontrasepsi permanen yang memotong atau menutup saluran vas deferens, sehingga peluang memiliki keturunan menjadi sangat kecil.
- Respons masyarakat beragam: sebagian menganggapnya bentuk tanggung jawab mengatur jumlah anak sesuai kemampuan, sebagian lain menolaknya karena dianggap menolak rezeki atau mengatur hidup secara berlebihan.
- Keputusan Muktamar NU ke-28 tahun 1989: penjarangan kelahiran yang mematikan fungsi berketurunan secara mutlak tidak diperkenankan. Hanya sterilisasi yang dapat dipulihkan dan tidak merusak bagian tubuh yang diperbolehkan.
- Pandangan mazhab Syafi’i: vasektomi permanen haram karena memutus kemungkinan kehamilan total. Jika hanya menunda kehamilan sementara, tidak haram namun makruh kecuali ada alasan syariat seperti merawat anak yang sudah ada.
- Pandangan mazhab Maliki: tidak boleh menggunakan obat atau tindakan yang memutus keturunan secara total. Namun tindakan fisik seperti meletakkan kain di kemaluan saat berhubungan yang menghalangi mani masuk rahim disamakan dengan 'azl dan diperbolehkan.
- Pandangan mazhab Hanbali: segala bentuk obat atau tindakan yang menghilangkan kemampuan memiliki keturunan secara permanen hukumnya haram.
- Pandangan mazhab Hanafi: terdapat dua pandangan tentang penghalang kehamilan (tidak boleh tanpa izin suami atau boleh), namun mempertimbangkan kondisi zaman, pandangan yang lebih longgar dianggap lebih relevan.
- Kesimpulan mayoritas ulama: vasektomi permanen tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan syariat menjaga kelangsungan keturunan (hifadzun nasl). Sedangkan kontrasepsi sementara untuk mengatur waktu kehamilan masih menjadi perdebatan ulama

ENGLISH

SPERM CELLS DISAPPEAR
 
- Vasectomy is a permanent contraceptive medical procedure that cuts or blocks the vas deferens, so the chance of having offspring becomes very small.
- Public responses are varied: some consider it a form of responsibility to regulate the number of children according to capability, while others reject it because it is deemed to refuse sustenance or excessively control one's life.
- Decision of the 28th Nahdlatul Ulama (NU) Congress in 1989: Birth control that completely disables the function of having offspring is not permitted. Only reversible sterilization that does not damage functional body parts is allowed.
- View of the Shafi’i school of thought: Permanent vasectomy is forbidden (haram) because it completely cuts off the possibility of pregnancy. If it only postpones pregnancy temporarily, it is not forbidden but discouraged (makruh) unless there is a sharia reason such as caring for existing children.
- View of the Maliki school of thought: It is not allowed to use drugs or take actions that completely cut off offspring. However, physical measures such as placing cloth in the genitals during intercourse to prevent semen from entering the uterus are equated with 'azl (coitus interruptus) and are permitted.
- View of the Hanbali school of thought: All forms of drugs or actions that permanently eliminate the ability to have offspring are forbidden (haram).
- View of the Hanafi school of thought: There are two views regarding pregnancy prevention (not allowed without the husband's permission or allowed), but considering the current conditions, the more lenient view is deemed more relevant.
- Conclusion of most scholars: Permanent vasectomy is not permitted because it contradicts the sharia objective of maintaining the continuity of offspring (hifadzun nasl). Meanwhile, temporary contraception to regulate the timing of pregnancy remains a matter of debate among scholars

DALIL

وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا، وَإِلَّا كُرِهَ. اهـ
 

Artinya, “Dan diharamkan sesuatu yang memutus kehamilan dari asalnya (secara permanen). Adapun sesuatu yang hanya memperlambat kehamilan untuk suatu masa dan tidak memutuskannya dari asalnya, maka tidak haram sebagaimana tampak jelas. Bahkan, jika ada uzur seperti untuk mendidik anak, maka tidak makruh pula. Namun jika tanpa alasan tersebut, maka hukumnya makruh.” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid IV, halaman 447)

Meaning, "And anything that severs pregnancy at its source (permanently) is forbidden. As for anything that only delays pregnancy for a certain period and does not sever it at its source, it is not forbidden as is clearly evident. Moreover, if there is a valid reason (uzur) such as for raising children, it is not even discouraged (makruh). However, if done without such a reason, its ruling is discouraged (makruh)." (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: n.d.], Volume IV, page 447)

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَبْلِ فِي وَقْتٍ دُوْنَ وَقْتٍ كَالْعَزْلِ، وَلاَيَجُوْزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِ الْحَبْلِ بِالْكُلِّيَّةِ
 

Artinya, “Az-Zarkasyi berkata: 'Boleh menggunakan obat untuk mencegah kehamilan pada waktu tertentu, seperti halnya azl (coitus interruptus), namun tidak boleh menggunakan pengobatan yang bertujuan mencegah kehamilan secara total (permanen)'.” (Catatan Kaki Ma’rifatus Sunan wal Atsarl il Baihaqi, [Kairo, Darul Wa’yi: 1991, tahqiq: Abdul Mu’thi Amin], jilid X, halaman 204)

Meaning, "Az-Zarkasyi said: 'It is permissible to use medicine to prevent pregnancy for a specific period, just like azl (coitus interruptus), but it is not permissible to use treatment aimed at preventing pregnancy entirely (permanently)" (Footnote from Ma’rifatus Sunan wal Atsar lil Baihaqi, [Cairo, Darul Wa’yi: 1991, verified by: Abdul Mu’thi Amin], Volume X, page 204)

لَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ دَوَاءٍ لِمَنْعِ الْحَمْلِ، وَأَمَّا وَضْعُ شَيْءٍ كَخِرْقَةٍ فِي الْفَرْجِ حَالَ الْجِمَاعِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ لِلرَّحِمِ فَأَلْحَقهُ عَبْدُ الْبَاقِي بِالْعَزْلِ فِي الْجَوَازِ. قَالَ الْجُزُولِيُّ فِي شَرْحِ قَوْلِ الرِّسَالَةِ: وَلَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ الْأَدْوِيَةِ مَا يُقَلِّلُ نَسْلَهُ ا هـ
 

Artinya, “Tidak boleh menggunakan obat untuk mencegah kehamilan. Adapun meletakkan sesuatu, seperti kain di dalam kemaluan saat berhubungan intim yang mencegah sampainya air mani ke rahim, maka Abdul Baqi menyamakannya dengan 'azl dalam hal kebolehannya

Meaning, "It is not permissible to use medicine to prevent pregnancy. As for placing something, such as cloth inside the genitals during intercourse that prevents semen from reaching the uterus, Abdul Baqi equates it with 'azl (coitus interruptus) in terms of its permissibility"

أَمَّا لَوِ اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً لِقَطْعِهِ أَصْلًا فَلاَ يَجُوْزُ لَهَا حَيْثُ كَانَ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ، كَمَا لَا يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ نَسْلَهُ أَوْ يُقَلِّلَّه
​​​​​​​

Artinya, “Adapun jika seorang perempuan menggunakan obat untuk menghentikannya secara total, maka hal itu tidak boleh baginya, jika dapat menyebabkan terputusnya keturunan. Sebagaimana juga tidak boleh bagi laki-laki menggunakan sesuatu yang memutus atau mengurangi keturunannya.” (Al-Fawakihud Dawani ‘ala Risalati Ibni Zaid Al-Qairawani, [At-Tsaqafiyah Ad-Diniyah: t.t], jilid I, halaman 347)

Meaning, "As for if a woman uses medicine to stop it entirely, then this is not permissible for her if it can cause offspring to be cut off. Similarly, it is not permissible for a man to use anything that cuts off or reduces his offspring." (Al-Fawakihud Dawani ‘ala Risalati Ibni Zaid Al-Qairawani, [At-Tsaqafiyah Ad-Diniyah: n.d.], Volume I, page 347)

وَحَرُمَ شُرْبُ مَا يَقْطَعُ الْحَمْلَ، قَالَ فِي الْفَائِقِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ
 

Artinya, “Dan haram hukumnya meminum sesuatu yang dapat menggugurkan kandungan. Disebutkan dalam kitab al-Fa’iq, sebagian ulama menyebutkannya.” (Mathalibu Ulinnuha, [Damaskus, Maktab Al-Islami: t.t], jilid I, halaman 268)

Meaning, "And it is forbidden (haram) to consume anything that can terminate a pregnancy. It is mentioned in the book al-Fa’iq; some scholars have referred to it" (Mathalibu Ulinnuha, [Damascus, Maktab Al-Islami: n.d.], Volume I, page 268)

نَعَمْ النَّظَرُ إلَى فَسَادِ الزَّمَانِ يُفِيدُ الْجَوَازَ مِنْ الْجَانِبَيْنِ. فَمَا فِي الْبَحْرِ مَبْنِيٌّ عَلَى مَا هُوَ أَصْلُ الْمَذْهَبِ، وَمَا فِي النَّهْرِ عَلَى مَا قَالَهُ الْمَشَايِخُ

 
Artinya, “Ya, mempertimbangkan kerusakan zaman memberikan dasar kebolehan dari kedua belah pihak (suami-istri). Adapun pendapat yang terdapat dalam kitab Al-Baḥr (istri tidak boleh menutup rahimnya tanpa izin suami) dibangun di atas prinsip dasar mazhab. Sementara pendapat dalam kitab An-Nahr (yang membolehkan istri menutup rahimnya) didasarkan pada apa yang dikatakan oleh para masyayikh.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid X, halaman 243)

Meaning, "Yes, considering the corruption of the times provides a basis for permissibility from both parties (husband and wife). As for the opinion stated in the book Al-Baḥr (a wife may not block her uterus without the husband’s permission), it is built upon the fundamental principles of the school of thought. Meanwhile, the opinion in the book An-Nahr (which permits a wife to block her uterus) is based on what was stated by the scholars (masyayikh)" (Hasyiyah Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: n.d.], Volume X, page 243)

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top