SHOLAT TANPA PECI
1. Shalat adalah ibadah pokok yang harus dilakukan setiap muslim dan disebut sebagai "kepala ibadah", serta dapat mencegah dari perbuatan keji dan kemunkaran (Surat Al-Ankabut ayat 45).
2. Ada aturan baku dalam shalat yang wajib dipenuhi, seperti bersih dari hadats dan najis, menutup aurat (bagi laki-laki mulai dari pusar hingga lutut), membaca Al-Fatihah, ruku', sujud, dan lain-lain.
3. Ada pula aturan nonbaku yang masuk kategori etika dan estetika, serta aturan tambahan yang bersifat sunnah. Meninggalkan sunnah tidak selalu makruh kecuali ada dalil atau indikasi khusus.
4. Menutup kepala bagi laki-laki saat shalat bukan kewajiban, karena yang wajib ditutup hanya aurat dari pusar hingga lutut.
5. Meskipun tidak wajib, menutup kepala merupakan sunnah dan etika khusus yang disarankan, sebagaimana Rasulullah SAW juga sering menutupi kepalanya dalam berbagai aktivitas termasuk shalat.
6. Hukum shalat tanpa penutup kepala bagi laki-laki adalah makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in dan syarahnya I'anatuth Thalibin, karena sunnahnya adalah berpakaian bagus dengan menutup kepala dan badan.
7. Wallahu a'lam (Hanya Allah yang mengetahui dengan pasti)
ENGLISH
SALAT WITHOUT A PECI
1. Salat is a fundamental worship that must be performed by every Muslim and is referred to as the "head of worship". It can also prevent one from indecent and evil deeds (Surah Al-Ankabut verse 45).
2. There are standard rules in salat that must be fulfilled, such as being clean from minor and major ritual impurity (hadats), free from physical impurity (najis), covering the intimate parts (for men, from the navel to the knees), reciting Al-Fatihah, bowing (ruku'), prostrating (sujud), and others.
3. There are also non-standard rules that fall into the category of ethics and aesthetics, as well as additional rules that are sunnah (recommended practices). Abandoning a sunnah is not always makruh (discouraged) unless there is specific evidence or indication.
4. Covering the head for men during salat is not an obligation, because the only required part to cover is the intimate area from the navel to the knees.
5. Although not obligatory, covering the head is a sunnah and special ethical practice that is recommended. The Prophet Muhammad SAW also often covered his head in various activities, including salat.
6. The ruling for men performing salat without covering their head is makruh, as stated in the book Fathul Mu'in and its commentary I'anatuth Thalibin, because the sunnah is to dress appropriately by covering the head and body.
7. Wallahu a'lam (Only Allah knows for best)
DALIL
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya, “Tunaikan shalat. Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan kemunkaran,” (Surat Al-Ankabut ayat 45)
Meaning, "Establish prayer. Indeed, prayer prevents from indecent and evil deeds," (Surah Al-Ankabut, verse 45)
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي
قُلْت يُكْرَهُ) لِلْمُصَلِّي الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ تَرْكُ شَيْءٍ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاةِ وَفِي عُمُومِهِ نَظَرٌ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ تَخْصِيصُهُ بِمَا وَرَدَ فِيهِ نَهْيٌ أَوْ خِلَافٌ فِي الْوُجُوبِ فَإِنَّهُ يُفِيدُ كَرَاهَةَ التَّرْكِ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ فِي غُسْلِ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهِ
Artinya, “Saya (Imam Nawawi) menyatakan dimakruhkan, maksudnya bagi orang shalat baik laki-laki maupun yang lainnya meninggalkan sesuatu dari sunnahnya shalat. Namun universalitas adagium ini masih ada pembahasan. Menurut pandangan paling kuat, hukum makruh hanya berlaku jika ada indikasi larangan atau bertentangan dengan wajib itu menandakan kalau ditinggal bisa makruh sebagaimana dijelaskan para ulama pada bab mandi dan lainnya,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [tanpa keterangan penerbit: 1983], juz II, halaman 161)
Meaning, "I (Imam Nawawi) state that it is makruh (discouraged) meaning for those who pray, both men and others, to leave aside any of the sunnah (recommended practices) of prayer. However, the universality of this principle is still a matter of discussion. According to the strongest view, the ruling of makruh only applies if there is an indication of prohibition or contradiction with an obligation, which means that leaving it aside may be makruh, as explained by the scholars in the chapter on ablution (for Friday prayer) and other matters," (See Ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [no publisher stated: 1983], volume II, page 161)
قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر
Artinya, “Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan,” (Lihat Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut: 1997), juz I, halaman 226)
Meaning, "Uncovering the head and shoulders meaning that uncovering the head and shoulders is discouraged (makruh), because the sunnah (recommended practice) is to dress appropriately (in terms of ethics and aesthetics) during prayer by covering the head and body," (See Sheikh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin, [Dâr al-Fikr, Beirut: 1997], volume I, page 226)
About the Author