Minggu, 12 April 2026

FIQIH 1

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  April 12, 2026


HUKUM KULIT BANGKAI DAN PENYAMAKAN
 
1. Pengertian Penyamakan Kulit
 
Penyamakan adalah proses membersihkan kulit bangkai dengan cara menghilangkan kotoran, darah, dan bau busuk, lalu mengolahnya menggunakan bahan yang bersifat kelat/pahit (seperti pohon 'afsh atau kotoran hewan lain yang najis)
 
2. Kulit yang Bisa Menjadi Suci
 
Semua kulit bangkai hewan bisa suci setelah di samak
 
PENGECUALIAN:
Kulit bangkai anjing, babi, dan keturunannya (anak cucu dan seterus nya) TIDAK BISA menjadi suci meskipun sudah disamak 
 
3. Hukum Tulang dan Bulu
 
- Tulang dan bulu bangkai hukumnya tetap najis dan tidak bisa disucikan.
- Namun, bulu/rambut manusia hukumnya suci.
 
4. Status Kesucian Setelah Disamak
 
Setelah disamak dan dibasuh, kulit bangkai menjadi suci. Namun terdapat perbedaan pendapat ulama:
 
- Pendapat 1: Suci sempurna (dzahir dan batin), sehingga boleh digunakan untuk shalat dan membawanya.
- Pendapat 2: Suci hanya pada lahirnya saja, sehingga boleh untuk shalat di atasnya, tetapi tidak boleh dibawa saat shalat dalam keadaan basah (madzab syadi'i yang kita anut)
 
5. Hukum Memakan Kulit Bangkai
 
- Kulit bangkai hewan yang haram dimakan, hukumnya haram dimakan baik sebelum maupun sesudah disamak.
- Kulit bangkai hewan yang halal dimakan, mayoritas ulama berpendapat haram dimakan. Namun menurut pendapat lain (Imam Syafi'i), boleh dimakan setelah disamak.
 
6. Hukum Janin yang Mati
 
- Jika induknya disembelih lalu janin keluar dalam keadaan mati, maka janin bukan termasuk bangkai dan hukumnya suci.
- Namun, jika janin keluar saat induk masih hidup lalu mati tanpa disembelih, atau mati karena sebab lain, maka hukumnya sama dengan bangkai

ENGLISH 

RULINGS ON ANIMAL HIDES AND TANNING
 
1. Definition of Tanning
 
Tanning is the process of cleaning animal hides by removing dirt, blood, and foul odors, then treating them using astringent or bitter substances (such as the 'afsh tree or other impure animal waste).
 
2. Hides That Can Become Pure
 
All animal hides can become pure after being tanned.
 
EXCEPTION:
Hides of dogs, pigs, and their offspring CANNOT become pure, even after tanning.
 
3. Ruling on Bones and Hair/Fur
 
- Bones and fur from dead animals remain impure and cannot be purified.
- However, human hair is considered pure.
 
4. Status of Purity After Tanning
 
After tanning and washing, the hide becomes pure. However, there are differing opinions among scholars:
 
- Opinion 1: Pure both externally and internally (dzahir and batin), so it is permissible to use it for prayer and to carry it.
- Opinion 2: Pure only externally, so it is permissible to pray on it, but it is not allowed to carry it during prayer while it is wet. (This is the opinion of the Shafi'i Madhhab which we follow).
 
5. Ruling on Eating Animal Hides
 
- Hides of animals that are forbidden to eat remain forbidden to consume, both before and after tanning.
- Hides of animals that are permissible to eat: Most scholars rule it is forbidden to eat. However, according to another opinion (Imam Shafi'i), it is permissible to eat after tanning.
 
6. Ruling on a Dead Fetus
 
- If the mother is slaughtered and the fetus comes out dead, the fetus is not considered carrion and is ruled pure.
- However, if the fetus comes out while the mother is still alive and then dies without being slaughtered, or dies due to other causes, its ruling is the same as carrion.
 
 
 
CONCLUSION
 
As Muslims in Indonesia, we follow the opinion of the Shafi'i school 

DALIL 


(فصل): في ذكر شيء من الأعيان المتنجسة وما يطهر منها بالدباغ وما لا يطهر. (وجلود الميتة) كلها (تطهر بالدباغ) سواء في ذلك ميتة مأكول اللحم وغيره. وكيفية الدبغ أن ينزع فضول الجلد مما يعفنه من دم ونحوه بشيء حريف كعفص، ولو كان الحريف نجساً كذرق حمام كفى في الدبغ (إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما) مع حيوان طاهر فلا يطهر بالدباغ (وعظم الميتة وشعرها نجس) وكذا الميتة أيضاً نجسة وأريد بها الزائلة الحياة بغير ذكاة شرعية، فلا يستثنى حينئذ جنين المذكاة إذا خرج من بطن أمه ميتاً، لأن ذكاته في ذكاة أمه، وكذا غيره من المستثنيات المذكورة في المبسوطات، ثم استثنى من شعر الميتة قوله (إلا الآدميّ) أي فإن شعره طاهر كميتته

(Bab): Tentang menyebutkan beberapa zat najis dan apa yang disucikan darinya melalui penyamakan dan apa yang tidak disucikan. (Dan kulit binatang mati) semuanya bisa disucikan melalui penyamakan baik binatang mati itu dagingnya halal untuk dimakan atau tidak. Dan metode penyamakan adalah dengan menghilangkan hal² yang menyebabkan pembusukan, seperti darah dan sejenisnya, dengan sesuatu yang berbau menyengat seperti empedu, dan jika benda yang berbau menyengat itu najis, seperti kotoran merpati, itu sudah cukup untuk penyamakan (kecuali untuk kulit anjing dan babi dan apa yang lahir dari mereka atau dari salah satunya) dengan hewan yang suci, sehingga tidak disucikan dengan penyamakan (dan tulang dan rambut hewan mati itu najis) dan demikian pula hewan mati juga najis, dan yang dimaksud dengan itu adalah sesuatu yang telah kehilangan  nyawa tanpa penyembelihan yang ditentukan secara hukum, jadi janin hewan yang disembelih tidak dikecualikan jika ia keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, ketika penyembelihan ibunya, dan demikian pula pengecualian lain yang disebutkan dalam teks-teks terperinci. Kemudian dia membuat pengecualian dari rambut hewan mati, dengan mengatakan (kecuali manusia), yang berarti bahwa rambutnya suci seperti tubuhnya yang mati.

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top