Minggu, 12 April 2026

BERBURU HEWAN DI LINDUNGI

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  April 12, 2026


HUKUM BERBURU HEWAN YANG
 DILINDUNGI DALAM ISLAM
 
- Berburu hewan yang dilindungi adalah tindakan ilegal dan merugikan lingkungan karena populasinya terancam punah.
- Wajib melindungi segala sesuatu yang bernyawa jika ada yang hendak merusaknya, karena setiap nyawan memiliki kemuliaan.
- Wajib mencegah jika melihat orang lain memusnahkan hewan dengan cara yang diharamkan, meskipun hewan itu miliknya sendiri.
- Islam sangat membenci tindakan pemusnahan suatu jenis makhluk hidup sampai tidak tersisa sama sekali.
- Setiap ciptaan Allah pasti memiliki hikmah dan manfaat (mashlahah) tertentu bagi alam semesta.
- Yang diperbolehkan adalah hanya membunuh hewan yang benar-benar membahayakan, sedangkan yang lain dibiarkan agar tetap bermanfaat.
- Kesimpulan: Memburu hewan yang dilindungi hukumnya Haram

ENGLISH 

THE RULING ON HUNTING PROTECTED ANIMALS IN ISLAM
 
- Hunting protected animals is illegal and harmful to the environment because their populations are threatened with extinction.
- It is obligatory to protect all living beings if someone intends to harm them, because every life has sanctity.
- It is obligatory to intervene if you see someone destroying animals in a forbidden manner, even if the animals belong to that person.
- Islam strongly condemns the act of exterminating a species of living creatures until none remain.
- Every creation of Allah certainly contains wisdom and benefits (mashlahah) for the universe.
- It is only permissible to kill animals that pose a real danger, while others should be left unharmed so they can remain beneficial.
- Conclusion: Hunting protected animals is Haram (forbidden).
 
 
 
IMPORTANT NOTE
 
The core principle It is allowed to kill only in an emergency situation. For example, if it is absolutely necessary because you are being attacked by a tiger, even if there is only a 10% chance that it will attack you

DALIL 

أما ما فيه روح فيجب الدفع عنه إذا قصد إتلافه ما لم يخش على نفسه أو بضع لحرمة الروح حتى لو رأى أجنبي شخصا يتلف حيوان نفسه إتلافا محرما وجب عليه دفعه على الأصح

Artinya: Adapun sesuatu yang bernyawa maka wajib melindunginya apabila ada seseorang yang hendak merusaknya selama dia tidak khawatir atas dirinya. Hal ini, karena kemuliaan ruh. Sehingga jika ada seseorang melihat orang lain memusnahkan hewannya sendiri dengan cara yang diharamkan maka wajib baginya untuk mencegahnya (Muhammad al-Khatib al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, juz 4, halaman 195)

Meaning: As for anything that possesses life, it is obligatory to protect it if someone intends to destroy it, as long as one does not fear for their own safety. This is due to the sanctity of the soul. Therefore, if someone sees another person destroying their own animal in a forbidden manner, it is obligatory upon them to prevent it (Muhammad al-Khatib al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, vol. 4, page 195)

معناه أنه كره إفناء أمة من الأمم وإعدام جيل من الخلق حتى يأتي عليه كله فلا يبقي منه باقية لأنه ما من خلق للّه تعالى إلاّ وفيه نوع من الحكمة وضرب من المصلحة . يقول إذا كان الأمر على هذا ولا سبيل إلى قتلهن كلهن فاقتلوا شرارهن وهي السود البهم وأبقوا ما سواها لتنتفعوا بهن في الحراسة

 
Artinya: Pengertiannya, sangat dibenci pemusnahan umat dan peniadaan generasi makhluk hidup sampai tidak tersisa sedikitpun. Tidak ada satupun dari ciptaan Allah swt kecuali terdapat hikmah dan mashlahah. Jika demikian, maka tidak ada jalan (yang dijadikan alasan untuk membenarkan) pada pembunuhan hewan secara keseluruhan (pemusnahan). Maka bunuhlah pada hewan yang membahayakan dan biarkan selainnya agar dapat mendatangkan manfaat untuk jaga (Imam Ahmad al-Khatthabi, Ma’alim al-Sunan, juz 4, halaman 289)

Meaning: Its meaning is that the extermination of a species and the elimination of a generation of living creatures until nothing remains is absolutely detested. There is not a single creation of Allah SWT except that it contains wisdom and benefit (mashlahah). Since this is the case, there is no justification for killing or exterminating animals as a whole. Therefore, kill only the animals that pose a danger, and leave the others unharmed so that they may bring benefits and serve their purpose (Imam Ahmad al-Khatthabi, Ma’alim al-Sunan, vol. 4, page 289)

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top