MENCIUM TANGAN ORANG RAMBU2 NYA
1. Hukum mencium tangan ulama' atau orang tertentu dibagi menjadi dua kondisi:
- Diperbolehkan bahkan disunnahkan: Jika alasannya karena menghargai keshalehan, kezuhudan, ilmu agama, atau kehormatan dan kebaikan yang berkaitan dengan urusan agama yang dimiliki orang tersebut.
- Sangat dimakruhkan (bahkan ada pendapat yang menyatakan haram): Jika alasannya semata-mata karena kekayaan, jabatan, kekuasaan, ketenaran duniawi, atau pengaruh di kalangan orang-orang yang mementingkan dunia.
2. Pendapat tambahan: Menurut Al-Mutawalli (salah satu ulama mazhab Syafi'i), mencium tangan dengan alasan-alasan keduniawian tersebut tidak diperbolehkan dan hukumnya haram
ENGLISH
KISSING SOMEONE’S HAND: GUIDELINES
1. The ruling on kissing the hand of a religious scholar or a specific person is divided into two scenarios:
- Permissible and even recommended: If the reason is to show respect for the person’s piety, asceticism, religious knowledge, or their honor and virtues related to religious matters.
- Strongly disliked (and some scholars consider it forbidden): If the reason is solely due to the person’s wealth, position, power, worldly fame, or influence among those who prioritize worldly affairs.
2. Additional view: According to Al-Mutawalli (a scholar of the Shafi'i school of thought), kissing someone’s hand for the aforementioned worldly motives is not permissible and is forbidden
DALIL
فصل: إذا أراد تقبيل يد غيرهِ، إن كان ذلك لزهدهِ وصلاحه، أو علمه، أو شرفه وصيانته، أو نحو ذلك من الأمور الدينية لم يكره، بل يستحبّ، وإن كان لغناه ودنياه وثروته وشوكته، ووجاهته عند أهل الدنيا، ونحو ذلك، فهو مكروهٌ شديد الكراهة. وقال أبو سعد المتولّي من أصحابنا: لا يجوز. فأشار إلى أنه حرام.
"Jika seseorang ingin mencium tangan orang lain, apabila itu dilakukan karena keshalehan dan kezuhudannya, atau ilmunya, atau kehormatannya atau karena hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan-urusan agama, maka hal itu tidaklah dimakruhkan, bahkan itu disunnahkan
Namun, jika hal tersebut dilakukan karena kekayaannya, keduniaannya, kekuatannya, ketenarannya di hadapan orang-orang yang mencintai dunia dan semacamnya, maka hal itu sangat dimakruhkan.
Al-Mutawalli, salah seorang dari kalangan ashab kami, mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan, beliau mengisyaratkan bahwa hal itu adalah haram"
"If a person wishes to kiss someone else’s hand, and they do so out of respect for the person’s piety and asceticism, their religious knowledge, their honor, or other matters related to religious affairs, then this act is not disliked; rather, it is recommended.
However, if it is done because of the person’s wealth, worldly status, power, fame among those who are attached to worldly life, or similar reasons, then it is strongly disliked.
Al-Mutawalli, one of our fellow scholars, stated that this is not permissible and indicated that it is forbidden"
About the Author