Minggu, 28 Juni 2026

MANZIL SHOLAT

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Juni 28, 2026




SHOLAT KALA DINGIN

 
Dasar Hukum dan Dalil
Tayamum disyariatkan sebagai kemudahan dalam Islam ketika seseorang mengalami kesulitan menggunakan air, baik karena tidak ada air, sedang bepergian, atau sakit. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Ma’idah ayat 6 dan riwayat peristiwa Sahabat ‘Amru bin Ash yang bertayamum saat cuaca sangat dingin karena khawatir membahayakan nyawanya, yang justru dibenarkan oleh Rasulullah SAW.
 
Kebolehan Tayamum karena Cuaca Dingin
Menurut pandangan Mazhab Syafi’i, seseorang diperbolehkan melakukan tayamum menggantikan wudhu atau mandi jika suhu air sangat dingin ekstrem, dengan syarat utama:
 
- Khawatir akan jatuh sakit atau membahayakan kesehatan jika memaksakan diri menggunakan air dingin tersebut.
- Tidak memiliki sarana atau alat untuk memanaskan air.
- Tidak mampu menghangatkan tubuh setelah menggunakan air tersebut.
 
Status Shalat dan Kewajiban Mengulang
Meskipun diperbolehkan, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum shalat yang dikerjakan:
 
- Pendapat yang paling kuat (rajih): Shalat tersebut wajib diulang (i’adah/qadha) di kemudian hari ketika kondisi sudah memungkinkan untuk berwudhu. Hal ini dikarenakan kondisi cuaca sedingin itu dianggap jarang terjadi dan bukan alasan utama yang melepaskan kewajiban menggunakan air sepenuhnya.
- Pendapat lain: Ada yang berpendapat tidak wajib diulang, dan ada pula yang membedakan antara orang mukim (wajib ulang) dan musafir (tidak wajib ulang).
 
Kesimpulan
Tayamum karena cuaca sangat dingin hukumnya boleh sebagai solusi darurat agar tidak meninggalkan shalat, namun syaratnya ketat (tidak ada cara lain untuk menghangatkan air/tubuh) dan shalatnya tetap wajib diulang menurut pendapat yang paling shahih. Wallahu a'lam

ENGLISH 

PRAYER IN EXTREME COLD
 
Legal Basis and Evidence
Tayammum is ordained as a concession in Islam when one faces difficulty in using water, whether due to the unavailability of water, being on a journey, or illness. This is based on the verse of Allah in Surah Al-Ma’idah verse 6 and the narration of the Companion ‘Amru bin Ash, who performed Tayammum during extremely cold weather out of fear for his life, an act which was subsequently approved by the Prophet Muhammad (PBUH).
 
Permissibility of Tayammum Due to Cold Weather
According to the Shafi’i school of thought, a person is permitted to perform Tayammum in place of Wudu (ablution) or Ghusl (full ritual bath) if the water temperature is extremely cold, provided that the following main conditions are met:
 
- There is a genuine fear of falling ill or risking one's health if forced to use such cold water.
- One does not possess the means or tools to heat the water.
- One is unable to warm the body after using the water.
 
Status of Prayer and the Obligation to Repeat
Although permitted, scholars hold differing opinions regarding the validity of the prayer performed under these circumstances:
 
- The Strongest View (Rajih): The prayer must be repeated (I’adah/Qadha) at a later time when conditions allow for proper Wudu. This is because such extreme weather conditions are considered rare and do not fully absolve one from the obligation to use water.
- Other Views: Some scholars argue that it is not obligatory to repeat the prayer. Another view distinguishes between residents (who must repeat it) and travelers (who are not required to repeat it).
 
Conclusion
Performing Tayammum due to extreme cold is permissible as an emergency solution to ensure one does not miss the prayer. However, the conditions are strict (no other means to warm the water or body are available), and according to the most authentic opinion, the prayer must still be repeated later. Wallahu a'lam (And Allah knows best)

DALIL 

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ
 

Artinya, "Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu." (QS Al-Ma'idah: 6)

"If you are ill, or on a journey, or one of you comes from the toilet, or you have had contact with women, and you find no water, then perform tayammum with clean earth and wipe your faces and hands with it." (Surah Al-Ma'idah: 6)

احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ وَأَنَا فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السَّلَاسِلِ، فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلَكَ، فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ؟، فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنَ الِاغْتِسَالِ، فَقُلْتُ: إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء: ٢٩]، فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ يَقُلْ لِي شَيْئًا
 

Artinya, "Aku mengalami mimpi basah pada suatu malam yang dingin ketika aku berada dalam Perang Dzatus Salasil. Aku khawatir jika mandi, aku akan mati. Lalu aku bertayamum, kemudian shalat Subuh bersama para sahabatku

Hal itu kemudian disampaikan kepada Nabi saw, lalu beliau bersabda: "Wahai ‘Amr, engkau shalat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?"
 

Aku pun menjelaskan kepadanya alasan yang menghalangiku dari mandi, lalu aku berkata: "Aku mendengar Allah swt berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian' [An-Nisa’: 29]

Meaning: "I had a wet dream on a cold night while I was in the Battle of Dhatus Salasil. I feared that if I took a bath, I would die. So I performed Tayammum, then prayed the Subuh prayer together with my companions."
 
This matter was then reported to the Prophet (peace be upon him), whereupon he said: "O 'Amr, did you pray with your companions while you were in a state of major ritual impurity (Janabah)?"
 
I then explained to him the reason that prevented me from bathing, and I said: "I heard Allah, the Exalted, say: 'And do not kill yourselves. Surely, Allah is Most Merciful to you' [An-Nisa': 29]

ولو خاف من شدة البرد مرضاً مما تقدم) كبطء برء (ولم يقدر على تسخين الماء) لعدم ما يسخن به (وتدفئة عضو) لعل الواو بمعنى أو فإن البرد يدفع إما بالتسخين أو بتدفئة العضو بعد الاستعمال (تيمم وأعاد) لندور ذلك
 

Artinya, "Jika seseorang khawatir sakit akibat cuaca yang sangat dingin, seperti keterangan yang telah lalu, seperti lambatnya kesembuhan, dan ia tidak mampu menghangatkan air karena tidak memiliki alat untuk memanaskannya, atau tidak dapat menghangatkan anggota tubuhnya setelah menggunakan air, karena rasa dingin dapat diatasi dengan cara menghangatkan air atau dengan menghangatkan anggota tubuh setelah menggunakannya; maka ia boleh bertayamum. Namun, ia tetap harus mengulang shalatnya (qadha) karena kondisi seperti ini jarang terjadi." (Muhammad Zuhri Al-Ghamrawi, Anwarul Masalik Syarhul Umdatis Salik, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], halaman 38)

Meaning: 'If a person fears falling ill due to extreme cold, as previously explained such as a slow recovery and they are unable to heat the water because they lack the means to do so, or they cannot warm their body after using it; since the cold can normally be overcome either by heating the water or warming the body afterwards then they are permitted to perform Tayammum. However, they must still repeat the prayer later (Qadha) because such conditions are considered rare.' (Muhammad Zuhri Al-Ghamrawi, Anwarul Masalik Syarhul Umdatis Salik, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], page 38)'

وَمِنْهَا: التَّيَمُّمُ لِشِدَّةِ الْبَرْدِ، وَالْأَظْهَرُ: أَنَّهُ يُوجِبُ الْإِعَادَةَ. وَالثَّانِي: لَا. وَالثَّالِثُ: يَجِبُ عَلَى الْحَاضِرِ دُونَ الْمُسَافِرِ


Artinya, "Di antaranya: tayamum karena cuaca yang sangat dingin. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa orang yang bertayamum karena alasan ini wajib mengulang shalatnya.
 

Pendapat kedua menyatakan tidak wajib mengulang. Pendapat ketiga menyatakan bahwa kewajiban mengulang hanya berlaku bagi orang yang berada di tempat tinggalnya (mukim), sedangkan bagi musafir tidak diwajibkan." (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I halaman 121)

Meaning: 'Among them is performing Tayammum due to extreme cold. The stronger opinion states that whoever performs Tayammum for this reason is obliged to repeat the prayer.
 
The second opinion states that it is not obligatory to repeat it. The third opinion states that the obligation to repeat applies only to the resident (Muqim), whereas the traveler (Musafir) is not required to do so.' (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: n.d.], Volume I, page 121)'

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top