Latest Posts

Minggu, 16 Agustus 2026


KISAH PEMUDA MENJADI WALI KARENA SERING MERAYAKAN MAULID NABI
 
Diceritakan dalam kitab I'anatuth Tholibin juz 3 halaman 365, pada masa kekhalifahan Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid, hiduplah seorang pemuda di kota Basrah (sebuah provinsi kuno di irak). Sehari-hari kelakuannya kurang baik, sehingga penduduk kota memandangnya dengan pandangan merendahkan.
 
Namun, ada satu hal yang selalu ia lakukan dengan sungguh-sungguh: setiap kali bulan Rabi'ul Awwal tiba, ia akan mencuci pakaiannya hingga bersih, memakai wewangian, berhias diri, lalu mengadakan acara dan mengundang orang untuk membacakan maulid nabi ﷺ. Kebiasaan mulia ini ia jalani bertahun-tahun lamanya.
 
Ketika waktu kematiannya tiba, penduduk Basrah mendengar suara gaib yang berseru:
"Wahai penduduk Basrah, hadirilah jenazah orang ini dan saksikanlah! Ia adalah seorang wali di antara para wali Allah, dan kedudukannya sangat mulia di sisi-Ku."
 
Maka seluruh penduduk pun menghadiri pemakamannya dengan penuh hormat.
 
Tak lama kemudian, ada orang yang memimpikan pemuda itu dalam keadaan mengenakan pakaian sutra sundus dan gagah. Ia pun ditanya: "Dengan amalan apa engkau memperoleh kemuliaan sebesar ini?"
 
Pemuda itu menjawab tenang:
"Berkat sikapku yang selalu mengagungkan peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ."
 
 
 
📖 Sumber: Kitab I'anatuth Tholibin, Juz 3, Halaman 365

ENGLISH

THE STORY OF A YOUNG MAN WHO BECAME A WALI FOR HONOURING THE MAWLID
 
It is narrated in the book I'anatuth Tholibin, Volume 3, page 365, that during the caliphate of Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid, there lived a young man in the city of Basrah (an ancient region in Iraq). He led a life of misconduct, so the people of the city looked down upon him with disdain.
 
Yet there was one thing he always did with utmost devotion: whenever the month of Rabi'ul Awwal arrived, he would wash his clothes until they were clean, apply fragrance, adorn himself, then hold a gathering and invite others to recite the Mawlid of the Prophet ﷺ. This noble practice he kept up for many long years.
 
When his time of death came, the people of Basrah heard a mysterious voice calling out:
"O people of Basrah, come and witness the funeral of this man! He is one of the saints of Allah, and he holds a most honourable station near Me."
 
So all the townsfolk attended his burial with great respect.
 
Not long after, someone saw the young man in a dream, robed in splendid silk garments of Paradise. He was asked: "By what deed did you attain such great honour?"
 
The young man replied calmly:
"By my constant reverence for the commemoration of the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ."
 
 
 
📖 Source: Kitab I'anatuth Tholibin, Volume 3, Page 365

DALIL

وَحُكِيَ أَنَّهُ كَانَ فِيْ زَمَانِ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ هَارُوْنَ الرَّشِيْدِ شَابٌّ فِي الْبَصْرَةِ مُسْرِفٌ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ أَهْلُ الْبَلَدِ يَنْظُرُوْنَ إِلَيْهِ بِعَيْنِ التَّحْقِيْرِ لِأَجْلِ أَفْعَالِهِ الْخَبِيْثَةِ غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَدِمَ شَهْرُ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ غَسَلَ ثِيَابَهُ وَتَعَطَّرَ وَتَجَمَّلَ وَعَمِلَ وَلِيْمَةً وَاسْتَقْرَأَ فِيْهَا مَوْلِدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَامَ عَلَى هَذَا الْحَالِ زَمَانًا طَوِيْلًا ثُمَّ لَمَّا مَاتَ سَمِعَ أَهْلُ الْبَلَدِ هَاتِفًا يَقُوْلُ اُحْضُرُوْا يَا أَهْلَ الْبَصْرَةِ وَاشْهَدُوْا جَنَازَةَ وَلِيٍّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ فَإِنَّهُ عَزِيْزٌ عِنْدِيْ فَحَضَرَ أَهْلُ الْبَلَدِ جَنَازَتَهُ وَدَفَنُوْهُ فَرَأَوْهُ فِي الْمَنَامِ وَهُوَ يَرْفُلُ فِيْ حُلَلِ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ فَقِيْلَ لَهُ بِمَ نِلْتَ هَذِهِ الْفَضِيْلَةَ قَالَ بِتَعْظِيْمِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Diceritakan pada zaman Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid ada seorang pemuda di kota Basrah. Ia berbuat tidak bagus, hingga penduduk negerinya menatapnya dengan pandangan rendah atas kelakuannya, tetapi ketika tiba bulan Rabiul Awal ia mencuci bajunya, memakai wewangian, berhias diri, mengadakan acara pembacaan maulid Nabi Muhammad Saw. Dan hal itu dilakukan setiap masuk bulan Rabiul Awal selama bertahun-tahun.

Ketika kemat!ian menjemput pemuda itu, penduduk kota Basrah mendengar suara tanpa rupa berkata: 
“Wahai penduduk Basrah, hadirilah dan saksikanlah jenaz4h wali diantara wali-walinya Allah, karena dia adalah orang yang mulia menurutku”.

Penduduk kotapun menghadiri jenaz4hnya dan menguburnya dengan baik.
Kemudian mereka bermimpi bertemu dengan pemuda itu, ia sangat gagah memakai sutra sundus, lalu ia ditanya: "Dengan apa kau mendapat kehormatan ini ?”
 ia menjawab:
“Berkat mengagungkan maulid Nabi Muhammad Saw."

It is narrated that during the era of Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid, there lived a young man in the city of Basrah. He used to commit misdeeds, so the people of his land looked down on him because of his behaviour. Yet whenever the month of Rabi'ul Awwal arrived, he would wash his clothes, apply fragrance, adorn himself, and hold a gathering for the recitation of the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ. He kept doing this faithfully every Rabi'ul Awwal for many years.
 
When his death came, the people of Basrah heard an unseen voice proclaim:
"O people of Basrah, come and witness the funeral of a wali from among the saints of Allah, for he is greatly honoured in My sight."
 
So the townspeople attended his funeral and buried him with respect. Later, they saw him in a dream, appearing noble and splendid, robed in fine silk. When he was asked: "By what means have you attained this honour?"
He replied:
"Through my reverence for the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ"

KISAH PEMUDA MENJADI WALI BERKAT MERAYAKAN MAULID NABI


KISAH PEMUDA MENJADI WALI KARENA SERING MERAYAKAN MAULID NABI
 
Diceritakan dalam kitab I'anatuth Tholibin juz 3 halaman 365, pada masa kekhalifahan Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid, hiduplah seorang pemuda di kota Basrah (sebuah provinsi kuno di irak). Sehari-hari kelakuannya kurang baik, sehingga penduduk kota memandangnya dengan pandangan merendahkan.
 
Namun, ada satu hal yang selalu ia lakukan dengan sungguh-sungguh: setiap kali bulan Rabi'ul Awwal tiba, ia akan mencuci pakaiannya hingga bersih, memakai wewangian, berhias diri, lalu mengadakan acara dan mengundang orang untuk membacakan maulid nabi ﷺ. Kebiasaan mulia ini ia jalani bertahun-tahun lamanya.
 
Ketika waktu kematiannya tiba, penduduk Basrah mendengar suara gaib yang berseru:
"Wahai penduduk Basrah, hadirilah jenazah orang ini dan saksikanlah! Ia adalah seorang wali di antara para wali Allah, dan kedudukannya sangat mulia di sisi-Ku."
 
Maka seluruh penduduk pun menghadiri pemakamannya dengan penuh hormat.
 
Tak lama kemudian, ada orang yang memimpikan pemuda itu dalam keadaan mengenakan pakaian sutra sundus dan gagah. Ia pun ditanya: "Dengan amalan apa engkau memperoleh kemuliaan sebesar ini?"
 
Pemuda itu menjawab tenang:
"Berkat sikapku yang selalu mengagungkan peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ."
 
 
 
📖 Sumber: Kitab I'anatuth Tholibin, Juz 3, Halaman 365

ENGLISH

THE STORY OF A YOUNG MAN WHO BECAME A WALI FOR HONOURING THE MAWLID
 
It is narrated in the book I'anatuth Tholibin, Volume 3, page 365, that during the caliphate of Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid, there lived a young man in the city of Basrah (an ancient region in Iraq). He led a life of misconduct, so the people of the city looked down upon him with disdain.
 
Yet there was one thing he always did with utmost devotion: whenever the month of Rabi'ul Awwal arrived, he would wash his clothes until they were clean, apply fragrance, adorn himself, then hold a gathering and invite others to recite the Mawlid of the Prophet ﷺ. This noble practice he kept up for many long years.
 
When his time of death came, the people of Basrah heard a mysterious voice calling out:
"O people of Basrah, come and witness the funeral of this man! He is one of the saints of Allah, and he holds a most honourable station near Me."
 
So all the townsfolk attended his burial with great respect.
 
Not long after, someone saw the young man in a dream, robed in splendid silk garments of Paradise. He was asked: "By what deed did you attain such great honour?"
 
The young man replied calmly:
"By my constant reverence for the commemoration of the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ."
 
 
 
📖 Source: Kitab I'anatuth Tholibin, Volume 3, Page 365

DALIL

وَحُكِيَ أَنَّهُ كَانَ فِيْ زَمَانِ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ هَارُوْنَ الرَّشِيْدِ شَابٌّ فِي الْبَصْرَةِ مُسْرِفٌ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ أَهْلُ الْبَلَدِ يَنْظُرُوْنَ إِلَيْهِ بِعَيْنِ التَّحْقِيْرِ لِأَجْلِ أَفْعَالِهِ الْخَبِيْثَةِ غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَدِمَ شَهْرُ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ غَسَلَ ثِيَابَهُ وَتَعَطَّرَ وَتَجَمَّلَ وَعَمِلَ وَلِيْمَةً وَاسْتَقْرَأَ فِيْهَا مَوْلِدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَامَ عَلَى هَذَا الْحَالِ زَمَانًا طَوِيْلًا ثُمَّ لَمَّا مَاتَ سَمِعَ أَهْلُ الْبَلَدِ هَاتِفًا يَقُوْلُ اُحْضُرُوْا يَا أَهْلَ الْبَصْرَةِ وَاشْهَدُوْا جَنَازَةَ وَلِيٍّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ فَإِنَّهُ عَزِيْزٌ عِنْدِيْ فَحَضَرَ أَهْلُ الْبَلَدِ جَنَازَتَهُ وَدَفَنُوْهُ فَرَأَوْهُ فِي الْمَنَامِ وَهُوَ يَرْفُلُ فِيْ حُلَلِ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ فَقِيْلَ لَهُ بِمَ نِلْتَ هَذِهِ الْفَضِيْلَةَ قَالَ بِتَعْظِيْمِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Diceritakan pada zaman Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid ada seorang pemuda di kota Basrah. Ia berbuat tidak bagus, hingga penduduk negerinya menatapnya dengan pandangan rendah atas kelakuannya, tetapi ketika tiba bulan Rabiul Awal ia mencuci bajunya, memakai wewangian, berhias diri, mengadakan acara pembacaan maulid Nabi Muhammad Saw. Dan hal itu dilakukan setiap masuk bulan Rabiul Awal selama bertahun-tahun.

Ketika kemat!ian menjemput pemuda itu, penduduk kota Basrah mendengar suara tanpa rupa berkata: 
“Wahai penduduk Basrah, hadirilah dan saksikanlah jenaz4h wali diantara wali-walinya Allah, karena dia adalah orang yang mulia menurutku”.

Penduduk kotapun menghadiri jenaz4hnya dan menguburnya dengan baik.
Kemudian mereka bermimpi bertemu dengan pemuda itu, ia sangat gagah memakai sutra sundus, lalu ia ditanya: "Dengan apa kau mendapat kehormatan ini ?”
 ia menjawab:
“Berkat mengagungkan maulid Nabi Muhammad Saw."

It is narrated that during the era of Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid, there lived a young man in the city of Basrah. He used to commit misdeeds, so the people of his land looked down on him because of his behaviour. Yet whenever the month of Rabi'ul Awwal arrived, he would wash his clothes, apply fragrance, adorn himself, and hold a gathering for the recitation of the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ. He kept doing this faithfully every Rabi'ul Awwal for many years.
 
When his death came, the people of Basrah heard an unseen voice proclaim:
"O people of Basrah, come and witness the funeral of a wali from among the saints of Allah, for he is greatly honoured in My sight."
 
So the townspeople attended his funeral and buried him with respect. Later, they saw him in a dream, appearing noble and splendid, robed in fine silk. When he was asked: "By what means have you attained this honour?"
He replied:
"Through my reverence for the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ"

Sabtu, 15 Agustus 2026


KENAPA SHALAWAT PASTI DITERIMA?
 
Berbagai macam amal ibadah yang kita lakukan bisa saja diterima oleh Allah Ta'ala, namun bisa pula tertolak. Namun satu amal memiliki keistimewaan luar biasa: membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ senantiasa pasti diterima.
 
Sebagian ulama ahli makrifat menjelaskan dalam syair mereka:
 
"Sesungguhnya bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ tidak membutuhkan bimbingan guru khusus, dan tidak pula harus dibaca dengan kekhususan hati yang sempurna."
 
Bahkan lebih dari itu, pahala shalawat tidak akan gugur meskipun terselip sifat riya atau keinginan dipuji orang lain (misal sok alim). Mengapa hal ini bisa terjadi?
 
Karena inti dari shalawat adalah menghadirkan kegembiraan bagi Baginda Nabi Al-Musthafa ﷺ.
 
Siapa pun yang bershalawat kepadanya, niscaya hati beliau akan merasa gembira. Dan pahala yang didapat karena telah membahagiakan Rasulullah ﷺ adalah kemuliaan yang tidak tertandingi
 
Hal ini bisa kita ambil perumpamaannya dari sedekah, yang memiliki dua sisi pahala:
 
1. Pahala hakikat sedekah itu sendiri, yang baru sempurna jika disertai niat yang murni dan ikhlas.
2. Pahala membahagiakan hati saudara kita, yang tetap didapatkan meskipun ada hal lain yang menyertainya.
 
Meski ada kekurangan dalam keikhlasan kita terpaksa dll, satu hal yang pasti: bacaan kita pasti sampai kepada beliau dan menyenangkan hatinya

Kesimpulannya: Membaca shalawat senantiasa membawa pahala, dalam keadaan apa pun. Karena shalawat adalah ungkapan kasih sayang yang menyentuh hati Kanjeng Nabi Muhammad ﷺ.
 
 
 
📖 Sumber: Kitab Al-Manhaju Sawi, halaman 714

ENGLISH

WHY IS SHALAWAT ALWAYS ACCEPTED?
 
Most acts of worship we perform may be accepted by Allah Ta'ala, or they may be rejected. Yet there is one practice with an extraordinary privilege: reciting shalawat upon the Prophet Muhammad ﷺ is always, without exception, accepted.
 
Some scholars of spiritual knowledge explain:
 
"Verily, sending shalawat upon the Prophet Muhammad ﷺ needs no teacher’s guidance, nor does it require perfect focus and humility of heart."
 
Even more remarkably, the reward for shalawat is not invalidated even if mixed with riya — the desire to be praised by others, such as wanting to appear overly pious. Why is this so?
 
Because the very essence of shalawat is bringing joy to the Chosen One, our Master Prophet Al-Musthafa ﷺ.
 
Whoever sends shalawat to him will surely gladden his heart. And the reward for bringing happiness to the Messenger of Allah ﷺ is a distinction that nothing else can match.
 
We can understand this through the example of charity, which carries two kinds of reward:
 
1. The reward of the charity itself, which is complete only when rooted in pure, sincere intention.
2. The reward of bringing joy to your brother or sister, which remains yours even if other motives are present.
 
So too with shalawat: no matter any shortcomings in your sincerity, or even if you recite it reluctantly, one thing is certain — your words reach him, and they delight his heart.
 
In short: Reciting shalawat always brings reward, in every condition. For it is an expression of love that touches the very heart of our Master Prophet Muhammad ﷺ.
 
📖 Source: Kitab Al-Manhaju Sawi, page 714

DALIL 

إِنَّ الصَّلَاةَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ مَا تَحْتَاجُ إِلَى شَيْخٍ وَلَا حُضُورٍ،
Sesungguhnya bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ tidak membutuhkan bimbingan guru dan tidak membutuhkan kekhusuk-an saat membacanya.

Verily, sending blessings upon the Prophet Muhammad ﷺ requires no teacher’s guidance, nor does it demand perfect humility or full concentration while reciting it

لِسُرُورِ الْمُصْطَفَى
Krn shalawat itu menggembirakan baginda Nabi yang terpilih (Al-Musthafa)

For shalawat brings joy to the Chosen Prophet, Al-Musthafa ﷺ

SHOLAWAT AUTO DI TERIMA LHO


KENAPA SHALAWAT PASTI DITERIMA?
 
Berbagai macam amal ibadah yang kita lakukan bisa saja diterima oleh Allah Ta'ala, namun bisa pula tertolak. Namun satu amal memiliki keistimewaan luar biasa: membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ senantiasa pasti diterima.
 
Sebagian ulama ahli makrifat menjelaskan dalam syair mereka:
 
"Sesungguhnya bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ tidak membutuhkan bimbingan guru khusus, dan tidak pula harus dibaca dengan kekhususan hati yang sempurna."
 
Bahkan lebih dari itu, pahala shalawat tidak akan gugur meskipun terselip sifat riya atau keinginan dipuji orang lain (misal sok alim). Mengapa hal ini bisa terjadi?
 
Karena inti dari shalawat adalah menghadirkan kegembiraan bagi Baginda Nabi Al-Musthafa ﷺ.
 
Siapa pun yang bershalawat kepadanya, niscaya hati beliau akan merasa gembira. Dan pahala yang didapat karena telah membahagiakan Rasulullah ﷺ adalah kemuliaan yang tidak tertandingi
 
Hal ini bisa kita ambil perumpamaannya dari sedekah, yang memiliki dua sisi pahala:
 
1. Pahala hakikat sedekah itu sendiri, yang baru sempurna jika disertai niat yang murni dan ikhlas.
2. Pahala membahagiakan hati saudara kita, yang tetap didapatkan meskipun ada hal lain yang menyertainya.
 
Meski ada kekurangan dalam keikhlasan kita terpaksa dll, satu hal yang pasti: bacaan kita pasti sampai kepada beliau dan menyenangkan hatinya

Kesimpulannya: Membaca shalawat senantiasa membawa pahala, dalam keadaan apa pun. Karena shalawat adalah ungkapan kasih sayang yang menyentuh hati Kanjeng Nabi Muhammad ﷺ.
 
 
 
📖 Sumber: Kitab Al-Manhaju Sawi, halaman 714

ENGLISH

WHY IS SHALAWAT ALWAYS ACCEPTED?
 
Most acts of worship we perform may be accepted by Allah Ta'ala, or they may be rejected. Yet there is one practice with an extraordinary privilege: reciting shalawat upon the Prophet Muhammad ﷺ is always, without exception, accepted.
 
Some scholars of spiritual knowledge explain:
 
"Verily, sending shalawat upon the Prophet Muhammad ﷺ needs no teacher’s guidance, nor does it require perfect focus and humility of heart."
 
Even more remarkably, the reward for shalawat is not invalidated even if mixed with riya — the desire to be praised by others, such as wanting to appear overly pious. Why is this so?
 
Because the very essence of shalawat is bringing joy to the Chosen One, our Master Prophet Al-Musthafa ﷺ.
 
Whoever sends shalawat to him will surely gladden his heart. And the reward for bringing happiness to the Messenger of Allah ﷺ is a distinction that nothing else can match.
 
We can understand this through the example of charity, which carries two kinds of reward:
 
1. The reward of the charity itself, which is complete only when rooted in pure, sincere intention.
2. The reward of bringing joy to your brother or sister, which remains yours even if other motives are present.
 
So too with shalawat: no matter any shortcomings in your sincerity, or even if you recite it reluctantly, one thing is certain — your words reach him, and they delight his heart.
 
In short: Reciting shalawat always brings reward, in every condition. For it is an expression of love that touches the very heart of our Master Prophet Muhammad ﷺ.
 
📖 Source: Kitab Al-Manhaju Sawi, page 714

DALIL 

إِنَّ الصَّلَاةَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ مَا تَحْتَاجُ إِلَى شَيْخٍ وَلَا حُضُورٍ،
Sesungguhnya bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ tidak membutuhkan bimbingan guru dan tidak membutuhkan kekhusuk-an saat membacanya.

Verily, sending blessings upon the Prophet Muhammad ﷺ requires no teacher’s guidance, nor does it demand perfect humility or full concentration while reciting it

لِسُرُورِ الْمُصْطَفَى
Krn shalawat itu menggembirakan baginda Nabi yang terpilih (Al-Musthafa)

For shalawat brings joy to the Chosen Prophet, Al-Musthafa ﷺ

Jumat, 14 Agustus 2026


RAHASIA BERKAH UANG YANG DIBACAKAN MAULID NABI
 
Dalam kitab I'anatut Thalibin juz 3 halaman 364, tertulis sebuah kabar gembira yang penuh kebaikan:
 
"Barang siapa yang membacakan Maulid Rasulullah ﷺ (bacaan ciri khas maulid nabi. Cara nya taruh di depan pembaca. Bukan di pegang) di atas uang dirham (di zaman now asal uang yang bisa di tukar), baik yang terbuat dari perak maupun emas, lalu mencampurkan uang tersebut dengan harta lainnya (1 di taruh di dompet/brangkas), maka seluruh uang itu akan dilimpahi berkah (1 uang menular ke uang lain). Pemiliknya pun tidak akan jatuh miskin, dan rezeki di tangannya tidak akan pernah putus, berkat keberkahan Maulid Rasulullah ﷺ."

Sumber: i'anatut talibin

ENGLISH 

THE BLESSED SECRET OF MONEY OVER WHICH THE MAWLID IS RECITED
 
In the book I'anatut Thalibin, Volume 3, page 364, a most promising and gracious teaching is recorded:
 
"Whoever recites the Mawlid of the Messenger of Allah ﷺ the traditional account of his noble birth, placed before the reciter rather than held in hand over dirhams (in present terms, any currency of value), whether made of silver or gold, then mixes these coins with their other wealth (for example, placing one such piece in your wallet or safe), the blessing will spread from that piece to all the rest. The owner shall never fall into poverty, nor shall their provision ever run dry all through the grace of the Mawlid of the Messenger of Allah ﷺ."

Surch: i'anatut talibin book

DALIL 

ﻭﻣﻦ ﻗﺮﺃ ﻣﻮﻟﺪ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﻣﺴﻜﻮﻛﺔ ﻓﻀﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﺫﻫﺒﺎ ﻭﺧﻠﻂ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻣﻊ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺃﺧﺮ ﻭﻗﻌﺖ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﻻ ﻳﻔﺘﻘﺮ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ﻭﻻ ﺗﻔﺮﻍ ﻳﺪﻩ ﺑﺒﺮﻛﺔ مولد الرسول صلى الله عليه وسلم

Barang siapa yang membacakan maulid Rasul shallalu alaihi wa sallama pada uang dirham, baik berupa perak atau pun emas, kemudian uang tersebut dicampurkan dengan uang yang lain, maka semua uang tersebut akan menjadi berkah, dan pemiliknya tidak akan fakir dan tidak akan putus uang di tangannya karena berkah maulid Nabi Muhammad Shallahu alaihi wa sallama

Whoever recites the Mawlid of the Messenger of Allah ﷺ over dirhams of silver or gold, then mixes those coins with their other money, shall have all of it filled with blessing. Its owner will never fall into poverty, nor shall their wealth ever run out by the blessing of the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ

RAHASIA UANG JIKA DI BACAKAN SHOLAWAT MAULID NABI


RAHASIA BERKAH UANG YANG DIBACAKAN MAULID NABI
 
Dalam kitab I'anatut Thalibin juz 3 halaman 364, tertulis sebuah kabar gembira yang penuh kebaikan:
 
"Barang siapa yang membacakan Maulid Rasulullah ﷺ (bacaan ciri khas maulid nabi. Cara nya taruh di depan pembaca. Bukan di pegang) di atas uang dirham (di zaman now asal uang yang bisa di tukar), baik yang terbuat dari perak maupun emas, lalu mencampurkan uang tersebut dengan harta lainnya (1 di taruh di dompet/brangkas), maka seluruh uang itu akan dilimpahi berkah (1 uang menular ke uang lain). Pemiliknya pun tidak akan jatuh miskin, dan rezeki di tangannya tidak akan pernah putus, berkat keberkahan Maulid Rasulullah ﷺ."

Sumber: i'anatut talibin

ENGLISH 

THE BLESSED SECRET OF MONEY OVER WHICH THE MAWLID IS RECITED
 
In the book I'anatut Thalibin, Volume 3, page 364, a most promising and gracious teaching is recorded:
 
"Whoever recites the Mawlid of the Messenger of Allah ﷺ the traditional account of his noble birth, placed before the reciter rather than held in hand over dirhams (in present terms, any currency of value), whether made of silver or gold, then mixes these coins with their other wealth (for example, placing one such piece in your wallet or safe), the blessing will spread from that piece to all the rest. The owner shall never fall into poverty, nor shall their provision ever run dry all through the grace of the Mawlid of the Messenger of Allah ﷺ."

Surch: i'anatut talibin book

DALIL 

ﻭﻣﻦ ﻗﺮﺃ ﻣﻮﻟﺪ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﻣﺴﻜﻮﻛﺔ ﻓﻀﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﺫﻫﺒﺎ ﻭﺧﻠﻂ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻣﻊ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺃﺧﺮ ﻭﻗﻌﺖ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﻻ ﻳﻔﺘﻘﺮ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ﻭﻻ ﺗﻔﺮﻍ ﻳﺪﻩ ﺑﺒﺮﻛﺔ مولد الرسول صلى الله عليه وسلم

Barang siapa yang membacakan maulid Rasul shallalu alaihi wa sallama pada uang dirham, baik berupa perak atau pun emas, kemudian uang tersebut dicampurkan dengan uang yang lain, maka semua uang tersebut akan menjadi berkah, dan pemiliknya tidak akan fakir dan tidak akan putus uang di tangannya karena berkah maulid Nabi Muhammad Shallahu alaihi wa sallama

Whoever recites the Mawlid of the Messenger of Allah ﷺ over dirhams of silver or gold, then mixes those coins with their other money, shall have all of it filled with blessing. Its owner will never fall into poverty, nor shall their wealth ever run out by the blessing of the Mawlid of the Prophet Muhammad ﷺ

Kamis, 13 Agustus 2026


HUKUM LAKI-LAKI BERDANDAN MENYERUPAI PEREMPUAN SAAT KARNAVAL, BEGITU PULA SEBALIKNYA
 
Setiap menjelang dan saat perayaan 17 Agustus, suasana selalu terasa meriah dengan beragam kegiatan, perlombaan, dan hiburan. Namun di tengah kegembiraan itu, sering kita jumpai fenomena yang tak jarang terjadi, termasuk di lingkungan kampung saya sendiri: laki-laki yang mengenakan pakaian khas perempuan seperti daster, rok, atau busana lainnya, baik untuk keperluan karnaval, sekadar bercanda, bahkan saat bermain bola.
 
Banyak yang menganggap hal ini hanyalah candaan biasa demi hiburan semata. Namun, bagaimana sesungguhnya hukumnya jika dilihat dari pandangan syariat Islam?
 
Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai hal ini, sebagaimana tercantum dalam Musnad Imam Ahmad jilid 14, nomor 8309:
 
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”
 
Para ulama juga telah menjelaskan batasan hal ini, salah satunya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 463–464:
 
“Batasan tasyabbuh (penyerupaan) yang diharamkan baik laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya adalah ketika salah satu mengenakan sesuatu yang khusus dimiliki oleh jenis kalamin tertentu, atau sesuatu yang di lingkungan tersebut umumnya hanya dipakai oleh jenis klamin tertentu”
 
Sebagai contoh, jika laki-laki memakai rok, baju perempuan, bedak, lipstik, atau hal lain yang menjadi ciri khas penampilan perempuan, begitu pula sebaliknya, maka hal itu dilarang. Hal ini berlaku pula meskipun penampilan tersebut sengaja dibuat untuk bahan tertawaan atau hiburan semata.
 
Janganlah kita menjadikan alasan “hanya bercanda” sebagai pembenar atas segala perbuatan. Bercanda memang diperbolehkan dalam agama, namun tetap memiliki batasan-batasan yang telah ditetapkan.
 
Perayaan hari kemerdekaan boleh diisi dengan kegiatan yang menyenangkan dan halal. Namun jangan sampai, demi mencari tawa dan hiburan, kita justru melanggar larangan Allah.
 
Mari kita merayakan kemerdekaan dengan gembira tanpa harus mengorbankan aturan syariat. Meriah boleh, bercanda pun boleh, namun senantiasa jagalah batasnya.
 
Wallahu a'lam bishawab.
 
 
 
Referensi:
 
1. Musnad Ahmad, Jilid 14, No. 8309
2. Bughyatul Mustarsyidin, Hal. 463–464

ENGLISH

THE ISLAMIC RULING ON MEN DRESSING AS WOMEN DURING CARNIVALS, AND VICE VERSA
 
Every time August 17 approaches and arrives, the atmosphere is always filled with joy through various activities, competitions, and entertainment. Yet amidst this festivity, we often come across a common sight—including in my own neighborhood: men wearing typically feminine clothing such as house dresses, skirts, or other women’s garments, whether for carnival events, just for fun, or even while playing football.
 
Many view this as nothing more than harmless joking and entertainment. But what is the actual ruling on this according to Islamic Sharia?
 
The Prophet Muhammad ﷺ has given a stern warning regarding this matter, as recorded in Musnad Imam Ahmad, Volume 14, Hadith No. 8309:
 
“Verily, the Messenger of Allah ﷺ cursed men who wear women’s clothing, and women who wear men’s clothing.”
 
Scholars have also clarified the boundaries of this prohibition, including in the book Bughyatul Mustarsyidin, pages 463–464:
 
“The definition of forbidden tasyabbuh (imitation) whether men imitating women or women imitating men is when one adopts something that is exclusive to the other gender, or something that in that particular society is customarily worn only by the opposite gender.”
 
For instance, if a man wears a skirt, women’s tops, powder, lipstick, or anything else that is distinctly characteristic of a woman’s appearance—and vice versa this is prohibited. This applies even if such an appearance is deliberately made just to amuse others or for entertainment.
 
We must not use the excuse of “just joking” to justify any action. Joking is indeed permitted in Islam, but it must remain within set boundaries.
 
Independence Day celebrations may be filled with joyful, lawful activities. Yet we should not let the pursuit of laughter and entertainment lead us to violate Allah’s commands.
 
Let us celebrate our independence with joy without compromising the rules of Sharia. Festivity is allowed, joking is allowed but always keep within the limits.
 
Wallahu a'lam bishawab (Allah knows best).
 
 
 
References:
 
1. Musnad Ahmad, Volume 14, Hadith No. 8309
2. Bughyatul Mustarsyidin, Pages 463–464

DALIL

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”

"Verily, the Messenger of Allah ﷺ cursed men who wear women’s clothing, and women who wear men’s clothing"

ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه..... هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Kurang lebih makananya: “Batasan tasyabbuh yang diharamkan antara laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki adalah ketika salah satu dari keduanya mengenakan sesuatu yang menjadi kekhususan bagi pihak lainnya, atau sesuatu yang pada tempat tersebut lebih dominan menjadi kekhususan pihak lainnya"

"In essence, it means: 'The boundary of forbidden tasyabbuh (imitation)—whether of men imitating women or women imitating men is when one adopts something that is exclusive to the other gender, or something that in that particular place is predominantly regarded as characteristic of the opposite gender"

MANZIL CARNAVAL


HUKUM LAKI-LAKI BERDANDAN MENYERUPAI PEREMPUAN SAAT KARNAVAL, BEGITU PULA SEBALIKNYA
 
Setiap menjelang dan saat perayaan 17 Agustus, suasana selalu terasa meriah dengan beragam kegiatan, perlombaan, dan hiburan. Namun di tengah kegembiraan itu, sering kita jumpai fenomena yang tak jarang terjadi, termasuk di lingkungan kampung saya sendiri: laki-laki yang mengenakan pakaian khas perempuan seperti daster, rok, atau busana lainnya, baik untuk keperluan karnaval, sekadar bercanda, bahkan saat bermain bola.
 
Banyak yang menganggap hal ini hanyalah candaan biasa demi hiburan semata. Namun, bagaimana sesungguhnya hukumnya jika dilihat dari pandangan syariat Islam?
 
Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai hal ini, sebagaimana tercantum dalam Musnad Imam Ahmad jilid 14, nomor 8309:
 
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”
 
Para ulama juga telah menjelaskan batasan hal ini, salah satunya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 463–464:
 
“Batasan tasyabbuh (penyerupaan) yang diharamkan baik laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya adalah ketika salah satu mengenakan sesuatu yang khusus dimiliki oleh jenis kalamin tertentu, atau sesuatu yang di lingkungan tersebut umumnya hanya dipakai oleh jenis klamin tertentu”
 
Sebagai contoh, jika laki-laki memakai rok, baju perempuan, bedak, lipstik, atau hal lain yang menjadi ciri khas penampilan perempuan, begitu pula sebaliknya, maka hal itu dilarang. Hal ini berlaku pula meskipun penampilan tersebut sengaja dibuat untuk bahan tertawaan atau hiburan semata.
 
Janganlah kita menjadikan alasan “hanya bercanda” sebagai pembenar atas segala perbuatan. Bercanda memang diperbolehkan dalam agama, namun tetap memiliki batasan-batasan yang telah ditetapkan.
 
Perayaan hari kemerdekaan boleh diisi dengan kegiatan yang menyenangkan dan halal. Namun jangan sampai, demi mencari tawa dan hiburan, kita justru melanggar larangan Allah.
 
Mari kita merayakan kemerdekaan dengan gembira tanpa harus mengorbankan aturan syariat. Meriah boleh, bercanda pun boleh, namun senantiasa jagalah batasnya.
 
Wallahu a'lam bishawab.
 
 
 
Referensi:
 
1. Musnad Ahmad, Jilid 14, No. 8309
2. Bughyatul Mustarsyidin, Hal. 463–464

ENGLISH

THE ISLAMIC RULING ON MEN DRESSING AS WOMEN DURING CARNIVALS, AND VICE VERSA
 
Every time August 17 approaches and arrives, the atmosphere is always filled with joy through various activities, competitions, and entertainment. Yet amidst this festivity, we often come across a common sight—including in my own neighborhood: men wearing typically feminine clothing such as house dresses, skirts, or other women’s garments, whether for carnival events, just for fun, or even while playing football.
 
Many view this as nothing more than harmless joking and entertainment. But what is the actual ruling on this according to Islamic Sharia?
 
The Prophet Muhammad ﷺ has given a stern warning regarding this matter, as recorded in Musnad Imam Ahmad, Volume 14, Hadith No. 8309:
 
“Verily, the Messenger of Allah ﷺ cursed men who wear women’s clothing, and women who wear men’s clothing.”
 
Scholars have also clarified the boundaries of this prohibition, including in the book Bughyatul Mustarsyidin, pages 463–464:
 
“The definition of forbidden tasyabbuh (imitation) whether men imitating women or women imitating men is when one adopts something that is exclusive to the other gender, or something that in that particular society is customarily worn only by the opposite gender.”
 
For instance, if a man wears a skirt, women’s tops, powder, lipstick, or anything else that is distinctly characteristic of a woman’s appearance—and vice versa this is prohibited. This applies even if such an appearance is deliberately made just to amuse others or for entertainment.
 
We must not use the excuse of “just joking” to justify any action. Joking is indeed permitted in Islam, but it must remain within set boundaries.
 
Independence Day celebrations may be filled with joyful, lawful activities. Yet we should not let the pursuit of laughter and entertainment lead us to violate Allah’s commands.
 
Let us celebrate our independence with joy without compromising the rules of Sharia. Festivity is allowed, joking is allowed but always keep within the limits.
 
Wallahu a'lam bishawab (Allah knows best).
 
 
 
References:
 
1. Musnad Ahmad, Volume 14, Hadith No. 8309
2. Bughyatul Mustarsyidin, Pages 463–464

DALIL

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”

"Verily, the Messenger of Allah ﷺ cursed men who wear women’s clothing, and women who wear men’s clothing"

ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه..... هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Kurang lebih makananya: “Batasan tasyabbuh yang diharamkan antara laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki adalah ketika salah satu dari keduanya mengenakan sesuatu yang menjadi kekhususan bagi pihak lainnya, atau sesuatu yang pada tempat tersebut lebih dominan menjadi kekhususan pihak lainnya"

"In essence, it means: 'The boundary of forbidden tasyabbuh (imitation)—whether of men imitating women or women imitating men is when one adopts something that is exclusive to the other gender, or something that in that particular place is predominantly regarded as characteristic of the opposite gender"

Rabu, 12 Agustus 2026


PERINGATAN PENTING TENTANG SHALAT REBO WEKASAN

 
Rebo Wekasan adalah hari Rabu terakhir di bulan Syafar. Di tengah masyarakat banyak beredar berbagai anggapan, ritual, serta cerita mengenai musibah yang dikaitkan dengan hari tersebut. Terkait hal-hal tersebut, para ulama memiliki pandangan yang beragam: sebagian menerimanya, dan sebagian lainnya menolak salah satunya adalah ritual khusus shalat Rebo Wekasan.
 
Lalu, bagaimana pandangan fiqh mengenai shalat ini?
 
Pada dasarnya, tidak ada dalil atau nash yang tegas dari Al-Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang shalat khusus bernama "shalat Rebo Wekasan". Oleh karena itu, jika seseorang berniat secara khusus: "Aku niat melaksanakan shalat Rebo Wekasan ini," maka niat tersebut tidak sah dan hukumnya haram.
 
Hal ini selaras dengan kaidah fiqih berikut:
 
"Hukum asal dalam ibadah adalah: apabila tidak di anjurkan. maka ibadah itu tidak sah."
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Juz 2, hal. 60)
 
Namun, jika seseorang ingin melaksanakan shalat pada waktu tersebut dengan niat shalat sunnah mutlaq (misal witir tahajud dll), maka menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Beliau menjelaskan:
 
"Termasuk yang tidak dibenarkan adalah shalat khusus hari Syafar (Rebo Wekasan). Maka barang siapa ingin melaksanakan shalat di waktu tersebut (hari rabu wekas), hendaknya ia berniat sebagai shalat sunnah mutlaq."
(Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 90)
 
Kesimpulannya:
Bagi yang tidak melaksanakan shalat ini (sunnah mutlak) sama sekali, tidak ada masalah, karena shalat ini bukanlah kewajiban maupun sunnah yang dituntunkan secara khusus. Sedangkan bagi yang ingin tetap beribadah dengan shalat pada hari itu, silakan dilaksanakan dengan niat shalat sunnah mutlaq saja

ENGLISH

IMPORTANT WARNING REGARDING THE REBO WEKASAN PRAYER
 
Rebo Wekasan is the last Wednesday of the month of Safar. In our community, many beliefs, rituals, and stories regarding misfortune are widely associated with this day. On such matters, scholars hold differing views: some accept them, while others reject them — including the specific ritual known as the Rebo Wekasan prayer.
 
So, what is the ruling of fiqh concerning this prayer?
 
Fundamentally, there is no clear text or evidence from the Quran or Sunnah that specifies a prayer named "the Rebo Wekasan prayer". Therefore, if one intends specifically: "I intend to perform the Rebo Wekasan prayer," this intention is invalid and the practice is forbidden.
 
This aligns with the following foundational principle of fiqh:
 
"The fundamental rule of worship is: if a practice has not been prescribed, it is not valid."
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Vol. 2, p. 60)
 
However, if one wishes to pray at that time with the intention of general voluntary prayer (sunnah mutlaq) such as witr, tahajud, or other common voluntary prayers then according to Sheikh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, this is permissible. He explains:
 
"What is disapproved is a specific prayer dedicated to the day of Safar (Rebo Wekasan). So whoever wishes to pray at this time should intend it simply as a general voluntary prayer."
(Kanz al-Najah wa al-Surur, p. 90)
 
In conclusion:
There is no concern at all for those who do not perform any special prayer on this day, as this specific prayer is neither obligatory nor a confirmed sunnah. For those who still wish to offer worship through prayer that day, you may do so simply with the intention of a general voluntary prayer

DALIL

وَالأَصْلُ فِي العِبَادَةِ أَنَّهَا إِذَا لَمْ تُطْلَبْ لَمْ تَصِحَّ
“Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

"The fundamental principle of worship is: if a practice has not been prescribed, it is not valid"
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Vol. 2, p. 60)

قُلْتُ وَمِثْلُهُ صَلَاةُ صَفَرٍ فَمَنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ فِى وَقْتِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ فَلْيَنْوِ النَّفْلَ الْمُطْلَقَ 
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu² tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah muthlaq" (Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 90)

"I am of the view that what is forbidden is the specific 'Safar prayer' (Rebo Wekasan prayer). So whoever wishes to perform prayer at that time should intend it as a general voluntary prayer (sunnah mutlaq)"
(Kanz al-Najah wa al-Surur, p. 90)

BAGI YANG SHOLAT REBO WEKAS


PERINGATAN PENTING TENTANG SHALAT REBO WEKASAN

 
Rebo Wekasan adalah hari Rabu terakhir di bulan Syafar. Di tengah masyarakat banyak beredar berbagai anggapan, ritual, serta cerita mengenai musibah yang dikaitkan dengan hari tersebut. Terkait hal-hal tersebut, para ulama memiliki pandangan yang beragam: sebagian menerimanya, dan sebagian lainnya menolak salah satunya adalah ritual khusus shalat Rebo Wekasan.
 
Lalu, bagaimana pandangan fiqh mengenai shalat ini?
 
Pada dasarnya, tidak ada dalil atau nash yang tegas dari Al-Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang shalat khusus bernama "shalat Rebo Wekasan". Oleh karena itu, jika seseorang berniat secara khusus: "Aku niat melaksanakan shalat Rebo Wekasan ini," maka niat tersebut tidak sah dan hukumnya haram.
 
Hal ini selaras dengan kaidah fiqih berikut:
 
"Hukum asal dalam ibadah adalah: apabila tidak di anjurkan. maka ibadah itu tidak sah."
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Juz 2, hal. 60)
 
Namun, jika seseorang ingin melaksanakan shalat pada waktu tersebut dengan niat shalat sunnah mutlaq (misal witir tahajud dll), maka menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Beliau menjelaskan:
 
"Termasuk yang tidak dibenarkan adalah shalat khusus hari Syafar (Rebo Wekasan). Maka barang siapa ingin melaksanakan shalat di waktu tersebut (hari rabu wekas), hendaknya ia berniat sebagai shalat sunnah mutlaq."
(Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 90)
 
Kesimpulannya:
Bagi yang tidak melaksanakan shalat ini (sunnah mutlak) sama sekali, tidak ada masalah, karena shalat ini bukanlah kewajiban maupun sunnah yang dituntunkan secara khusus. Sedangkan bagi yang ingin tetap beribadah dengan shalat pada hari itu, silakan dilaksanakan dengan niat shalat sunnah mutlaq saja

ENGLISH

IMPORTANT WARNING REGARDING THE REBO WEKASAN PRAYER
 
Rebo Wekasan is the last Wednesday of the month of Safar. In our community, many beliefs, rituals, and stories regarding misfortune are widely associated with this day. On such matters, scholars hold differing views: some accept them, while others reject them — including the specific ritual known as the Rebo Wekasan prayer.
 
So, what is the ruling of fiqh concerning this prayer?
 
Fundamentally, there is no clear text or evidence from the Quran or Sunnah that specifies a prayer named "the Rebo Wekasan prayer". Therefore, if one intends specifically: "I intend to perform the Rebo Wekasan prayer," this intention is invalid and the practice is forbidden.
 
This aligns with the following foundational principle of fiqh:
 
"The fundamental rule of worship is: if a practice has not been prescribed, it is not valid."
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Vol. 2, p. 60)
 
However, if one wishes to pray at that time with the intention of general voluntary prayer (sunnah mutlaq) such as witr, tahajud, or other common voluntary prayers then according to Sheikh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, this is permissible. He explains:
 
"What is disapproved is a specific prayer dedicated to the day of Safar (Rebo Wekasan). So whoever wishes to pray at this time should intend it simply as a general voluntary prayer."
(Kanz al-Najah wa al-Surur, p. 90)
 
In conclusion:
There is no concern at all for those who do not perform any special prayer on this day, as this specific prayer is neither obligatory nor a confirmed sunnah. For those who still wish to offer worship through prayer that day, you may do so simply with the intention of a general voluntary prayer

DALIL

وَالأَصْلُ فِي العِبَادَةِ أَنَّهَا إِذَا لَمْ تُطْلَبْ لَمْ تَصِحَّ
“Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

"The fundamental principle of worship is: if a practice has not been prescribed, it is not valid"
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Vol. 2, p. 60)

قُلْتُ وَمِثْلُهُ صَلَاةُ صَفَرٍ فَمَنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ فِى وَقْتِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ فَلْيَنْوِ النَّفْلَ الْمُطْلَقَ 
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu² tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah muthlaq" (Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 90)

"I am of the view that what is forbidden is the specific 'Safar prayer' (Rebo Wekasan prayer). So whoever wishes to perform prayer at that time should intend it as a general voluntary prayer (sunnah mutlaq)"
(Kanz al-Najah wa al-Surur, p. 90)

Selasa, 11 Agustus 2026


PERLUKAH MEMBAYAR KAFARAT UTANG PUASA TAHUN LALU 
 
Dasar Utama Qadha Puasa
 
- Siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena uzur (sakit, perjalanan, haid, nifas) maupun sebab lain (sengaja misal mokel), wajib mengqadha puasa tersebut di hari lain, sesuai ketentuan Surah Al-Baqarah ayat 184.
- Jika ditinggalkan tanpa uzur, qadha harus dilaksanakan sesegera mungkin; jika karena uzur, boleh ditunda hingga menjelang Ramadhan tahun berikutnya.
 
Ketentuan Fidyah atas Keterlambatan
 
- Menurut Imam An-Nawawi, jika menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya, selain tetap wajib qadha, juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud (sekitar 7 ons) beras untuk setiap hari yang belum dilunasi.
- Fidyah ini bukan pengganti kewajiban qadha, melainkan kewajiban tambahan karena keterlambatan.
- Fidyah berulang dan dibebankan setiap tahun jika masih ada sisa utang puasa yang belum diqadha saat memasuki Ramadhan baru. Contoh: sisa utang 6 hari saat masuk Ramadhan tahun ini, bayar fidyah 6 mud; jika tahun depan masih tersisa 3 hari, bayar lagi 3 mud, dan seterusnya.
 
Kapan Wajib dan Boleh Membayar Fidyah?
 
- Kewajiban membayar fidyah baru berlaku saat sudah memasuki Ramadhan tahun berikutnya, setelah dipastikan jumlah utang puasa yang benar-benar belum lunas.
- Membayar fidyah sebelum masuk Ramadhan hukumnya tidak boleh, karena kewajiban itu belum jatuh tempo.
 
Catatan Terkait Kasus yang Ditanyakan
 
- Jika Fulan masih memiliki sisa utang puasa yang belum dilunasi saat memasuki Ramadhan 1446 H, ia tetap wajib membayar fidyah untuk sisa hari tersebut, meskipun sebelumnya sudah pernah membayar fidyah di tahun sebelumnya

KESIMPULAN 

Inti nya jika sengaja membatalkan puasa bayar dengan usaha maksimal. Jika karena tidak sengaja bayar asal belum memasukan 1 ramadhan dan jika udah masuk wajib pakai dam di luar ramadhan itu

ENGLISH 

IS IT NECESSARY TO PAY EXPIATION FOR OUTSTANDING FASTING DEBTS FROM PREVIOUS YEARS?
 
Core Rules for Making Up Missed Fasts (Qadha)
 
- Anyone who misses fasts in Ramadan — whether due to valid reasons (illness, travel, menstruation, post-childbirth bleeding) or other reasons such as intentionally breaking the fast — is obliged to make up the missed fasts on other days, in accordance with Surah Al-Baqarah verse 184.
- If fasts are missed without a valid reason, they must be made up as soon as possible. If missed for a valid reason, they may be postponed until just before the next Ramadan.
 
Provisions on Fidyah for Delays
 
- According to Imam An-Nawawi, if one delays making up missed fasts until the start of the next Ramadan, they must still make up the fasts and additionally pay fidyah equal to 1 mud (approximately 700 grams) of rice for each day not yet made up.
- This fidyah does not replace the obligation to make up the fasts; it is an extra obligation imposed for the delay.
- Fidyah applies repeatedly every year if any fasts remain unmade up when a new Ramadan begins. For example: if 6 days remain outstanding when Ramadan starts this year, pay fidyah for 6 days. If 3 days are still left next year, pay fidyah for those 3 days again, and so on.
 
When is Fidyah Due and Permissible?
 
- The obligation to pay fidyah only takes effect once the next Ramadan has begun, after confirming the exact number of fasts still outstanding.
- Paying fidyah before Ramadan starts is not permissible, as the obligation has not yet come into force.
 
Clarification for the Case Presented
 
- If Fulan still has outstanding fasts when Ramadan 1446 H begins, he must pay fidyah for the remaining days — even if he already paid fidyah in previous years.
 
 
 
CONCLUSION
 
In essence: if you intentionally break a fast, fulfill your obligation to make it up to the best of your ability. If you miss fasts unintentionally, you may postpone making them up as long as the next Ramadan has not yet begun. Once Ramadan arrives, you must pay the fidyah separately from making up the fasts afterwards

DALIL 

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya, "Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"So whoever among you is ill or on a journey [and does not fast], then [must make up the fast for] an equal number of days on other days.'"

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد والأصح تكرره بتكرر السنين


Artinya, "Seseorang yang menunda melunasi hutang puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka selain melunasi hutang puasa, dia wajib membayar fidyah (1 mud) setiap satu hari. Menurut pendapat yang paling shahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun" (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 78)

"Whoever delays making up missed Ramadan fasts until the next Ramadan arrives, is obliged to both make up those fasts and additionally pay fidyah (one mud) for each day. According to the most authentic scholarly view, fidyah is charged repeatedly for each additional year the debt remains unsettled" (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], p. 78)

MANZIL SAUM


PERLUKAH MEMBAYAR KAFARAT UTANG PUASA TAHUN LALU 
 
Dasar Utama Qadha Puasa
 
- Siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena uzur (sakit, perjalanan, haid, nifas) maupun sebab lain (sengaja misal mokel), wajib mengqadha puasa tersebut di hari lain, sesuai ketentuan Surah Al-Baqarah ayat 184.
- Jika ditinggalkan tanpa uzur, qadha harus dilaksanakan sesegera mungkin; jika karena uzur, boleh ditunda hingga menjelang Ramadhan tahun berikutnya.
 
Ketentuan Fidyah atas Keterlambatan
 
- Menurut Imam An-Nawawi, jika menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya, selain tetap wajib qadha, juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud (sekitar 7 ons) beras untuk setiap hari yang belum dilunasi.
- Fidyah ini bukan pengganti kewajiban qadha, melainkan kewajiban tambahan karena keterlambatan.
- Fidyah berulang dan dibebankan setiap tahun jika masih ada sisa utang puasa yang belum diqadha saat memasuki Ramadhan baru. Contoh: sisa utang 6 hari saat masuk Ramadhan tahun ini, bayar fidyah 6 mud; jika tahun depan masih tersisa 3 hari, bayar lagi 3 mud, dan seterusnya.
 
Kapan Wajib dan Boleh Membayar Fidyah?
 
- Kewajiban membayar fidyah baru berlaku saat sudah memasuki Ramadhan tahun berikutnya, setelah dipastikan jumlah utang puasa yang benar-benar belum lunas.
- Membayar fidyah sebelum masuk Ramadhan hukumnya tidak boleh, karena kewajiban itu belum jatuh tempo.
 
Catatan Terkait Kasus yang Ditanyakan
 
- Jika Fulan masih memiliki sisa utang puasa yang belum dilunasi saat memasuki Ramadhan 1446 H, ia tetap wajib membayar fidyah untuk sisa hari tersebut, meskipun sebelumnya sudah pernah membayar fidyah di tahun sebelumnya

KESIMPULAN 

Inti nya jika sengaja membatalkan puasa bayar dengan usaha maksimal. Jika karena tidak sengaja bayar asal belum memasukan 1 ramadhan dan jika udah masuk wajib pakai dam di luar ramadhan itu

ENGLISH 

IS IT NECESSARY TO PAY EXPIATION FOR OUTSTANDING FASTING DEBTS FROM PREVIOUS YEARS?
 
Core Rules for Making Up Missed Fasts (Qadha)
 
- Anyone who misses fasts in Ramadan — whether due to valid reasons (illness, travel, menstruation, post-childbirth bleeding) or other reasons such as intentionally breaking the fast — is obliged to make up the missed fasts on other days, in accordance with Surah Al-Baqarah verse 184.
- If fasts are missed without a valid reason, they must be made up as soon as possible. If missed for a valid reason, they may be postponed until just before the next Ramadan.
 
Provisions on Fidyah for Delays
 
- According to Imam An-Nawawi, if one delays making up missed fasts until the start of the next Ramadan, they must still make up the fasts and additionally pay fidyah equal to 1 mud (approximately 700 grams) of rice for each day not yet made up.
- This fidyah does not replace the obligation to make up the fasts; it is an extra obligation imposed for the delay.
- Fidyah applies repeatedly every year if any fasts remain unmade up when a new Ramadan begins. For example: if 6 days remain outstanding when Ramadan starts this year, pay fidyah for 6 days. If 3 days are still left next year, pay fidyah for those 3 days again, and so on.
 
When is Fidyah Due and Permissible?
 
- The obligation to pay fidyah only takes effect once the next Ramadan has begun, after confirming the exact number of fasts still outstanding.
- Paying fidyah before Ramadan starts is not permissible, as the obligation has not yet come into force.
 
Clarification for the Case Presented
 
- If Fulan still has outstanding fasts when Ramadan 1446 H begins, he must pay fidyah for the remaining days — even if he already paid fidyah in previous years.
 
 
 
CONCLUSION
 
In essence: if you intentionally break a fast, fulfill your obligation to make it up to the best of your ability. If you miss fasts unintentionally, you may postpone making them up as long as the next Ramadan has not yet begun. Once Ramadan arrives, you must pay the fidyah separately from making up the fasts afterwards

DALIL 

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya, "Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"So whoever among you is ill or on a journey [and does not fast], then [must make up the fast for] an equal number of days on other days.'"

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد والأصح تكرره بتكرر السنين


Artinya, "Seseorang yang menunda melunasi hutang puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka selain melunasi hutang puasa, dia wajib membayar fidyah (1 mud) setiap satu hari. Menurut pendapat yang paling shahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun" (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 78)

"Whoever delays making up missed Ramadan fasts until the next Ramadan arrives, is obliged to both make up those fasts and additionally pay fidyah (one mud) for each day. According to the most authentic scholarly view, fidyah is charged repeatedly for each additional year the debt remains unsettled" (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], p. 78)

Senin, 10 Agustus 2026

Photo of a muslim scholar

EMPAT HAL SUMBER KENIKMATAN SEJATI DALAM BERIBADAH
 
Sayyidina Utsman bin Affan Radhiallahu 'Anhu pernah berpesan tentang rahasia mendapatkan ketenangan dan kenikmatan dalam beribadah. Beliau berkata:
 
"Aku menemukan kenikmatan beribadah dalam empat perkara:"
 
1. Dalam menunaikan segala kewajiban yang diperintahkan Allah
Kepatuhan menjalankan apa yang Allah perintahkan dalam setiap mengabdi
2. Dalam menjauhi segala perkara yang diharamkan Allah
Menjauhi larangan-Nya dari dosa2
3. Dalam mengajak kepada kebaikan dengan mengharap pahala semata dari Allah
Membimbing orang lain kepada kebaikan sambil tidak mengharap pujian manusia, melainkan hanya ridha dari Allah swt dan pahala
4. Dalam mencegah kemungkaran dengan tujuan terhindar dari murka Allah
Berani menegakkan kebenaran dan menghentikan keburukan karena takut kepada Allah
 
(Dikutip dari Kitab Nasho'ihul Ibad)

ENGLISH

FOUR SOURCES OF TRUE DELIGHT IN WORSHIP
 
Sayyidina Uthman bin Affan Radhiallahu 'Anhu once shared the secret to finding peace and true enjoyment in worshipping Allah. He said:
 
"I have found the sweetness of worship in four things:"
 
1. In fulfilling all obligations commanded by Allah
Obeying and carrying out every duty that Allah has ordained is the very foundation of devotion.
2. In keeping away from all things forbidden by Allah
Staying clear of His prohibitions and guarding oneself from sin.
3. In enjoining good while seeking reward only from Allah
Guiding others toward what is right, not desiring praise from people, but seeking only the pleasure and recompense of Allah SWT.
4. In forbidding evil with the aim of being protected from Allah’s wrath
Standing firm for the truth and stopping wrongdoing, out of reverence and fear of Allah.
 
(Taken from the book Nasho'ihul Ibad)

DALIL

عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَجَدْتُ حَلَاوَةَ الْعِبَادَةِ فِي أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: 

Dari Sayyidina Utsman Radhiallahu 'Anhu: 
Aku menemukan kenikmatan beribadah dalam empat perkara: 

أَوَّلُهَا: فِي أَدَاءِ فَرَائِضِ الله

1. Dalam menunaikan kewajiban-kewajiban dari Allah
 
وَالثَّانِي: فِي اجْتِنَابِ مَحَارِمِ الله

2. Dalam menjauhi perkara yang diharamkan oleh Allah

وَالثَّالِثُ: فِي الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَابْتِغَاءِ ثَوَابِ الله

3. Dalam memerintah kebaikan dan mengharapkan pahala dari Allah

وَالرَّابِعُ: فِي النَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْاِتِّقَاءِ مِنْ غَضَبِ الله

4. Dalam mencegah dari kemungkaran dan menjaga dari murkanya Allah

From Sayyidina Uthman Radhiallahu Anhu:
"I have found the sweetness of worship in four things:
 
1. In fulfilling the obligations set by Allah
2. In avoiding what Allah has forbidden
3. In enjoining good and seeking reward from Allah
4. In forbidding evil and guarding against the wrath of Allah"

KENIKMATAN BERIBADAH DALAM KITAB

Photo of a muslim scholar

EMPAT HAL SUMBER KENIKMATAN SEJATI DALAM BERIBADAH
 
Sayyidina Utsman bin Affan Radhiallahu 'Anhu pernah berpesan tentang rahasia mendapatkan ketenangan dan kenikmatan dalam beribadah. Beliau berkata:
 
"Aku menemukan kenikmatan beribadah dalam empat perkara:"
 
1. Dalam menunaikan segala kewajiban yang diperintahkan Allah
Kepatuhan menjalankan apa yang Allah perintahkan dalam setiap mengabdi
2. Dalam menjauhi segala perkara yang diharamkan Allah
Menjauhi larangan-Nya dari dosa2
3. Dalam mengajak kepada kebaikan dengan mengharap pahala semata dari Allah
Membimbing orang lain kepada kebaikan sambil tidak mengharap pujian manusia, melainkan hanya ridha dari Allah swt dan pahala
4. Dalam mencegah kemungkaran dengan tujuan terhindar dari murka Allah
Berani menegakkan kebenaran dan menghentikan keburukan karena takut kepada Allah
 
(Dikutip dari Kitab Nasho'ihul Ibad)

ENGLISH

FOUR SOURCES OF TRUE DELIGHT IN WORSHIP
 
Sayyidina Uthman bin Affan Radhiallahu 'Anhu once shared the secret to finding peace and true enjoyment in worshipping Allah. He said:
 
"I have found the sweetness of worship in four things:"
 
1. In fulfilling all obligations commanded by Allah
Obeying and carrying out every duty that Allah has ordained is the very foundation of devotion.
2. In keeping away from all things forbidden by Allah
Staying clear of His prohibitions and guarding oneself from sin.
3. In enjoining good while seeking reward only from Allah
Guiding others toward what is right, not desiring praise from people, but seeking only the pleasure and recompense of Allah SWT.
4. In forbidding evil with the aim of being protected from Allah’s wrath
Standing firm for the truth and stopping wrongdoing, out of reverence and fear of Allah.
 
(Taken from the book Nasho'ihul Ibad)

DALIL

عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَجَدْتُ حَلَاوَةَ الْعِبَادَةِ فِي أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: 

Dari Sayyidina Utsman Radhiallahu 'Anhu: 
Aku menemukan kenikmatan beribadah dalam empat perkara: 

أَوَّلُهَا: فِي أَدَاءِ فَرَائِضِ الله

1. Dalam menunaikan kewajiban-kewajiban dari Allah
 
وَالثَّانِي: فِي اجْتِنَابِ مَحَارِمِ الله

2. Dalam menjauhi perkara yang diharamkan oleh Allah

وَالثَّالِثُ: فِي الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَابْتِغَاءِ ثَوَابِ الله

3. Dalam memerintah kebaikan dan mengharapkan pahala dari Allah

وَالرَّابِعُ: فِي النَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْاِتِّقَاءِ مِنْ غَضَبِ الله

4. Dalam mencegah dari kemungkaran dan menjaga dari murkanya Allah

From Sayyidina Uthman Radhiallahu Anhu:
"I have found the sweetness of worship in four things:
 
1. In fulfilling the obligations set by Allah
2. In avoiding what Allah has forbidden
3. In enjoining good and seeking reward from Allah
4. In forbidding evil and guarding against the wrath of Allah"

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.
back to top