Rabu, 12 Agustus 2026

BAGI YANG SHOLAT REBO WEKAS

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Agustus 12, 2026


PERINGATAN PENTING TENTANG SHALAT REBO WEKASAN

 
Rebo Wekasan adalah hari Rabu terakhir di bulan Syafar. Di tengah masyarakat banyak beredar berbagai anggapan, ritual, serta cerita mengenai musibah yang dikaitkan dengan hari tersebut. Terkait hal-hal tersebut, para ulama memiliki pandangan yang beragam: sebagian menerimanya, dan sebagian lainnya menolak salah satunya adalah ritual khusus shalat Rebo Wekasan.
 
Lalu, bagaimana pandangan fiqh mengenai shalat ini?
 
Pada dasarnya, tidak ada dalil atau nash yang tegas dari Al-Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang shalat khusus bernama "shalat Rebo Wekasan". Oleh karena itu, jika seseorang berniat secara khusus: "Aku niat melaksanakan shalat Rebo Wekasan ini," maka niat tersebut tidak sah dan hukumnya haram.
 
Hal ini selaras dengan kaidah fiqih berikut:
 
"Hukum asal dalam ibadah adalah: apabila tidak di anjurkan. maka ibadah itu tidak sah."
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Juz 2, hal. 60)
 
Namun, jika seseorang ingin melaksanakan shalat pada waktu tersebut dengan niat shalat sunnah mutlaq (misal witir tahajud dll), maka menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Beliau menjelaskan:
 
"Termasuk yang tidak dibenarkan adalah shalat khusus hari Syafar (Rebo Wekasan). Maka barang siapa ingin melaksanakan shalat di waktu tersebut (hari rabu wekas), hendaknya ia berniat sebagai shalat sunnah mutlaq."
(Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 90)
 
Kesimpulannya:
Bagi yang tidak melaksanakan shalat ini (sunnah mutlak) sama sekali, tidak ada masalah, karena shalat ini bukanlah kewajiban maupun sunnah yang dituntunkan secara khusus. Sedangkan bagi yang ingin tetap beribadah dengan shalat pada hari itu, silakan dilaksanakan dengan niat shalat sunnah mutlaq saja

ENGLISH

IMPORTANT WARNING REGARDING THE REBO WEKASAN PRAYER
 
Rebo Wekasan is the last Wednesday of the month of Safar. In our community, many beliefs, rituals, and stories regarding misfortune are widely associated with this day. On such matters, scholars hold differing views: some accept them, while others reject them — including the specific ritual known as the Rebo Wekasan prayer.
 
So, what is the ruling of fiqh concerning this prayer?
 
Fundamentally, there is no clear text or evidence from the Quran or Sunnah that specifies a prayer named "the Rebo Wekasan prayer". Therefore, if one intends specifically: "I intend to perform the Rebo Wekasan prayer," this intention is invalid and the practice is forbidden.
 
This aligns with the following foundational principle of fiqh:
 
"The fundamental rule of worship is: if a practice has not been prescribed, it is not valid."
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Vol. 2, p. 60)
 
However, if one wishes to pray at that time with the intention of general voluntary prayer (sunnah mutlaq) such as witr, tahajud, or other common voluntary prayers then according to Sheikh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, this is permissible. He explains:
 
"What is disapproved is a specific prayer dedicated to the day of Safar (Rebo Wekasan). So whoever wishes to pray at this time should intend it simply as a general voluntary prayer."
(Kanz al-Najah wa al-Surur, p. 90)
 
In conclusion:
There is no concern at all for those who do not perform any special prayer on this day, as this specific prayer is neither obligatory nor a confirmed sunnah. For those who still wish to offer worship through prayer that day, you may do so simply with the intention of a general voluntary prayer

DALIL

وَالأَصْلُ فِي العِبَادَةِ أَنَّهَا إِذَا لَمْ تُطْلَبْ لَمْ تَصِحَّ
“Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

"The fundamental principle of worship is: if a practice has not been prescribed, it is not valid"
(Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, Vol. 2, p. 60)

قُلْتُ وَمِثْلُهُ صَلَاةُ صَفَرٍ فَمَنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ فِى وَقْتِ هَذِهِ الْأَوْقَاتِ فَلْيَنْوِ النَّفْلَ الْمُطْلَقَ 
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu² tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah muthlaq" (Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 90)

"I am of the view that what is forbidden is the specific 'Safar prayer' (Rebo Wekasan prayer). So whoever wishes to perform prayer at that time should intend it as a general voluntary prayer (sunnah mutlaq)"
(Kanz al-Najah wa al-Surur, p. 90)

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top