Senin, 25 Mei 2026

UANG MASJID UNTUK SANTUNAN ANAK YAITM?

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Mei 25, 2026


BOLEHKAN UANG MASJID UNTUK SANTUNAN ANAK YATIM?
 
Dalam masalah penggunaan dana masjid, terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa uang masjid hanya boleh digunakan untuk keperluan fisik masjid saja. Namun, ada pula ulama yang memperluas penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat kemaslahatan umum umat.
 
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:
 
"Masjid adalah institusi yang memiliki hak kepemilikan. Maka tidak boleh mendayagunakan hartanya kecuali untuk kemaslahatan yang kembali kepada masjid itu sendiri atau kepada kaum muslimin secara umum."
 
Berdasarkan pendapat ini, santunan anak yatim, bantuan fakir miskin, duka cita, dan kegiatan sosial lainnya dapat dimasukkan dalam kategori maṣlaḥah ‘āmmah (kemaslahatan umum), terutama jika sejak awal para donatur memaklumi bahwa infak mereka diperuntukkan bagi kepentingan umat melalui masjid.
 
Oleh karena itu, sebagian ulama menyarankan agar penulisan pada kotak amal diperjelas menjadi:
 
"Untuk Kemaslahatan Umum Umat Islam"
 
Dengan demikian, penggunaan dana menjadi lebih luas dan tidak menimbulkan perselisihan mengenai niat para penyumbang.
 
Hal ini juga didasari oleh riwayat:
 
"Nabi ﷺ bertanya: 'Adakah di antara kalian yang memberi makan orang miskin hari ini?' Abu Bakar menjawab: 'Aku masuk masjid lalu melihat seorang peminta-minta. Aku mengambil sepotong roti yang ada di tangan Abdurrahman dan memberikannya kepadanya.' (HR. Abu Dawud)"
 
Kesimpulan:
Jika santunan anak yatim dilakukan atas nama kemaslahatan umat dan mekanisme pengumpulannya memang dibuka untuk kepentingan sosial umum, maka pendapat yang membolehkannya memiliki landasan yang kuat dari sisi syariat

ENGLISH
 
IS IT PERMISSIBLE TO USE MOSQUE FUNDS FOR ORPHAN AID?
 
Regarding the use of mosque funds, there are differing opinions (khilaf) among scholars.
 
Some scholars are of the view that mosque money should only be used for the physical maintenance and needs of the mosque itself. However, other scholars allow a broader usage for matters that bring general benefit to the Muslim community.
 
As stated in the book Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:
 
"The mosque is an institution that holds ownership rights. Therefore, its wealth may only be utilized for benefits that return to the mosque itself or to the Muslims in general."
 
Based on this view, giving aid to orphans, helping the poor, assisting with funeral costs, and other social activities can be categorized as Maṣlaḥah ‘Āmmah (public welfare). This is especially valid if the donors understand from the beginning that their contributions are intended for the benefit of the community through the mosque.
 
Therefore, some scholars suggest that the label on donation boxes should be clearly written as:
 
"For the General Benefit of the Muslim Community"
 
This way, the usage of funds becomes more flexible and does not cause disputes regarding the intention of the donors.
 
This is also supported by the narration:
 
"The Prophet ﷺ asked: 'Is there anyone among you who has fed a poor person today?' Abu Bakr replied: 'I entered the mosque and saw a beggar. I took a piece of bread that was in the hand of 'Abdur-Rahman and gave it to him.' (Narrated by Abu Dawud)"
 
Conclusion:
 
If aid for orphans is carried out in the name of community benefit, and the collection mechanism is indeed open for general social purposes, then the opinion that permits it has a strong basis in Islamic law

DALIL

> وأن المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين

“Masjid adalah institusi yang memiliki hak kepemilikan. Maka tidak boleh mendayagunakan harta masjid kecuali pada kemaslahatan yang kembali kepada masjid atau kepada kaum muslimin secara umum"

"The mosque is an institution that holds ownership rights. Therefore, its wealth may not be utilized except for benefits that return to the mosque itself or to the Muslims in general"

> ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﷺ: «ﻫﻞ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺪ ﺃﻃﻌﻢ اﻟﻴﻮﻡ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ؟» ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ رضي الله عنه: ﺩﺧﻠﺖ اﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻓﺈﺫا ﺃﻧﺎ ﺑﺴﺎﺋﻞ ﻳﺴﺄﻝ، ﻓﻮﺟﺪﺕ ﻛﺴﺮﺓ ﺧﺒﺰ ﻓﻲ ﻳﺪ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ، ﻓﺄﺧﺬﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ ﻓﺪﻓﻌﺘﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ.

“Nabi ﷺ bertanya: ‘Apakah di antara kalian ada yang memberi makan orang miskin hari ini?’ Abu Bakar رضي الله عنه menjawab: ‘Aku masuk ke masjid lalu mendapati seorang peminta-minta. Aku melihat ada sepotong roti di tangan Abdurrahman, lalu aku ambil dan aku berikan kepadanya.’” (HR Abu Dawud)

"The Prophet ﷺ asked: 'Is there anyone among you who has fed a poor person today?' Abu Bakr (may Allah be pleased with him) replied: 'I entered the mosque and found a beggar. I saw a piece of bread in the hand of 'Abdur-Rahman, so I took it and gave it to him.' (Narrated by Abu Dawud)"

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top