Saat ini kita sering melihat undangan pernikahan, khitanan, haul, maupun acara keagamaan lain yang memuat lafadz mulia seperti Basmalah, ayat Al-Qur’an, nama Allah, dan nama Nabi Muhammad ﷺ. Hal ini patut disayangkan sekaligus mengkhawatirkan, karena setelah acara selesai, undangan-undangan tersebut sering kali berserakan, terbuang sembarangan, bahkan terinjak-injak.
Penulis kitab Syarh Yaqut an-Nafis pun mengingatkan hal serupa:
“Termasuk ujian zaman ini adalah lembaran mushaf, surat kabar, dan sejenisnya yang dibuang di jalanan maupun tempat sampah. Maka wajib bagi seorang Muslim menjaga kertas-kertas semacam itu dengan baik atau memusnahkannya dengan cara dibakar yang tetap beradab.”
📚 Syarh Yaqut an-Nafis, halaman 50
Para ulama juga telah membahas prinsip ini secara rinci, sebagaimana tertuang dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
“Tentang penulisan ayat Al-Qur’an di tembok (ukir): Mazhab Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkannya karena khawatir tulisan itu jatuh dan terinjak kaki manusia. Mazhab Malikiyah bahkan memandangnya haram karena berpotensi menghinakan lafadz suci. Sebagian ulama Hanafiyah membolehkannya dengan syarat terjaga kehormatannya.”
📚 Juz 16, halaman 234
Oleh karena itu, membuat undangan yang memuat lafadz suci sebenarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat berikut:
✅ Terjamin tidak akan terinjak, terbuang sembarangan, atau terhinakan
✅ Disertai pesan agar penerima menyimpannya dengan baik atau memusnahkannya dengan cara dibakar yang beradab setelah selesai dipakai
✅ Selalu disampaikan dan diperlakukan dengan penuh penghormatan
Jika syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka hal itu hukumnya tidak diperbolehkan dan sebaiknya dihindari demi menjaga kemuliaan lafadz Allah
ENGLISH
INVITATIONS BEARING THE BISMILLAH: OBSERVE PROPER ETIQUETTE
Nowadays, we often see invitations for weddings, circumcision ceremonies, commemorative gatherings, and other religious events that carry sacred phrases such as the Basmalah, verses of the Quran, the Name of Allah, and the name of Prophet Muhammad ﷺ. This is regrettable and concerning, because once the event ends, these invitations are frequently left scattered, discarded carelessly, or even stepped upon.
The author of Syarh Yaqut an-Nafis similarly reminds us:
“Among the trials of our time are pages of the Quran, newspapers, and the like that are thrown onto roads or into trash bins. Therefore, it is obligatory for a Muslim to preserve such papers properly, or to dispose of them respectfully by burning.”
📚 Syarh Yaqut an-Nafis, page 50
Scholars have also discussed this principle in detail, as recorded in Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
“Regarding inscribing Quranic verses on walls: The Shafi’i school and some Hanafi scholars consider it disliked, for fear the writing may fall and be stepped on. The Maliki school even rules it forbidden, as it may lead to the disrespect of sacred words. Some Hanafi scholars permit it only if their honor is fully safeguarded.”
📚 Volume 16, page 234
Accordingly, creating invitations that include sacred phrases is permissible, provided these conditions are met:
✅ They are guaranteed never to be stepped on, discarded recklessly, or dishonored
✅ They carry a note asking recipients to keep them safely or burn them respectfully after use
✅ They are always handled and presented with full reverence
If these conditions cannot be fulfilled, the practice is not permitted and should be avoided, out of respect for the sanctity of Allah’s words
DALIL
وَمِمَّا ابْتُلِينَا بِهِ الْمُصْحَفُ وَالْجَرَائِدُ الْيَوْمِيَّةُ وَغَيْرُهَا الَّتِي تُرْمَى فِي الطُّرُقِ وَتُرْمَى فِي الْمَزَابِلِ، فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَحْفَظَ مِثْلَ هَذِهِ الْأَوْرَاقِ أَوْ يُحْرِقَهَا.
“Termasuk ujian zaman ini adalah mushaf dan surat kabar yang kita buang di jalanan dan tempat sampah. Maka wajib bagi seorang Muslim menjaga kertas-kertas seperti itu atau membakarnya (dengan adab). (Syarh Yaqut an-Nafis hal 50)
“Among the trials of this era are copies of the Quran and newspapers that are thrown onto roads and into garbage dumps. Thus, it is obligatory for a Muslim to either preserve such papers or dispose of them by burning them with proper reverence"
📚 Syarh Yaqut an-Nafis, page 50
كِتَابَةُ الْقُرْآنِ عَلَى الْحَائِطِ– ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ نَقْشِ الْحِيطَانِ بِالْقُرْآنِ مَخَافَةَ السُّقُوطِ تَحْتَ أَقْدَامِ النَّاسِ، وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ حُرْمَةَ نَقْشِ الْقُرْآنِ وَاسْمِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى الْحِيطَانِ لِتَأْدِيَتِهِ إِلَى الاِمْتِهَانِ. وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى جَوَازِ ذَلِكَ.
“Penulisan Al-Qur’an di tembok: Syafi’iyyah dan sebagian Hanafiyyah berpendapat makruh mengukir tembok dengan Al-Qur’an karena khawatir jatuh dan terinjak. Malikiyyah memandang hal itu haram karena menyebabkan penghinaan terhadap lafadz suci. Sebagian Hanafiyyah membolehkan.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 16 hlm. 234)
“Regarding writing Quranic verses on walls: The Shafi’i school and some Hanafi scholars hold that inscribing Quranic verses on walls is disliked, for fear they may fall and be stepped upon. The Maliki school considers it forbidden, as it leads to the disrespect of sacred words. Some Hanafi scholars permit it"
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Vol. 16, p. 234)
About the Author