MELANGGAR SUMPAH DEMI KEBAIKAN
Tidak semua sumpah wajib ditepati. Dalam kondisi tertentu, sebuah sumpah justru boleh dilanggar, bahkan ada yang hukumnya wajib dilanggar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa telah bersumpah atas suatu perkara, lalu ia melihat ada perkara lain yang lebih baik, maka hendaklah ia melanggar sumpah itu, membayar denda atas sumpahnya, dan melakukan apa yang lebih baik tersebut." (HR. Ahmad)
Secara hukum asal, bersumpah itu makruh kecuali ada kebutuhan mendesak atau untuk menegaskan kebenaran misalnya di pengadilan, maka boleh dilakukan bahkan bisa jadi wajib tergantung situasinya.
Berikut ketentuan melanggar sumpah:
1. Wajib dilanggar: Jika sumpah diucapkan untuk berbuat maksiat atau meninggalkan kewajiban agama. Meski demikian, sumpah itu sendiri tetap berdosa, dan Anda wajib melanggarnya serta membayar kafarat.
2. Disunahkan tidak dilanggar: Sumpah untuk melakukan atau meninggalkan hal yang mubah, sebagai bentuk penghormatan terhadap nama Allah.
3. Disunahkan dilanggar: Jika sumpah diucapkan untuk berbuat hal makruh atau meninggalkan amalan sunah.
Catatan Penting
- Setiap sumpah yang dilanggar baik yang wajib, sunah, atau lainnya tetap wajib dibayar kafaratnya.
- Cara membayar kafarat sumpah, pilih salah satu:
1. Memerdekakan budak
2. Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin
3. Berpuasa selama 3 hari
(dan menurut buya yahya cara mengatasi sumpah wajib misal maksiat langgar lalu pilih salah 1 kafarat di atas. soal puasa boleh di cicil. tapi lebih baik berturut2 agar kita berjiwa ber tanggung jawab)
Sumber: Mukhtarul Ahadits 143; Al-Bujairimi 'ala Al-Minhaj 4/320; Kifayatul Akhya 2/204
ENGLISH
BREAKING AN OATH FOR THE GREATER GOOD
Not every oath must be kept. Under certain circumstances, an oath may be broken, and in some cases, it is even obligatory to do so.
The Messenger of Allah ﷺ said:
"Whoever swears an oath, then later sees that something else is better, should break his oath, offer expiation for it, and then do what is better." (Narrated by Ahmad)
In principle, taking an oath is makruh (disliked), unless there is a pressing need or it is used to affirm the truth—such as in a court of law—in which case it is permitted, and may even become obligatory depending on the situation.
Rules Regarding Breaking Oaths
1. Obligatory to break: If you swore to commit a sinful act or to abandon a religious obligation. Swearing such an oath is itself sinful; you must break it and pay the expiation (kafarat).
2. Recommended not to break: Oaths to do or refrain from something that is permissible (mubah), taken out of reverence for the name of Allah.
3. Recommended to break: If you swore to do something disliked (makruh) or to abandon a recommended practice (sunnah).
Important Notes
- Expiation applies to all broken oaths: Whether breaking an oath is obligatory, recommended, or otherwise, expiation must still be paid.
- How to pay expiation for an oath — choose one option:
1. Free a slave.
2. Provide food or clothing for ten poor people.
3. Fast for three days.
According to Buya Yahya: If you swore to commit a sin, you must break the oath and choose one of the expiation options above. The three days of fasting may be done separately, but it is better to observe them consecutively as a sign of full responsibility.
Sources: Mukhtarul Ahadits 143; Al-Bujairimi 'ala Al-Minhaj 4/320; Kifayatul Akhya 2/204
DALIL
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ ، وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Barangsiapa telah bersumpah atas suatu perkara, lalu ia melihat ada perkara lain yang lebih baik, maka hendaklah ia (melanggar sumpah itu) dan membayar denda atas sumpahnya. Kemudian lakukanlah perkara yang lebih baik tersebut. (Hr. Ahmad)
"Whoever swears an oath regarding some matter, then later sees that another course is better, should break his oath, offer expiation for it, and then do what is better" (Narrated by Ahmad)
About the Author