Rabu, 24 Juni 2026

SOAL SANTUNAN BEDA AGAMA

Posted by Abah Ngapakudin  |  at  Juni 24, 2026




HUKUM MENYANTUNI ANAK YATIM NON MUSLIM 

 

Dalam Islam, sedekah terbagi menjadi dua jenis utama, dan masing-masing memiliki aturan tersendiri mengenai siapa yang berhak menerimanya:

 

1. Sedekah Wajib

Contohnya seperti Zakat, Fidyah, atau Nadzar. Jenis ini hanya boleh diberikan kepada sesama orang Muslim.

 

2. Sedekah Sunah

Jenis ini sifatnya umum dan luas. Siapa saja boleh menerimanya, baik itu Muslim maupun Non-Muslim.

 

 

 

Kesimpulan

 

Karena kegiatan menyantuni anak yatim termasuk dalam kategori Sedekah Sunah, maka hukumnya BOLEH dilakukan kepada anak yatim Non-Muslim.

 

Hal ini dipertegas oleh Imam Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir:

 

"Hadits-hadits tentang menyantuni anak yatim itu bersifat umum, mencakup juga anak-anak yatim dari kalangan Non-Muslim. Dan saya tidak menemukan pendapat ulama yang membatasinya hanya untuk anak yatim Muslim saja."

 

 

 

Lebih Utama Kepada Siapa?

 

Meskipun boleh diberikan kepada Non-Muslim, Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa lebih utama (dianjurkan) mendahulukan sedekah kepada orang yang shaleh dan sesama Muslim yang sangat membutuhkan.

 

Beliau bersabda:

 

"Disunahkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang saleh dan ahli kebaikan. Namun, apabila bersedekah kepada orang kafir (Yahudi, Nasrani, dll), maka hukumnya tetap BOLEH dan pemberinya tetap mendapatkan pahala."

 

📚 Sumber:

Faidhul Qadir Juz 1, hal. 137.

Majmu' Syarh Muhadzab Juz 6, hal. 237-238


ENGLISH 

THE RULING OF SPONSORING NON-MUSLIM ORPHANS

 

In Islam, charity is divided into two main categories, each with its own regulations regarding who is eligible to receive it:

 

1. Obligatory Charity (Sedekah Wajib)

 

Examples include Zakat, Fidyah, or Vows (Nadzar). This type may only be given to fellow Muslims.

 

2. Voluntary Charity (Sedekah Sunah)

 

This type is general and inclusive in nature. Anyone may receive it, whether they are Muslim or Non-Muslim.

 

 

 

Conclusion

 

Since sponsoring orphans falls under the category of Voluntary Charity (Sedekah Sunah), it is therefore PERMISSIBLE to do so for Non-Muslim orphans.

 

This is confirmed by Imam Al-Munawi in his book Faidhul Qadir:

 

"The narrations regarding sponsoring orphans are general in scope, including also orphans from Non-Muslim backgrounds. And I have not found any scholar who restricts this specifically to Muslim orphans only."

 

 

 

Who is More Prioritized?

 

Although it is permissible to give to Non-Muslims, Imam An-Nawawi in his book Majmu' explains that it is more virtuous (recommended) to prioritize giving charity to righteous people and fellow Muslims who are in great need.

 

He stated:

 

"It is recommended to give charity to righteous people and people of virtue. However, if one gives charity to a disbeliever (such as Jews, Christians, etc.), it is still PERMISSIBLE, and the giver will still receive a reward."

 

📚 Sources:

Faidhul Qadir, Vol. 1, Page 137.

Majmu' Syarh Muhadzab, Vol. 6, Pages 237-238


DALIL 


وإِطْلَاقُ الْأَخْبَارِ شَامِلٌ لِأَيْتَامِ الْكُفَّارِ وَلَمْ أَرَ مَنْ خَصَّهَا بِالْمُسْلِمِ

Kemuthlakan hadits² (ttg menyantuni anak yatim) mencakup anak² yatim dari kalangan orang kafir. Aku tidak melihat ada ulama yang mengkhususnya hanya untuk anak yatim yang muslim saja

The general wording of the narrations regarding sponsoring orphans includes orphans from disbelieving backgrounds. I do not find any scholar who restricts it specifically to Muslim orphans only


يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلَحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ ، فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ ، وَكَانَ فِيهِ أَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ 

Disunahkan untuk memberikan sedekah kepada orang² saleh, orang yg baik, orang yang menjaga kehormatan dan orang yang membutuhkan. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasiq atau orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan tetap mendapatkan pahala.


Sumber: Faidhul Qadir juz 1, hal 137. Majmu' Syarh Muhadzab Juz 6, Hal 237–238


It is recommended to give charity to righteous people, virtuous people, those who maintain their dignity, and those in need. However, if one gives charity to a sinful person or a disbeliever, such as Jews, Christians, or Zoroastrians, it is still permissible and the giver will still receive a reward

 

Sources:

Faidhul Qadir, Vol. 1, Page 137.

Majmu' Syarh Muhadzab, Vol. 6, Pages 237–238



Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

Category

Cari Blog Ini

gus wahyu. Diberdayakan oleh Blogger.

GIMANA MENG GUNAKAN AL QUR'AN YANG BENAR

back to top